Ditemukan 996 data
BRI Pecalungan
Tergugat:
Karyati
46 — 30
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas tunggakan pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 12.049.400,- tanpa dibebani bunga, dengan ketentuan apabila Tergugat tidak membayar tunggakan pokok tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka agunan kredit milik Tergugat, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01332 Desa Selokarto, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang atas nama Karyati, dengan luas 123 m2berdasarkan Surat Ukur No. 01222/Selokarto/2018 tanggal 05-01-2018, dilelang
Penggugat:
BRI Pecalungan
Tergugat:
Karyati
1.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Batang Unit Pecalungan
2.PT BANK RAKYAT INDONESIA UNIT PECALUNGAN
Tergugat:
NGADIO
29 — 7
Penggugat:
1.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Batang Unit Pecalungan
2.PT BANK RAKYAT INDONESIA UNIT PECALUNGAN
Tergugat:
NGADIO
1.PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Batang Unit Pecalungan
2.BRI Pecalungan
Tergugat:
1.DARINI
2.RASMANI
29 — 12
Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pokok hutang/kreditnya kepada Penggugat Rp. 15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah) dalam waktu tempo pembayaran selama 6 (enam) bulan sampai putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat sebagaimana Tanah pekarangan yang saat ini terletak di Desa Gumawang Kecamatan Pecalungan
Kabupaten Batang sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00482 Desa Gumawang Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang atas nama Darini, dengan luas 130 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 110/Gumawang/2009 tanggal 28 Juli 2009 dalam keadaan baik untuk dilakukan eksekusi lelang melalui Pengadilan Negeri Batang dengan bantuan KPKNL Pekalongan;
- Menolak gugatan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 316.000,-
Penggugat:
1.PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Batang Unit Pecalungan
2.BRI Pecalungan
Tergugat:
1.DARINI
2.RASMANI
BRI Pecalungan
Tergugat:
1.Sunari
2.Sunarti
91 — 10
Penggugat:
BRI Pecalungan
Tergugat:
1.Sunari
2.Sunarti
1.PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Batang Unit Pecalungan
2.BRI Pecalungan
Tergugat:
1.KAMAH
2.TUNASIR
29 — 9
yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK18058FKO/7470/05/2018 tanggal 09-05-2018;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 22.499.500,- dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat, yaitu tanah dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01030 Desa Selokarto, Kecamatan Pecalungan
Penggugat:
1.PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Batang Unit Pecalungan
2.BRI Pecalungan
Tergugat:
1.KAMAH
2.TUNASIR
BRI Pecalungan
Tergugat:
1.Suwarno
2.Ariyati
102 — 17
tanpa syarat seluruh sisa pokok hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 22.149.400,- (dua puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) dalam waktu tempo pembayaran selama 6 (enam) bulan sampai putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat sebagaimana Tanah pekarangan yang saat ini terletak di Desa Randu, Kecamatan Pecalungan
Penggugat:
BRI Pecalungan
Tergugat:
1.Suwarno
2.Ariyati
1.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Batang Unit Pecalungan
2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Batang Unit Pecalungan
Tergugat:
RISKON
28 — 6
27.346.829 ,- ( dua puluh tujuh juta tigaratus empat puluh enam ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah) baik secara bertahap maupun sekaligus dengan jangka waktu pembayaran paling lama 6 (enam) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan penjualan agunan kredit milik tergugat melalui lelang dengan perantaraan KPKNL Pekalongan untuk pelunasan hutang apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya, yaitu: Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01135/Desa Pretek Kecamatan Pecalungan
Penggugat:
1.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Batang Unit Pecalungan
2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Batang Unit Pecalungan
Tergugat:
RISKON
BRI Pecalungan
Tergugat:
1.Hasan Abdul Latif
2.Daryati
35 — 6
Penggugat:
BRI Pecalungan
Tergugat:
1.Hasan Abdul Latif
2.Daryati
PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, Unit Pecalungan Cabang Batang
Tergugat:
Sudirin
130 — 29
Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, Unit Pecalungan Cabang Batang
Tergugat:
SudirinBank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor CabangBatang, Unit Pecalungan, beralamat di Desa Randu DukuhSaren, Kecamatan Pecalungan, Kabupeten Batang, yangdiwakili oleh SARI WAHONO Pemimpin Cabang PT.
