Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2024 — Putus : 23-01-2024 — Upload : 23-01-2024
Putusan PA SENGKANG Nomor 21/Pdt.G/2024/PA.Skg
Tanggal 23 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
138
  • PEL.M binti H. Banna).
  • Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 214.000,00 (dua ratus empat belas ribu rupiah).