Ditemukan 7214 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-01-2015 — Upload : 04-05-2015
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 156/Pid.Sus/2014/PN.Tbk
Tanggal 14 Januari 2015 — RUDI HARYANTO Als. RUDI Bin AMIR
5247
  • RUDI Bin AMIR secara sah danmeyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJAMEMASUKKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIAMEDIA PEMBAWA HAMA PENYAKIT HEWAN KARANTINA TANPADILENGKAPI SERTIFIKAT KESEHATAN DARI NEGARA ASAL DAN NEGARATRANSIT BAGI HASIL BAHAN ASAL HEWAN, yang diatur dan diancam pidanadalam Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a dan c UndangUndang Republik IndonesiaNomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, sebagaimanadiuraikan dalam Dakwaan
    Karimun atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriTanjung Balai Karimun, telah Barang siapa dengan sengaja melakukan memasukkan setiapmedia pembawa hama dari penyakit hewan karantina ke dalam wilayah negara RepublikIndonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi bahanasal hewan dan tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatuntuk keperluan tindakan karantina, Perbuatan tersebut
    Hama dan Penyakit Hewan Karantina adalah hewan, bahan asal hewan,hasil bahan asal hewan dan benda lain yang dapat membawa hama penyakit hewankarantina; Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya pemilik adalah orang atau badan hukum yangmemiliki media pembawa dan atau orang yang bertanggung jawab atas pemasukan,pengeluaran atau transit media pembawa; Negara atau Area asal yang mempunyai resiko tinggi adalah negara atau area asal yangmempunyai potensi kuat sebagai tempat yang menjadi sumber penyebaran
    Oyong Bin Amir dari negara Malaysia masuk ke dalampengertian Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina; Bahwa perbuatan Terdakwa yang membawa 20 Kg daging kerbau asal Malaysiasebagai pemilik media pembawa yang tidak memiliki/dilengkapi sertifikat kesehatanbahan asal hewan dari negara asal dan dilaporkan/diserahkan kepada Petugas Karantinauntuk dilakukan tindakan karantina telah melanggar Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf adan c UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
    Unsur Dengan Sengaja Memasukkan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Tanpa Dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Negara Asal dan Negara Transit bagi Hewan, Tidak Dilaporkan dan Tidak Diserahkan kepada Petugas Karantina di Tempattempat Pemasukan Untuk Keperluan Tindakan Karantina.
Putus : 14-01-2015 — Upload : 04-05-2015
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 154/Pid.Sus/2014/PN.Tbk
Tanggal 14 Januari 2015 — AHMAD RAHMADI Als. MADI Bin H.A. HAMID, HDM
7227
  • HAMID, HDMsecara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidanaDENGAN SENGAJA MEMASUKKAN KE DALAM WILAYAH NEGARAREPUBLIK INDONESIA MEDIA PEMBAWA HAMA PENYAKIT HEWANKARANTINA TANPA DILENGKAPI SERTIFIKAT KESEHATAN DARI NEGARAASAL DAN NEGARA TRANSIT BAGI HASIL BAHAN ASAL HEWAN, yangdiatur dan diancam pidana dalam Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a dan cUndangUndang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang KarantinaHewan, Ikan dan Tumbuhan, sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan;2.
    Karimun atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, telah dengan sengajamelakukan memasukkan setiap media pembawa hama dari penyakit hewan karantinake dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan darinegara asal dan negara transit bagi bahan asal hewan dan tidak dilaporkan dandiserahkan kepada petugas karantina di tempattempat untuk keperluan tindakankarantina.
    barang berupa daging kemasan yang berasal dari luar negeri tanpadilengkapi sertifikat kesehatan bahan asal hewan dari negara asal serta tidak dilaporkankepada petugas karantina pertanian di tempat pemasukan lalu saksi ASTIM dan saksiARIF BUDIMAN langsung melakukan penahanan terhadap barang berupa dagingkemasan yang berasal dari Malaysia yang disimpan di dalam kontainer kosong yangterdapat di Pelabuhan Cargo Taman Bunga Tanjung Balai Karimun. woncnnnn Bahwa terdakwa dalam memasukkan setiap media pembawa
Putus : 14-01-2015 — Upload : 04-05-2015
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 157/Pid.Sus/2014/PN.Tbk
Tanggal 14 Januari 2015 — HOYONG LIZA Als. OYONG Bin AMIR
6129
  • OYONG Bin AMIR secara sah danmeyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJAMEMASUKKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIAMEDIA PEMBAWA HAMA PENYAKIT HEWAN KARANTINA TANPADILENGKAPI SERTIFIKAT KESEHATAN DARI NEGARA ASAL DAN NEGARATRANSIT BAGI HASIL BAHAN ASAL HEWAN, yang diatur dan diancam pidanadalam Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a dan c UndangUndang Republik IndonesiaNomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat(1) ke2 KUHP, sebagaimana
    telah melakukan tindak pidanamenganjurkan orang lain untuk melakukan suatu perbuatan dengan memberi atau menjanjikansesuatu, dengan sengaja memasukan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia mediapembawa hama dan penyakit hewam karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negaraasal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan,dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa
    Hama dan Penyakit Hewan Karantina adalah hewan, bahan asal hewan,hasil bahan asal hewan dan benda lain yang dapat membawa hama penyakit hewankarantina; Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya pemilik adalah orang atau badan hukum yangmemiliki media pembawa dan atau orang yang bertanggung jawab atas pemasukan,pengeluaran atau transit media pembawa; Negara atau Area asal yang mempunyai resiko tinggi adalah negara atau area asal yangmempunyai potensi kuat sebagai tempat yang menjadi sumber penyebaran
    Madi Bin H.A Hamid HDMuntuk membawa daging kerbau asal Malaysia sebagai pemilik media pembawa yangtidak memiliki/dilengkapi sertifikat kesehatan bahan asal hewan dari negara asaldan dilaporkan/diserahkan kepada Petugas Karantina untuk dilakukan tindakankarantina, dimana Terdakwa menjanjikan upah kepada masingmasing para ABKkapal MV.
