Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-05-2013 — Putus : 26-06-2013 — Upload : 27-08-2013
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 89/Pid.B/2013/PN.TL
Tanggal 26 Juni 2013 — PEKJLENG Bin SUMANI
265
  • PEKJLENG Bin SUMANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DIMUKA UMUM SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG ; -------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DANU CAHYO SETO Als. PEKJLENG Bin SUMANI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan ; --------------------------------------------------------------------------3.
    Pekjleng Bin Sumani ; ------------------------------------------------------------------------------------- 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
    PEKJLENG Bin SUMANI
Register : 11-06-2013 — Putus : 25-06-2013 — Upload : 24-07-2013
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 86/Pid.B/2013/PN.TL
Tanggal 25 Juni 2013 — Mohammad Imron Prasetyo bin Slamet
216
  • Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Danu Cahyo Seto als Pekjleng; ----------------------------------------------- 7.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);-------------------
    PEKJLENG; ~e 1 (satu) potong kaos warna coklat kehijauan terdapattulisan "KORPS BRIMOB ANTI TEROR dikembalikankepada terdakwaj nr4.
    PEKJLENG(yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtutanggal 27 April 2013 sekira pukul 21.00 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam tahun 2013bertempat di halaman parkir stadion Menak Sopal Trenggalekmasuk kelurahan Kelutan Kec./Kab.
    PEKJLENG lari meninggalkan saksi korban menuju ke depanpanggung musik tempat kerumunan temanteman terdakwa berada ,dan akibat dipukul oleh terdakwa bersamasama DANU CAHYO SETOAls. PEKJLENG tersebut saksi korban menderita lukalukasebagaimana tersurat dalam Visum Et Repertum Nomor331.02/912/406.044/2013 tanggal 27 April 2013 atas namapasien ROBITH WISNU WARDOYO yang dikeluarkan oleh Dokter LINATUWUH YUWANTI selaku Dokter Pemerintah pada RSUD Dr.
    PEKJLENG lari meninggalkan saksi korban menuju ke depanpanggung musik tempat kerumunan temanteman terdakwa berada ,atas peristiwa tersebut saksi korban merasa tidak terimaselanjutnyaSelanjutnya melapor ke Polres Trenggalek;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 170 ayat (1) KUHP.