Untuk menjamin pelunasan hutangnya tersebut, Tergugatmenyerahkan agunan berupa tanah dengan bukti kepemilikanSertifikat Hak Milik (SHM) No.00427,Desa Pecalungan,Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang atas nama Sudirin,dengan luas 235 m? berdasarkan Surat Ukur No.324/Pecalungan/2019 tanggal 08092009 yang disimpan padaPenggugat sampai dengan hutang Tergugat lunas.3.
,Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang atas nama Sudirin,Halaman 3 dari 11 halaman.
Untuk menjamin pelunasan hutangnya tersebut, Tergugatmenyerahkan agunan berupa tanah dan bangunandengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM)No.00427,Desa Pecalungan, Kecamatan Pecalungan,Kabupaten Batang atas nama Sudirin, dengan luas 235m2?
Putusan No. 130/Pdt.G.S/2020/PN.Btg10.P 4: Copy dari Asli SHM No.00427,Desa Pecalungan,Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang atas namaSudirin, dengan luas 235 m?
1.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Batang Unit Pecalungan
2.PT BANK RAKYAT INDONESIA UNIT PECALUNGAN
Tergugat:
1.SOLIKHATUN
2.DARYOSO
29 — 4
7470.01.000606.10.5 tanggal 06-03-2013;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 29.451.151,-( dua ratus Sembilan juta empat ratus lima puluh satu ribu seratus lima puluh satu rupiah) dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat, yaitu: Tanah yang saat ini terletak di Desa Siguci , Kecamatan Pecalungan
Penggugat:
1.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Batang Unit Pecalungan
2.PT BANK RAKYAT INDONESIA UNIT PECALUNGAN
Tergugat:
1.SOLIKHATUN
2.DARYOSO
1.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Batang Unit Pecalungan
2.PT BANK RAKYAT NDONESIA UNIT PECALUNGAN
Tergugat:
1.SARMUJI
2.NURJANAH
20 — 9
Penggugat:
1.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Batang Unit Pecalungan
2.PT BANK RAKYAT NDONESIA UNIT PECALUNGAN
Tergugat:
1.SARMUJI
2.NURJANAH
1.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Batang Unit Pecalungan
2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Batang Unit Pecalungan
Tergugat:
1.AHMAD FAUZAN
2.ISTIAWATI
23 — 4
Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 34.300.000,- (tiga puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) dalam jangka waktu pembayaran paling lama 6 (enam) bulan sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat, yaitu: Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Desa Pecalungan
, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00670/Desa Pecalungan, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang atas nama AHMAD FAUZAN, dengan luas 232 m2 berdasarkan Surat Ukur No.464/pecalungan/2009 tanggal 17-1-2009 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 004790/Desa Pecalungan, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang atas nama AHMAD FAUZAN, dengan luas 1189 m2 berdasarkan Surat Ukur No.375/pecalungan/2009 tanggal 02-10-2009, dilelang untuk melunasi hutang
Penggugat:
1.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Batang Unit Pecalungan
2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Batang Unit Pecalungan
Tergugat:
1.AHMAD FAUZAN
2.ISTIAWATI
1.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Batang Unit Pecalungan
2.PT BANK RAKYAT INDONESIA UNIT PECALUNGAN
Tergugat:
1.SOLIKHATUN
2.DARYOSO
35 — 5
7470.01.000606.10.5 tanggal 06-03-2013;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 29.451.151,-( dua ratus Sembilan juta empat ratus lima puluh satu ribu seratus lima puluh satu rupiah) dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat, yaitu: Tanah yang saat ini terletak di Desa Siguci , Kecamatan Pecalungan
Penggugat:
1.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Batang Unit Pecalungan
2.PT BANK RAKYAT INDONESIA UNIT PECALUNGAN
Tergugat:
1.SOLIKHATUN
2.DARYOSO
1.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Batang Unit Pecalungan
2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Batang Unit Pecalungan
Tergugat:
1.DARYONO
2.SAROPAH
32 — 12
Memberikan Hak kepada Penggugat untuk menjual melalui pelelangan umum atas tanah Agunan sebagaimana
tercantum dalam Surat Kuasa menjual tertanggal 12 Agustus 2016 yaitu SHM nomor 392 atas nama DARYONO Desa
Pretek Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang seluas 518 M2 guna melunasi kewajiban hutang para Tergugat