    Unsur Dengan Sengaja Menganjurkan Orang Lain Dengan Menjanjikan Sesuatu untuk Memasukkan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Tanpa Dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Negara Asal dan Negara Transit bagi Hewan, Tidak Dilaporkan dan Tidak Diserahkan kepada Petugas Karantina di Tempattempat Pemasukan Untuk Keperluan Tindakan Karantina.
Putus : 14-01-2015 — Upload : 24-06-2015
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 152/Pid.Sus/2014/PN.Tbk
Tanggal 14 Januari 2015 — AZWAR Alias BUDI Bin USMAN.
5312
  • Karimun atausetidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, telah Barang siapa dengan sengajamelakukan memasukkan setiap media pembawa hama dari penyakit hewan karantinake dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan darinegara asal dan negara transit bagi bahan asal hewan dan tidak dilaporkan dandiserahkan kepada petugas karantina di tempattempat untuk keperluan tindakankarantina, Perbuatan tersebut
    Hama dan Penyakit Hewan Karantina adalah hewan, bahanasal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain yang dapat membawa hamapenyakit hewan karantina;e Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya pemilik adalah orang atau badanhukum yang memiliki media pembawa dan atau orang yang bertanggung jawabatas pemasukan, pengeluaran atau transit media pembawa; e Negara atau Area asal yang mempunyai resiko tinggi adalah negara atau areaasal yang mempunyai potensi kuat sebagai tempat yang menjadi sumberpenyebaran
    organisme pembawa penyakit hewan karantina. e Bahwa tujuan karantina hewan adalah mencegah masuk hama penyakit hewankarantina dari luar negeri ke dalam wilayah Republik Indonesia, mencegahtersebarnya hama penyakit hewan karantina di dalam wilayah negara RepublikIndonesia dan mencegah keluarnya penyakit hewan karantina dari dalam wilayahnegara Republik Indonesia;Bahwa setiap Media Pembawa yang dimasukan ke dalam wilayah RepublikIndonesia sesuai dengan Pasal 5 huruf a, b dan c UU No. 16 Tahun 1992
    Oyong Bin Amir dari negara Malaysia masukHalaman 25 dari 38 Putusan Nomor: 152/Pid.Sus/2014/PN.Tbk.26ke dalam pengertian Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina;Bahwa perbuatan Terdakwa yang membawa 20 Kg daging kerbau asalMalaysia sebagai pemilik media pembawa yang tidak memiliki/dilengkapi sertifikatkesehatan bahan asal hewan dari negara asal dan dilaporkan/diserahkan kepadaPetugas Karantina untuk dilakukan tindakan karantina telah melanggar Pasal 31ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a dan c UU
    Dengan Sengaja Memasukkan Media Pembawa Hama dan Penyakit HewanKarantina ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Tanpa DilengkapiSertifikat Kesehatan dari Negara Asal dan Negara Transit bagi Hewan, TidakDilaporkan dan Tidak Diserahkan kepada Petugas Karantina di TempattempatPemasukan Untuk Keperluan Tindakan Karantina.woecenenn= Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur diatas, Majelis Hakim akanmempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini. Ad. 1.
Putus : 28-02-2013 — Upload : 10-06-2013
Putusan PN SERANG Nomor 765_PID.SUS_2012_PN.SERANG
Tanggal 28 Februari 2013 —
39225
  • MISBAHUDIN BIN BEDU secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MEMBAWA MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT HEWAN KARANTINA YANG DIBAWA ATAU DIKIRIM DARI SUATU AREA KE AREA LAIN DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA TIDAK MELALUI TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN YANG TELAH DITETAPKAN ;4.
    No.765/Pid.Sus/2012/PN.SRGPertanian pada angka II huruf b Pelabuhan Laut dan Pelabuhan Sungaiwilayah Balai karantina Pertanian kelas II Cilegon telah diatur tempattempatPemasukan dan Pengeluaran Media pembawa Penyakit Heawn Karantina DanOrganisme Pengganggu Tumbuhan Karantina :c. Pelabuhan laut : Ciwandan, Cigading, Bojonegara dan Merak Masd.
    Membawa media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yangdibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain dalam wilayah negaraIndonesia;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dan keadaan di persidanganterungkap bahwa pada tanggal 04 Maret 2012 pukul 06.00 WIB Terdakwamelakukan pengangkutan 15 (lima belas) ekor sapi menggunakan kapal miliksaksi H. Jamaluddin Supran Bin H.
