Ditemukan 623 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-07-2022 — Upload : 29-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2791 K/PID.SUS/2022
Tanggal 8 Juli 2022 — Muhamad Yanoh, S.E. Bin Bastumi
6511 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Pelembang Nomor 12/PID.SUS-TPK/2021/PT PLG tanggal 28 Desember 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg tanggal 1 November 2021
Register : 10-06-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 35-K/PMT.I/BDG/AD/VI/2021
Tanggal 21 Juli 2021 — Pembanding/Terdakwa : Rikky Ricardo Manihuruk
Terbanding/Oditur : Zul Fadli, S.H.,M.H.
10942
  • Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-04 Pelembang Nomor 24-K/PM.I-04/AD/IV/2021 tanggal 03 Juni 2021 sekedar mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut:
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.
4.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-04 Pelembang Nomor 24-K/PM.I-04/AD/IV/2021 tanggal 03 Juni 2021 untuk selebihnya.
5. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
7. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-04 Palembang.
.: Bahwa Permohonan Banding dari Pemohon Banding/Terdakwa yangdiajukan tanggal 10 Juni 2021 terhadap Putusan Pengadilan Militer I04 Pelembang Nomor 24K/PM.IO4/AD/IV/2021 tanggal 3 Juni 2021telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara yangditetapkan undangundang, oleh karena itu Permohonan Banding dariPemohon Banding/Terdakwa secara formal dapat diterima.: Bahwa dalam Memori Bandingnya Penasihat Hukum Terdakwamengajukan keberatan terhadap Putusan Pengadilan Militer 104Pelembang Nomor 24K/PM.IO4
Bahwa benar Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Ekstasiuntuk kepentingan sendiri dan juga untuk kenikmatan diri sendiri.: Bahwa dengan mendasari faktafakta hukum tersebut di atas, makaMajelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan PutusanPengadilan Militer 104 Pelembang Nomor 24K/PM.I04/AD/IV/2021tanggal 03 Juni 2021 sepanjang tentang terbuktinya unsurunsurtindak pidana yang didakwakan haruslah dikuatkan.: Bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan TingkatPertama kepada Terdakwa yakni
Nomor 24K/PM.IO4/AD/IV/2021 tanggal 03 Juni 2021 sekedar mengenai lamanyapenjatuhan pidana penjara yang harus dijalani oleh Terdakwa.: Bahwa mengenai pertimbangan selebihnya dalam Putusan PengadilanMiliter 104 Pelembang Nomor 24K/PM.I04/AD/IV/2021 tanggal 03Hal.11 dari 13 hal.
Tahun 2009tentang Narkotika jo Pasal 26 KUHPM jo Pasal 228 ayat (1) jo Pasal229 UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang PeradilanMiliter dan ketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan.MENGADILIMenyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan olehTerdakwa yaitu Rikky Rikardo Manihuruk, Prada NRP 31180680910398.Memperbaiki sekedar kwalifikasi tindak pidananya, sehingga berbunyiPenyalahgunaan Narkotika Golongan bagi diri sendiri.Mengubah Putusan Pengadilan Militer I04 Pelembang
Nomor 24K/PM.IO4/AD/IV/2021 tanggal 03 Juni 2021 sekedar mengenai penjatuhan pidananya,sehingga amarnya menjadi sebagai berikut:Pidana Pokok : Penjara selama 1 (Satu) tahun.Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanansementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatunkan.Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer.Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I04 Pelembang Nomor 24K/PM.IOA/AD/IV/2021 tanggal 03 Juni 2021 untuk selebihnya.Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa