Ditemukan 121 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN KANDANGAN Nomor 26/Pid.C/2020/PN Kgn
Tanggal 14 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ERWIN RIYADI, S. Sos
Terdakwa:
Masfan
122
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Masfan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Pelanggar tidak memakai masker di khalayak umum

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan denda sejumlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)

    4. Membebankan biaya perkara ini kepada masing-masing Terdakwa sebesar Rp.1.000.- (seribu rupiah) ;

Register : 14-02-2022 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 15-02-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 15/Pid.C/2022/PN Mtr
Tanggal 14 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
WISNU AGUSPANI
115
    1. Menyatakan pelanggar WISNU AGUSPANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tanpa mempergunakan masker ;
    1. Menghukum terhadap pelanggar oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 19.000,- ( sembilan belas ribu rupiah ) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kerja sosial dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Register : 17-02-2022 — Putus : 17-02-2022 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 40/Pid.C/2022/PN Mtr
Tanggal 17 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
ISWADI IDRIS
30
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan pelanggar ISWADI IDRIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tanpa mempergunakan masker ;
    1. Menghukum terhadap pelanggar oleh karena itu dengan dengan kerja sosial;
Register : 14-02-2022 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 15-02-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 16/Pid.C/2022/PN Mtr
Tanggal 14 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
HAFIZ RAMADHANI
2010
    1. Menyatakan pelanggar HAFIZ RAMADHANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tanpa mempergunakan masker ;
    1. Menghukum terhadap pelanggar oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 19.000,- ( sembilan belas ribu rupiah ) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kerja sosial dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Register : 14-02-2022 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 15-02-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 20/Pid.C/2022/PN Mtr
Tanggal 14 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
RAMDAN
2512
    1. Menyatakan pelanggar RAMDAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tanpa mempergunakan masker ;
    1. Menghukum terhadap pelanggar oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 19.000,- ( sembilan belas ribu rupiah ) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kerja sosial dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Register : 17-02-2022 — Putus : 17-02-2022 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 50/Pid.C/2022/PN Mtr
Tanggal 17 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
HALIKIN
55
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan pelanggar HALIKIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tanpa mempergunakan masker ;
    1. Menghukum terhadap pelanggar oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kerja sosial dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Register : 14-02-2022 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 15-02-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 13/Pid.C/2022/PN Mtr
Tanggal 14 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
ARDI
96
    1. Menyatakan pelanggar A R D I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tanpa mempergunakan masker ;
    1. Menghukum terhadap pelanggar oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 19.000,- ( sembilan belas ribu rupiah ) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kerja sosial dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Register : 24-02-2022 — Putus : 24-02-2022 — Upload : 24-02-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 67/Pid.C/2022/PN Mtr
Tanggal 24 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
FITRIANI
1310
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan pelanggar FITRIANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tanpa mempergunakan masker ;
    2. Menghukum terhadap pelanggar oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kerja sosial dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Register : 14-02-2022 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 15-02-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 12/Pid.C/2022/PN Mtr
Tanggal 14 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
NUR SAFITRI
1610
    1. Menyatakan pelanggar NUR SAFITRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tanpa mempergunakan masker ;
    1. Menghukum terhadap pelanggar oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 19.000,- ( sembilan belas ribu rupiah ) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kerja sosial dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Register : 24-02-2022 — Putus : 24-02-2022 — Upload : 24-02-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 61/Pid.C/2022/PN Mtr
Tanggal 24 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
ANWAR WADI
161
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan pelanggar Anwar Wadi Lesmana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tanpa mempergunakan masker ;
    1. Menghukum terhadap pelanggar oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 19.000,- ( sembilan belas ribu rupiah ) dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Register : 14-02-2022 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 15-02-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 18/Pid.C/2022/PN Mtr
Tanggal 14 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
KURIYAWAN HADI
208
    1. Menyatakan pelanggar KURIYAWAN HADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tanpa mempergunakan masker ;
    1. Menghukum terhadap pelanggar oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 19.000,- ( sembilan belas ribu rupiah ) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kerja sosial dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Register : 14-02-2022 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 15-02-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 21/Pid.C/2022/PN Mtr
Tanggal 14 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
EMANUEL ROBERT TAVARES
127
    1. Menyatakan pelanggar EMANUEL ROBERT TAVARES telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tanpa mempergunakan masker ;
    1. Menghukum terhadap pelanggar oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 19.000,- ( sembilan belas ribu rupiah ) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kerja sosial dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Register : 24-02-2022 — Putus : 24-02-2022 — Upload : 24-02-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 56/Pid.C/2022/PN Mtr
Tanggal 24 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
GAHARDI
1215
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan pelanggar Gahardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tanpa mempergunakan masker ;
    1. Menghukum terhadap pelanggar oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 19.000,- ( sembilan belas ribu rupiah ) dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Register : 17-02-2022 — Putus : 17-02-2022 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 25/Pid.C/2022/PN Mtr
Tanggal 17 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
MUSTARI
126
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan pelanggar Mustari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tanpa mempergunakan masker ;
    1. Menghukum terhadap pelanggar oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 19.000,- ( sembilan belas ribu rupiah ) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kerja sosial dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Register : 14-02-2022 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 15-02-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 11/Pid.C/2022/PN Mtr
Tanggal 14 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
HARIADI
179
    1. Menyatakan pelanggar H A R I A D I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tanpa mempergunakan masker ;
    1. Menghukum terhadap pelanggar oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 19.000,- ( sembilan belas ribu rupiah ) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kerja sosial dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Register : 14-02-2022 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 15-02-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 17/Pid.C/2022/PN Mtr
Tanggal 14 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SANUSI
4715
    1. Menyatakan pelanggar SANUSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tanpa mempergunakan masker ;
    1. Menghukum terhadap pelanggar oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 19.000,- ( sembilan belas ribu rupiah ) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kerja sosial dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Register : 14-02-2022 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 15-02-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 19/Pid.C/2022/PN Mtr
Tanggal 14 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
RETANOM
98
    1. Menyatakan pelanggar RETANOM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tanpa mempergunakan masker ;
    1. Menghukum terhadap pelanggar oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 19.000,- ( sembilan belas ribu rupiah ) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kerja sosial dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Register : 17-02-2022 — Putus : 17-02-2022 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 36/Pid.C/2022/PN Mtr
Tanggal 17 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
ANDRI
20
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan pelanggar Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tanpa mempergunakan masker ;
    1. Menghukum terhadap pelanggar oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 19.000,- ( sembilan belas ribu rupiah ) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kerja sosial dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Register : 17-02-2022 — Putus : 17-02-2022 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 38/Pid.C/2022/PN Mtr
Tanggal 17 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
DITA SUGARTONO
43
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan pelanggar Dita Sugartono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tanpa mempergunakan masker ;
    1. Menghukum terhadap pelanggar oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 19.000,- ( sembilan belas ribu rupiah ) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kerja sosial dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Register : 17-02-2022 — Putus : 17-02-2022 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 22/Pid.C/2022/PN Mtr
Tanggal 17 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SUPRIADI
42
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan pelanggar Supriadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tanpa mempergunakan masker ;
    1. Menghukum terhadap pelanggar oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 19.000,- ( sembilan belas ribu rupiah ) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kerja sosial dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);