    Supran melalui pelabuhan Karangantu untukdiseberangkan ke Tanjung Pandan yang termasuk dalam wilayah RepublikIndonesia;Menimbang, bahwa sapi merupakan media pembawa hama dan penyakithewan karantina sesuai dengan Lampiran I Keputusan Menteri Pertanian Nomor3238/Kpts/PD.630/9/2009.
    Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsurmembawa media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yangdibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain dalam wilayah negaraIndonesia telah terpenuhi;Hal. 21 dari 27 Put. No.765/Pid.Sus/2012/PN.SRG4.
    MISBAHUDIN BIN BEDU secara sah dan meyakinkanterbukti bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MEMBAWAMEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT HEWAN KARANTINA YANG DIBAWAATAU DIKIRIM DARI SUATU AREA KE AREA LAIN DALAM WILAYAH NEGARAREPUBLIK INDONESIA TIDAK MELALUI TEMPAT PEMASUKAN DANPENGELUARAN YANG TELAH DITETAPKAN ;4.
Putus : 14-01-2015 — Upload : 04-05-2015
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 155/Pid.Sus/2014/PN.Tbk
Tanggal 14 Januari 2015 — SUHAIMI Bin SAKIRIN
3620
  • Karimun atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Tanjung Balai Karimun, telah Barang siapa dengan sengaja melakukanmemasukkan setiap media pembawa hama dari penyakit hewan karantina ke dalamwilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negaraasal dan negara transit bagi bahan asal hewan dan tidak dilaporkan dan diserahkankepada petugas karantina di tempattempat untuk keperluan tindakan karantina,Perbuatan tersebut
    Hama dan Penyakit Hewan Karantina adalah hewan, bahanasal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain yang dapat membawa hamapenyakit hewan karantina;e Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya pemilik adalah orang atau badanhukum yang memiliki media pembawa dan atau orang yang bertanggung jawabatas pemasukan, pengeluaran atau transit media pembawa; e Negara atau Area asal yang mempunyai resiko tinggi adalah negara atau areaasal yang mempunyai potensi kuat sebagai tempat yang menjadi sumberpenyebaran
    organisme pembawa penyakit hewan karantina. e Bahwa tujuan karantina hewan adalah mencegah masuk hama penyakit hewankarantina dari luar negeri ke dalam wilayah Republik Indonesia, mencegahtersebarnya hama penyakit hewan karantina di dalam wilayah negara RepublikIndonesia dan mencegah keluarnya penyakit hewan karantina dari dalam wilayahnegara Republik Indonesia;Bahwa setiap Media Pembawa yang dimasukan ke dalam wilayah RepublikIndonesia sesuai dengan Pasal 5 huruf a, b dan c UU No. 16 Tahun 1992
    Tbk.24ke dalam pengertian Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina;Bahwa perbuatan Terdakwa yang membawa 20 Kg daging kerbau asalMalaysia sebagai pemilik media pembawa yang tidak memiliki/dilengkapi sertifikatkesehatan bahan asal hewan dari negara asal dan dilaporkan/diserahkan kepadaPetugas Karantina untuk dilakukan tindakan karantina telah melanggar Pasal 31ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a dan c UU No. 16 Tahun 1992 tentang KarantinaHewan, Ikan dan Tumbuhan;Bahwa kerugian yang diakibatkan apabila
    Dengan Sengaja Memasukkan Media Pembawa Hama dan Penyakit HewanKarantina ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Tanpa DilengkapiSertifikat Kesehatan dari Negara Asal dan Negara Transit bagi Hewan, TidakDilaporkan dan Tidak Diserahkan kepada Petugas Karantina di TempattempatPemasukan Untuk Keperluan Tindakan Karantina.woncenann= Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur diatas, Majelis Hakim akanmempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini. Ad. 1.
Register : 03-12-2021 — Putus : 09-12-2021 — Upload : 09-12-2021
Putusan PA Boroko Nomor 163/Pdt.P/2021/PA.Brk
Tanggal 9 Desember 2021 — Pemohon melawan Termohon
3512
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon (Astrid Blongkod binti Arpan Blongkod) untuk menikah dengan (Zulfi Pembawa bin Sardin Pembawa);
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp435.000,00 (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Register : 31-08-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 28-12-2021
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg
Tanggal 2 Desember 2021 — Penuntut Umum:
TRIYANTO, SH.