apabila para tergugat tidak melaksanakan isi putusan perkara ini sesudah putusan mempunyai kekuatan
Penggugat:
1.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Batang Unit Pecalungan
2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Batang Unit Pecalungan
Tergugat:
1.DARYONO
2.SAROPAH
1.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Batang Unit Pecalungan
2.PT BANK RAKYAT INDONESIA UNIT PECALUNGAN
Tergugat:
1.NURWAHID ARFIYANTO
2.HANIK DIANINGSIH
27 — 5
Penggugat:
1.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Batang Unit Pecalungan
2.PT BANK RAKYAT INDONESIA UNIT PECALUNGAN
Tergugat:
1.NURWAHID ARFIYANTO
2.HANIK DIANINGSIH
1.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Batang Unit Pecalungan
2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Batang Unit Pecalungan
Tergugat:
1.BUNAMIN
2.WARTI
40 — 5
Penggugat:
1.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Batang Unit Pecalungan
2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Batang Unit Pecalungan
Tergugat:
1.BUNAMIN
2.WARTI
1.PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Batang Unit Pecalungan
2.BRI Pecalungan
Tergugat:
1.RISTANTO
2.EKA NURJANAH
3.UMI SALAMAH
4.RASMANI
32 — 9
No.00724, Desa Gemuh, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang atas nama Tergugat II Eka Nurjanah dan Tergugat III Umi Salamah, dengan luas 685 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00609/Gemuh/2011 tanggal 07-12-2011 sebagai pelunasan hutang dari Tergugat I dan Tergugat II;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul sebesar Rp. 936.000,- (Sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Penggugat:
1.PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Batang Unit Pecalungan
2.BRI Pecalungan
Tergugat:
1.RISTANTO
2.EKA NURJANAH
3.UMI SALAMAH
4.RASMANI
1.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Batang Unit Pecalungan
2.PT BANK RAKYAT NDONESIA UNIT PECALUNGAN
Tergugat:
1.MISTONO
2.MISTINI
29 — 17
Hutang Nomor: B. 7470.01.004231.10.6 tanggal 19-12-2017;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 8.179.026,- (delapan juta seratus tujuh puluh sembilan ribu dua puluh enam rupiah) dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat, yaitu: Tanah yang saat ini terletak di Desa Selokarto, Kecamatan Pecalungan
, Kabupaten Batang, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00986 Desa Selokarto, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang atas nama Mistini, dengan luas 285 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00872/Selokarto/2011 tanggal 28-11-2011, dilelang untuk melunasi hutang tersebut;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah);
Penggugat:
1.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Batang Unit Pecalungan
2.PT BANK RAKYAT NDONESIA UNIT PECALUNGAN
Tergugat:
1.MISTONO
2.MISTINI
1.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Batang Unit Pecalungan
2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Batang Unit Pecalungan
Tergugat:
1.SUTRISNO
2.TRIWATI
25 — 7
Penggugat:
1.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Batang Unit Pecalungan
2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Batang Unit Pecalungan
Tergugat:
1.SUTRISNO
2.TRIWATI
PT Bank Rakyat Indonesia Persero (Tbk), Unit Pecalungan Kantor Cabang Batang
Tergugat:
Ngadul
29 — 8
tanpa syarat seluruh sisa pokok hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 20.488.900,- (dua puluh juta empat ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) dalam waktu tempo pembayaran selama 6 (enam) bulan sampai putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat maka harta milik Para Tergugat sebagaimana Tanah pekarangan yang saat ini terletak di Desa Siguci, Kecamatan Pecalungan
Kabupaten Batang, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00327,Desa Keniten, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang atas nama Ngadul, dengan luas 183 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00171/Keniten/2013 tanggal 29 Juli 2013 dalam keadaan baik untuk dilakukan eksekusi lelang melalui Pengadilan Negeri Batang dengan bantuan KPKNL Pekalongan;
- Menolak gugatan selebihnya;
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 306.000,-
Penggugat:
PT Bank Rakyat Indonesia Persero (Tbk), Unit Pecalungan Kantor Cabang Batang
Tergugat:
Ngadul