Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-09-2009 — Upload : 28-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 477 K/PID.SUS/2009
Tanggal 9 September 2009 — Drs. I NYOMAN SUMANADA;
8840 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NYOMAN SUMANADA,jadi debitur atas nama PUTU SADA dan WAYAN SADIA sebenarnyatidak pernah mengajukan kredit dan tidak pernah tanda tangan atas kreditkredit tersebut serta tidak pernah menerima pencairan kredit tersebut ;Bahwa mengenai kredit topengan yang dicairkan pada tanggal 25 Juli 2003debitur atas nama LUH GEDE AYU PEDASARI Perjanjian Kredit No.640/P/ATJ/07/2003 dengan plafon Rp. 125.000.000, (seratus dua puluhlima juta rupiah) dan pencairan kredit tanggal 9 September 2003 atasnama debitur NYOMAN
    Debitur LUH GEDE AYU PEDASARI dan NYOMAN WIRYAWINATA memang datang ke PT. Perkreditan Rakyat ADI TAMI JAYAMARGA TABANAN untuk menandatangani pengajuan kredit tersebut,namun sebelum dilakukan persetujuan atas kredit tersebut tidak dilakukananlisa kredit yang sebenarnya sesuai dengan prosedur perbankan, hanyapemenuhan administrasi saja, dimana administrasi tersebut hanyakarangan saja bukan yang sebenarnya (fiktif) dan pencairan kreditnyaditerima oleh Terdakwa Drs.
    Debitur LUH GEDE AYU PEDASARI dan NYOMAN WIRYAWINATA memang datang ke PT. Perkreditan Rakyat ADI TAMI JAYAMARGA TABANAN untuk menandatangani pengajuan kredit tersebut,namun sebelum dilakukan persetujuan atas kredit tersebut tidak dilakukanHal. 7 dari 16 hal. Put.
Putus : 10-08-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 98 PK/Pid.Sus/2013
Tanggal 10 Agustus 2015 — Drs. I NYOMAN SUMANADA
11274 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.98 PK/Pid.Sus/2013mengajukan kredit dan tidak pernah tandatangan atas kreditkredit tersebutserta tidak pernah menerima pencairan kredit tersebut ;Bahwa mengenai kredit topengan yang dicairkan pada tanggal 25 Juli 2003Debitur atas nama LUH GEDE AYU PEDASARI Perjanjian Kredit Nomor640 /P/ATJ/ 07/2003 dengan plafon Rp125.000.000,00 (seratus dua puluhlima juta rupiah) dan pencairan kredit tanggal 9 September 2003 atas namadebitur NYOMAN WIRYA WINATA sesuai dengan Perjanjian Kredit Nomor768 / P / ATJ
    Debitur LUH GEDE AYU PEDASARI dan NYOMAN WIRYA WINATAmemang datang ke PT. Perkreditan Rakyat ADI TAMI JAYA MARGATABANAN untuk menandatangani pengajuan kredit tersebut, namun sebelumdilakukan persetujuan atas kredit tersebut tidak dilakukan anlisa kredit yangsebenarnya sesuai dengan prosedur perbankan, hanya pemenuhanadministrasi saja, di mana administrasi tersebut hanya karangan saja bukanyang sebenarnya (fiktif) dan pencairan kreditnya diterima oleh Terdakwa Drs.
    NYOMANSUMANADA, jadi debitur atas nama PUTU SADA dan WAYAN SADIAsebenarnya tidak pernah mengajukan kredit dan tidak pernah tandatanganatas kreditkredit tersebut serta tidak pernah menerima pencairan kredittersebut ;Bahwa mengenai kredit topengan yang dicairkan pada tanggal 25 Juli 2003Debitur atas nama LUH GEDE AYU PEDASARI Perjanjian Kredit Nomor640 /P/ATJ/ 07/2003 dengan plafon Rp125.000.000,00 (seratus dua puluhlima juta rupiah) dan pencairan kredit tanggal 9 September 2003 atas namaDebitur NYOMAN
    Debitur LUH GEDE AYU PEDASARI dan NYOMAN WIRYA WINATAmemang datang ke PT.
Register : 29-11-2023 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 04-04-2024
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 5032/Pdt.G/2023/PA.JT
Tanggal 3 April 2024 — Penggugat melawan Tergugat
104
    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (Suryadi Bin Nelli) terhadap Penggugat (Cik Pedasari Binti Buchori);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp795.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu
Putus : 16-12-2013 — Upload : 08-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 180 PK/Pid.Sus/2013
Tanggal 16 Desember 2013 — I WAYAN SUIRYA, S.H.
9257 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NYOMAN SUMANADA, jadi debitur atas nama PUTU SADA dan WAYAN SADIA sebenarnya tidak pernah mengajukan kredit dan tidakpernah tanda tangan atas kreditkredit tersebut serta tidak pernah menerimapencairan kredit tersebut hal ini diketahui dan disetujui oleh Terdakwa WAYAN SUIRYA, S.H. selaku Direktur Utama ;Bahwa mengenaikredit topengan yang dicairkan pada tanggal 25 Juli 2003debitur atas nama LUH GEDE AYU PEDASARI Perjanjian Kredit No.0640/P/ATJ/07/2003 dengan plafon Rp. 125.000.000, (seratus dua puluhlima
    juta rupiah) dan pencairan kredit tanggal 9 September 2003 atas namadebitur NYOMAN WIRYA WINATA sesuai dengan perjanjian kredit No.768/P/ATJ/09/2003 dengan plafon Rp. 100.000.000, (Seratus juta rupiah).Debitur LUH GEDE AYU PEDASARI dan NYOMAN WIRYA WINATAmemang datang ke PT.