Terdakwa:
WILDAN, S.SI Bin DANU RAHMAN
3039
  • /mutu dan persyaratan lain, Laporan hasil pemeriksaan dokumen karantina/mutu dan persyaratan lain, surat perintah melakukan Analisa media pembawa/produk perikanan, Laporan hasil Analisa media pembawa/produk perikanan, surat perintah pemeriksaan kebenaran isi dokumen, Laporan hasil pemeriksaan kebenaran isi dokumen tanggal 26 Januari 2021;
  • 1 (satu) Bundel Dokumen Ekspor barang PT Berkat Samudera Sukses yang terdiri dari Invoice, Packing List, Kwitansi, Surat persetujuan muat, permohonan
    pemeriksaan karantina ikan ekspor, surat perintah pemeriksaan dokumen karantina/mutu dan persyaratan lain, Laporan hasil pemeriksaan dokumen karantina/mutu dan persyaratan lain, surat perintah melakukan Analisa media pembawa/produk perikanan, Laporan hasil Analisa media pembawa/produk perikanan, surat perintah pemeriksaan kebenaran isi dokumen, Laporan hasil pemeriksaan kebenaran isi dokumen tanggal 27 Januari 2021;
  • 1 (satu) Bundel Dokumen Ekspor barang PT Berkat Samudera Sukses yang terdiri
    dari Invoice, Packing List, Kwitansi, Surat persetujuan muat, permohonan pemeriksaan karantina ikan ekspor, surat perintah pemeriksaan dokumen karantina/mutu dan persyaratan lain, Laporan hasil pemeriksaan dokumen karantina/mutu dan persyaratan lain, surat perintah melakukan Analisa media pembawa/produk perikanan, Laporan hasil Analisa media pembawa/produk perikanan, surat perintah pemeriksaan kebenaran isi dokumen, Laporan hasil pemeriksaan kebenaran isi dokumen tanggal 29 Januari 2021;
  • <
    hasil pemeriksaan kebenaran isi dokumen tanggal 30 Januari 2021;
  • 1 (satu) Bundel Dokumen Ekspor barang PT Berkat Samudera Sukses yang terdiri dari Invoice, Packing List, Kwitansi, Surat persetujuan muat, permohonan pemeriksaan karantina ikan ekspor, surat perintah pemeriksaan dokumen karantina/mutu dan persyaratan lain, Laporan hasil pemeriksaan dokumen karantina/mutu dan persyaratan lain, surat perintah melakukan Analisa media pembawa/produk perikanan, Laporan hasil Analisa media pembawa
  • /mutu dan persyaratan lain, Laporan hasil pemeriksaan dokumen karantina/mutu dan persyaratan lain, surat perintah melakukan Analisa media pembawa/produk perikanan, Laporan hasil Analisa media pembawa/produk perikanan, surat perintah pemeriksaan kebenaran isi dokumen, Laporan hasil pemeriksaan kebenaran isi dokumen tanggal 15 Januari 2021;
  • 1 (satu) Bundel Dokumen Ekspor barang PT Berkat Samudera Sukses yang terdiri dari Invoice, Packing List, Kwitansi, Surat persetujuan muat, permohonan
Register : 19-08-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 04-02-2021
Putusan PA Boroko Nomor 64/Pdt.G/2020/PA.Brk
Tanggal 2 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
9132
  • Fichriandi Hakeu bin Safrin Hakeu) terhadap Penggugat (Susi Pembawa binti Adi Pembawa);
  • Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp406.000,00 (empat ratus enam ribu rupiah).
Register : 02-09-2020 — Putus : 17-09-2020 — Upload : 17-09-2020
Putusan PA Boroko Nomor 107/Pdt.P/2020/PA.Brk
Tanggal 17 September 2020 — Pemohon melawan Termohon
3112
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Djamal Agel bin Harimu Agel) dengan Pemohon II (Warni Pembawa binti Basalama Pembawa) yang dilaksanakan pada 13 Mei 1988 di rumah Kaur Pemerintahan di Desa Tuntung, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada
    Bahwa yang menjadi wali dalam pernikahan tersebut adalah ayahkandung Pemohon II bernama Basaama Pembawa, kemudian diserahkankepada Imam Desa yang bernama Mahun Humagi, dengan mas kawinberupa 30 (tiga puluh) pohon kelapa, dibayar tunai, dan disaksikan oleh duaorang saksi bernama Halila Tonuo dan Alim Hangkiho;3.
    ini disidangkan, namun ternyatatidak ada pihak yang mengajukan keberatan atas permohonan Itsbat Nikahtersebut, maka Majelis Hakim menilai perkara ini dapat dilanjutkanpemeriksaannya;Menimbang, bahwa permohonan Itsbat Nikah para Pemohondidasarkan atas dalildalil yang pada pokoknya bahwa Pemohon denganPemohon II telah menikah menurut agama Islam pada tanggal 13 Mei 1988 diDesa Tuntung, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,dengan wali nikah ayah kandung Pemohon II bernama Basalama Pembawa
    Penetapan No.107/Pat.P/2020/PA.Brkdipertimbangkan di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa telahditemukan faktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa telah terjadi pernikahan antara Pemohon dan Pemohon II padatanggal 13 Mei 1988 di Desa Tuntung, Kecamatan Kaidipang, KabupatenBolaang Mongondow Utara, dengan wali nikah ayah kandung Pemohon IIbernama Basalama Pembawa yang pengucapan ijabnya diwakilkan kepadaimam Desa Batulintik bernama Mahun Humagi, dengan maskawin berupaseperangkat alat sholat, dan
Register : 05-01-2022 — Putus : 18-02-2022 — Upload : 18-02-2022
Putusan PT PEKANBARU Nomor 1/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR
Tanggal 18 Februari 2022 — Pembanding/Penuntut Umum : TRIYANTO, SH.
