Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2012 — Putus : 05-09-2012 — Upload : 02-04-2013
Putusan PN AMBON Nomor 255/Pid.B/2012/PN.AB
Tanggal 5 September 2012 — MEGY RIUPASSA Alias MEGY
1917
  • Menyatakan Terdakwa MEGY RIUPASSA dan PEDRIKA RIUPASSA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;3.
    Maluku tengahAgama : Kristen ProtestanPekerjaan : WiraswastaPendidikan : SMA(tamat)Terdakwa II:Nama lengkap : PEDRIKA RIUPASSA alias DIKATempat lahir : SaparuaUmur /Tgl lahir : 29 Tahun / 23 September 1982Jenis kelamin : PerempuanKewarganegaraan : IndonesiaTempat tinggal : desa Tiouw Kec.saparua,Kab.
    Menyatakan terdakwa MEGY RIUPASSA dan PEDRIKA RIUPASSA bersalah melakukantindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal170 ayat (1) KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulanpenjara, dengan perintah terdakwa ditahan ;3. Barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju wanita warna putih yang sudah sobek tidakberaturan ;Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi korban ;4.
    Menyatakan Terdakwa MEGY RIUPASSA dan PEDRIKA RIUPASSA telah terbuktisecara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dan Terdakwa II dengan pidana penjaraselama 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa dan Terdakwa IIkecuali kalau ada dikemudian hari ada perintah lain dari hakim karena terdakwadinyatakan bersalah melakukan sesuatu tindak pidana sebelum berakhirnya masapercobaan 2 (dua) bulan ;4.