Terbanding/Terdakwa : WILDAN, S.SI Bin DANU RAHMAN
12384
  • Jika dokumen dinyatakanlengkap san sah maka selanjutnya dilakukan pemeriksan kebenaranisi dokumen secara visual dengan memeriksa keseusian antara isidokumen dengan jenis, jumlah dan atau ukuran Media Pembawa.4.
    Dalam hal hasil pemeriksaan kebenaran isi dokumensebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dinyatakan benardan Media Pembawa bukan merupakan jenis yang dilindungi,dilarang dan/atau dibatasi, terhadap Media Pembawa dilakukan :1) Pemeriksaan kesehatan bagi Media Pembawa yangdipersyaratkan pemeriksaan kesehatan; atau2) Pembebasan dengan menerbitkan Surat PersetujuanMuat (SPM), SKLL, atau SKBL bagi Media Pembawa yang tidakdipersyaratkan pemeriksaan kesehatan (Khusus lalu lintas dalamNegeri).5.
    Terhadap Media Pembawa yang akandikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia apabilaberdasarkan hasil pemeriksaan secara klinis dan/atau laboratorisMedia Pembawa tersebut:Halaman 6 dari 115 Putusan Nomor = 1/PID.SUSTPK/2022/PT PBR1) bebas dari HPI yang dipersyaratkan pemeriksaannyaoleh negara tujuan, maka terhadap Media Pembawa tersebutdilakukan tindakan Pembebasan dengan menerbitkan SKIPP(Surat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan); atau2) tidak bebas dari HPI yang dipersyaratkanpemeriksaannya
    Dalam hal hasil pemeriksaan kebenaran isi dokumensebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dinyatakan benardan Media Pembawa bukan merupakan jenis yang dilindungi,dilarang dan/atau dibatasi, terhadap Media Pembawa dilakukan :1) Pemeriksaan kesehatan bagi Media Pembawa yangdipersyaratkan pemeriksaan kesehatan; atau2) Pembebasan dengan menerbitkan Surat PersetujuanMuat (SPM), SKLL, atau SKBL bagi Media Pembawa yangtidak dipersyaratkan pemeriksaan kesehatan (Khusus lalu lintasdalam Negeri).e.
    Terhadap Media Pembawa yang akandikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia apabilaberdasarkan hasil pemeriksaan secara klinis dan/atau laboratorisMedia Pembawa tersebut:1) bebas dari HPI yang dipersyaratkan pemeriksaannyaoleh negara tujuan, maka terhadap Media Pembawa tersebutdilakukan tindakan Pembebasan dengan menerbitkan SKIPP(Surat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan); atau2) tidak bebas dari HPI yang dipersyaratkanpemeriksaannya oleh negara tujuan, maka terhadap MediaPembawa tersebut
Putus : 19-06-2017 — Upload : 18-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1149 K/PID.SUS/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — Pemohon Kasasi I: Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang ; Pemohon Kasasi II/Terdakwa: TOTO MONIAGA
495121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dilengkapi Sertifikat Kesehatan bagi hewan, bahan asal hewan, kecualimedia pembawa yang tergolong benda lain;b. Melalui tempattempat pengeluaran yang telah ditetapkan;c.
    Pasal 64 ayat (1) KUHP yang berbunyi: "Mereka yang melakukan,yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,dengan sengaja membawa pembawa hama dan penyakit hewankarantina yang akan dikeluarkan dari wilayah Republik Indonesia dansetiap media pembawa hama dan ikan yang dimasukkan, dibawa ataudikirim dari suatu area lain di dalam dan/atau dikeluarkan dari wilayahRepublik Indonesia yang dilakukan secara berlanjut"3.
    Kesehatan terhadap BenihBaby Lobster yang akan dikirimkan (quod non) dan bahwa pemerintahIndonesia sendiri belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah soalTempat pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama.
    Tidak ada seorang pun saksi yang ditangkap di BandaraSoekarno Hatta ataupun tempattempat lainnya yang dinyatakan sebagaiTempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama.
    Pasal 185 KUHAP maka Judex Factiseharusnya tidak sampai pada kesimpulan bahwa Pemohon Kasasi"dengan sengaja membawa pembawa hama dan penyakit hewankarantina yang akan dikeluarkan dari wilayah Republik Indonesia dansetiap media pembawa hama dan ikan yang dimasukkan, dibawa ataudikirim dari suatu area lain di dalam dan/atau dikeluarkan dari wilayahRepublik Indonesia".
Register : 10-11-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 02-02-2021
Putusan PN TERNATE Nomor 270/Pid.Sus/2020/PN Tte
Tanggal 14 Desember 2020 — Penuntut Umum: FERIYANI S.A DUWILA, SH Terdakwa: RUDY YONAS
13352
  • Menyatakan terdakwa Rudy Yonas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan atau Produk Tumbuhan sebagaimana dalam alternative kesatu; 2.
    lain di dalam wilayah negara kesatuanRepublik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempatHalaman 17 dari 20 Putusan Nomor 270/Pid.Sus/2020/PN Ttepengeluaran yang di tetapkan oleh pemerintah pusat bagi hewan, produkhewan, ikan, produk ikan, tumbuhan dan/atau produk tumbuhansebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 atat (1) huruf a jo Pasal 88Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang KarantinaHewan, ikan dan tumbuhan dan tidak melaporkan atau tidak menyerahkanmedia pembawa
    tidakpada tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan terdakwa harusmelapor kepada pejabat karantna pada saat mengeluarkan dan memasukanmedia pembawa dari Manado ke Kab.
    HPHK,HPIK, atau OPIK yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah hewan,produk hewan,ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan,Pakan,PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar,Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atau Media Pembawa lain yang dapatmembawa HpHK, HPIK, atau OPTK.Menimbang, bahwa Area adalah suatu wilayah administratifpemerintahan, bagian pulau, pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayahkedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikaitkan denganpencegahan
    tanpa sertifikatkesehatan dapat merugikan/membahayakan media pembawa yang lainjuga manusia.Keadaan yang meringankan: Terdakwa belum pernah dihukum.
    Menyatakan terdakwa Rudy Yonas telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memasukkan ataumengeluarkan media pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalamwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapisertifikat Kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan olehPemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan,Tumbuhan, dan atau Produk Tumbuhan sebagaimana dalam alternativekesatu;2.
Putus : 22-12-2015 — Upload : 22-01-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 696/PID/B/2015/PN.BDG
Tanggal 22 Desember 2015 — TJIENDRA SINALUYA TJAKRA
528
  • Menyatakan Terdakwa TJIENDRA SINALUYA TJAKRA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membawa media pembawa hama dari suatu area ke area lain diwilayah republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bahan asal hewan dan bahan asal hewan tersebut tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina;2.
    .09/MEN/2007 adalah barang bawaan media pembawa (ikan hidup) yangdibawa oleh pemilik sebagai penumpang alat angkut dalam ukuran, jumlah,dan jenis tertentu untuk keperluan pribadi, cinderamata, suvenir atau hadiah.Dalam Peraturan Menteri ini diatur bahwa pemasukan ke wilayah NKRI mediapembawa berupa ikan hidup tidak diperlukan ijin rekomendasi dari MenteriKelautan dan Perikanan jika media pembawa berupa ikan hidup memenuhiketentuan sebagai berikut: a tidak merupakan jenis yang dilarangpemasukannya
    Sedangkanpemasukan ikan sebagai barang muatan sebagaimana diatur dalam PeraturanMenteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.29/MEN/2008 adalahpemasukan media pembawa (ikan) ke wilayah NKRI.
    Penetapantempat pemasukan media pembawa dari luar negeri ke wilayah RepublikIndonesia telah ditetapbkan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan PerikananNomor PER.53/MEN/2010 tentang Penetapan Tempat Pemasukan clanPengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina.
    Pelaporan dilakukan secara tertulis dengan format yangtelah ditentukan oleh karantina ikan.Yang dimaksud diserahkan kepada Petugas Karantina untuk mendapatkantindakan karantina adalah petugas karantina memiliki kewenangan penuhterhadap media pembawa hama dan Penyakit Ikan Karantina yangdimasukkan ke dalam wilayah Republik Indonesia untuk menentukan tempatatau lokasi proses pelaksanaan tindakan pemeriksaan.Bahwa terhadap pemasukan (impor) Media Pembawa berupa ikan hias darinegara Singapore sebanyak
    Jo Pasal 5 huruf c Setiap media pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina atau orfanismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah NegaraRepublik Indonesia wajibdilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina dan Pasal 9 ayat (2)menyatakan bahwa setiap media pembawa hama dan penyakit ikan karantinaatau organisme pengganggu tumbuhan Karantina yang dimasukkan ke dalamdan/atau dibawa atau
Register : 07-06-2021 — Putus : 16-08-2021 — Upload : 29-11-2021
Putusan PN AMLAPURA Nomor 45/Pid.Sus/2021/PN Amp
Tanggal 16 Agustus 2021 — Penuntut Umum : - KADEK AYU DYAH UTAMI DEWI, SH.,MH Terdakwa : - I WAYAN CEPET - I MADE PURNA - I KADEK MUSTIKA
19274
  • Menyatakan Terdakwa 1 I WAYAN CEPET, Terdakwa 2 I MADE PURNA dan Terdakwa 3 I KADEK MUSTIKA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memasukan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan, tidak melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, tidak melaporkan atau menyerahkan Media Pembawa
    Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik adalahSetiap Orang yang memiliki Media Pembawa dan/atau yangbertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran, atau transit MediaPembawa;. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan Media Pembawa dari luar kedalam wilayah Negara Kesatuan Repubtik Indonesia atau ke suatu Areadari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;i.
    atau orang yang dikuasakan dari pemilikmedia pembawa, (sebagai pembawa), waktu pelaporan yaitu sebelummedia pembawa masuk atau sesaat media masuk melalui pintupemasukan dan pengeluaran yaitu sebelum media pembawa keluar atausaat media pembawa keluar dari pintu yang ditetapkan oleh pemerintahpusat sesuai Pasal 18 PP Nomor 82 Tahun 2000 tentang KarantinaHewan;Bahwa media pembawa yang dilarang masuk ke wilayah Bali yaitu mediapembawa yang berasal dari daerah yang diindikasi ada penyakit yangtidak ada
    Memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa melalui tempatpemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintahpusat; danc.
    pemilik media pembawa yang selanjutnya disebut pemilik adalahsetiap orang yang memiliki media pembawa dan/atau yang bertanggungjawab atas pemasukan, pengeluaran, atau transit media pembawa,sedangkan penanggung jawab alat angkut adalah orang yangbertanggung jawab terhadap alat angkut yang digunakan untukmengangkut hewan media pembawa, alat angkut yang digunakan untukhewan media pembawa yaitu, alat transportasi darat, mobil, truk keretaapi, untuk yang dilaut, kapal laut dan pesawat udara, sedangkan
    bahwa kewajiban untukmelaporkan kepada Petugas/Pejabat Karantina hewan pada saat akanmemasukan atau mengeluarkan hewan adalah pemilik Media Pembawa atauorang yang dikuasakan dari pemilik Media Pembawa (sebagai pembawa), danwaktu pelaporan adalah sebelum Media Pembawa masuk atau sesaat mediaHalaman 50 dari 57 Putusan Nomor 45/Pid.
Register : 11-09-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 1644/Pid.Sus/2019/PN Tng
Tanggal 6 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
GOJALI, SH
Terdakwa:
DANIEL PASKALIS
17234
  • Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina di tempattempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.Bahwa Bandara Intemasional Soekarno Hatta telah di tetapkan sebagaitempat pemasukan media pembawa hidup, sebagaimana tertuang padaKepmen KP Nomor 56 tahun 2010 tentang Penetapan TempatPemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit IkanHal5 dari 23 Halaman Putusan No. 1644/Pid.Sus/2019/PT.TNG.Karantina.
    Bahwa persyaratan Karantina terhadap media pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina atauorganism pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukan ke dalamWilayah Negara RI diatur dalam Pasal 5 Undang Undang RI Nomor 16Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan telahmempersyaratkan setiap pembawa hama harus bebas penyakitsehingga diberlakukan persyaratan yaitu:1.
    Bahwa Bandara Intemasional Soekarno Hatta telah di tetapkan sebagaitempat pemasukan media pembawa hidup, sebagaimana tertuang padaKepmen KP Nomor 56 tahun 2010 tentang Penetapan TempatPemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit IkanKarantina.
    TNG.didalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara RI,Pelaksanaan pencegahan keluar dan tersebarnya HPI dari wilayahNegara RI yang diisyaratkan Negara tujuan;Bahwa saksi juga melakukan Pelaksanaan tindakan karantina terhadapmedia pembawa HPIK/HPI tertentu, jenis ikan dilindungi, dilarang,dibatasi dan invasif serta benda lain.Bahwa Persyaratan Karantina terhadap media pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang
    TNG.Menimbang, bahwa terdakwa dengan tidak melaporkan pada PetugasKarantina dapat diartikan tidak memenuhi persyaratan Karantina terhadapmedia pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikankarantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkankedalam Wilayah Negara RI diatur dalam Pasal 5 Undang Undang RI Nomor 16Tahun 1992 tentang Karantina Hewan,lkan, dan Tumbuhan telahmempersyaratkan setiap pembawa hama harus bebas penyakit sehinggadiberlakukan persyaratan yaitu
Register : 20-05-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 142/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Tanggal 15 Juli 2021 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD HARUN AL RASYID, SH
Terdakwa:
JONI SUSANTO ALS JONI BIN SABRI
6880
  • Menyatakan Terdakwa JONI SUSANTO ALS JONI BIN SABRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memasukkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi Sertifikat Kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan dan tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina ditempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang
    Unsur Yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatuarea ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiayang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yangditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan, produk hewan, ikan, produkikan, tumbuhan, dan / atau produk tumbuhan ;3.
    Unsur Yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa darisuatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempatpengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan,produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan / atau produktumbuhan ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 35 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian pemasukan adalah kegiatan memasukkan Media Pembawa
    Sus/2021/PN.Sbwdari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 18 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian media pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang selanjutnya disebutMedia Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan,produk tumbuhan, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis AsingInvasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atauMedia
    Sus/2021/PN.SbwRepublik Indonesia wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari tempatpengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan, produkhewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/ atau produk tumbuhan ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 18 UndangundangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian media pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang selanjutnya disebutMedia Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan,produk tumbuhan, Pangan,
    Menyatakan Terdakwa JONI SUSANTO ALS JONI BIN SABRI, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta memasukkan media pembawa dari suatu area ke area lain diHalaman 25 dari 27 Putusan Nomor 142/Pid. Sus/2021/PN.Sbwdalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkap!
Register : 18-04-2017 — Putus : 06-06-2017 — Upload : 07-06-2017
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 157/Pid.B/2017/PN-Tjb.
Tanggal 6 Juni 2017 — - ZAHARUDDIN DAMANIK ALIAS ZAHAR BIN RUSLI THAMRIN
1167
  • adalah orang atau badan hukumyang memiliki Media pembawa dan atau orang yang bertanggung jawabatas pemasukan, transit atau pengeluaran Media Pembawa, dalam hal iniTerdakwa telah dapat ditetapbkan sebagai Pemilik Media PembawaHalaman 5 dari 22 Putusan Nomor 157/Pid.Sus/2017/PNTjbsebagaimana yang telah disebutkan Pasal 1 poin 22 Peraturan PemerintahNomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan dan terhadap perbuatanpemilik media pembawa yaini memasukkan ayam hidup kedalam wilayahNKRI dari Negara Malaysia
    adalah orang atau badan hukumyang memiliki Media pembawa dan atau orang yang bertanggung jawabatas pemasukan, transit atau pengeluaran Media Pembawa, dalam hal iniTerdakwa telah dapat ditetapbkan sebagai Pemilik Media PembawaHalaman 12 dari 22 Putusan Nomor 157/Pid.Sus/2017/PNTjbsebagaimana yang telah disebutkan Pasal 1 poin 22 Peraturan PemerintahNomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan dan terhadap perbuatanpemilik media pembawa yaini memasukkan ayam hidup kedalam wilayahNKRI dari Negara Malaysia
    Bahwa prosedur untuk dapat memasukkan Media Pembawa Hewan Hiduptermasuk ayam dari luar negara Indonesia kedalam wilayah RepublikIndonesia adalah sebagai berikut :a) Pemilik melaporkan rencana pemasukan Media Pembawa Hewan Hidupkepada petugas karantina paling lama 2 (dua) hari sebelumnya,kemudian pemilik mengajukan permohonan dengan mengisi formpermohonan untuk dilakukan pemeriksaan, selanjutnya Kepala UnitHalaman 15 dari 22 Putusan Nomor 157/Pid.Sus/2017/PNTjbPelayanan Teknis atau Kepala Seksi Karantina
    adalah orang atau badan hukumyang memiliki Media pembawa dan atau orang yang bertanggung jawabatas pemasukan, transit atau pengeluaran Media Pembawa, dalam hal iniTerdakwa telah dapat ditetapbkan sebagai Pemilik Media Pembawasebagaimana yang telah disebutkan Pasal 1 poin 22 Peraturan PemerintahNomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan dan terhadap perbuatanpemilik media pembawa yaini memasukkan ayam hidup kedalam wilayahNKRI dari Negara Malaysia tanpa dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatandari
    adalah orang atau badanhukum yang memiliki Media pembawa dan atau orang yang bertanggungjawab atas pemasukan, transit atau pengeluaran Media Pembawa, dalam halini Terdakwa telah dapat ditetapbkan sebagai Pemilik Media Pembawasebagaimana yang telah disebutkan Pasal 1 poin 22 Peraturan PemerintahNomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan dan terhadap perbuatanpemilik media pembawa yaini memasukkan ayam hidup kedalam wilayahNKRI dari Negara Malaysia tanpa dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan dariNegara
Register : 28-12-2015 — Putus : 20-01-2016 — Upload : 16-02-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 1119 / Pid. Sus / 2015 / PN Dps
Tanggal 20 Januari 2016 — USMAN
4123
  • Menyatakan Terdakwa USMAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a yaitu setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina atau organisme penggangu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah negara Republik Indonesia wajin dilengkapi sertifikat kesehatan dari area
    asal bagi hewan, bahan asal hewan, ikan tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan kecuali media pembawa tergolong lain ;2.
    Pol. : DK 9497 FI;Dikembalikan kepada pemilik PT Lestari Primatama melalui saksi Selamet Hartono.- 1 (satu) lembar Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik jenis media pembawa Udang Ronggeng;- 1 (satu) lembar Telly Packing;- 1 (satu) lembar Surat Jalan Mobil No. Pol. : DK 9497 FI;Tetap terlampir dalam berkas perkara.
    Pol. : DK 9497 FI;Dikembalikan kepada pemilik PT Lestari Primatama melalui saksi SelametHartono.e 1 (satu) lembar Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestikjenis media pembawa Udang Ronggeng;e 1 (satu) lembar Telly Packing;e 1 (satu) lembar Surat Jalan Mobil No.
    Jadi pemilik media pembawa hama penyakit ikan /tumbuhan liar dari habitat alam jenis udang ronggeng dan ikan lepo/lepu telahmelanggar ketentuan peraturan UURI No. 16 tahun 1992 tentang KarantinaHewan, Ikan dan Tumbuhan yang diatur dalam pasal 5, pasal 6, pasal 7, danpasal 8 menjelaskan persyaratan Karantina Ikan.e Bahwa ketentuan pasal 6 huruf a UURI No. 16 tahun 1992tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhanmenjelaskan Setiap media pembawa hama dan penyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan
    Pol. : DK9497 FI;e 1 (satu) lembar STNK mobil truk TS No.Pol. : DK 9497 FI;e 1 (satu) lembar Sertifikat Kesehatan Ikandan Produk Perikanan Domestik jenismedia pembawa Udang Ronggeng;e 1 (satu) lembar Telly Packing;e 1 (satu) lembar Surat Jalan Mobil No.
    media pembawa tergolong lain.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negaraRepublik Indonesia wajib, Dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan,bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian bagiantumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.Yang dimaksud dengan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina,hama dan penyakit karantina, atau organisme penggangu tumbuhan karantinaberdasarkan pasal 1 angka6 UU RI No. 16 tahun 1992 adalah hewan, bahan asal hewan,hasil bahan