Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-12-2018 — Putus : 26-02-2019 — Upload : 18-06-2020
Putusan PN MANOKWARI Nomor 276/Pid.B/2018/PN Mnk
Tanggal 26 Februari 2019 — Penuntut Umum:
DEWI MONIKA PEPUHO, SH
Terdakwa:
WHILLEM PEMILIANUS MUKURON
5126
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa WHILLEM PEMILIANUS MUKURON tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 2 (Dua) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh
    Penuntut Umum:
    DEWI MONIKA PEPUHO, SH
    Terdakwa:
    WHILLEM PEMILIANUS MUKURON
    dari kios ke dalamrumah kos HENGKI yang berada di samping kios Saksi ABDUL MUIN ARIEF.Selang beberapa saat kemudian Terdakwa WHILEM PEMILIANUS MUKURONkembali lagi ke kios tersebut bersama SAMUEL SIMBIAK, dan SAMUELSIMBIAK juga mengambil barang jualan dalam kios dengan memasukkantangannya melalui loket/jendela kios karena jendela/loket kios sudah terbukasebelumnya dan SAMUEL SIMBIAK mengambil barang berupa : coklat 1 (Satu)toples dan Tango, Terdakwa WHILEM PEMILIANUS MUKURON juga kembalimengambil
    Sumber Jaya Amban Manokwari tepatnya di salahsatu kamar kos bersamasama dengan empat orang teman Saksi yaituTerdakwa WHILLEM PEMILIANUS MUKURON, Saksi ADAMHANASBEY, HENGKI dan seorang teman lagi yang Saksi tidak tahunamanya;Bahwa sekitar kurang lebih pukul 24.00 Wit teman Saksi (TerdakwaWHILLEM PEMILIANUS MUKURON) datang ke Asrama Veteran Unipadan mengajak Saksi ke JI. Sumber Jaya Amban.
    MUKURONduduk makan Tango dan Bengbeng sampai habis, setelah itu TerdakwaWHILLEM PEMILIANUS MUKURON keluar dari kamar kos lalu Saksijuga ikut keluar bersama Terdakwa WHILLEM PEMILIANUS MUKURONmenuju kios yang bersebelahan dengan kamar kos.
    Setelah sampai dikios, Terdakwa WHILLEM PEMILIANUS MUKURON langsung ambilbarang jualan di dalam kios lewat jendela kios, setelah itu Saksi juga ikutHalaman 6 dari 20 Putusan Nomor 276/Pid.B/2018/PN Mnkambil barang jualan di dalam kios lewat jendela kios, setelah itu Saksidengan Terdakwa WHILLEM PEMILIANUS MUKURON kembali ke kamarkos lalu Saksi ambil pakaian Saksi dan selanjutnya Saksi pulang keAsrama Veteran dengan membawa barang hasil curian tersebutsedangkan Terdakwa WHILLEM PEMILIANUS MUKURON
    Saksi bersama Terdakwa WHILLEM PEMILIANUS MUKURONmengambil barang jualan di dalam kios lewat jendela kecil, setelah Saksibersama Terdakwa WHILLEM PEMILIANUS MUKURON ambil barang didalam kios, Saksi langsung pergi dengan menggunakan sepeda motorsedangkan Terdakwa WHILLEM PEMILIANUS MUKURON kembali kekamar kos dengan membawa barang hasil curian berupa makananringan, kemudian sekitar pukul 17.00 Wit Saksi mendengar informasiTerdakwa WHILLEM PEMILIANUS MUKURON sudah diamankan diPolsek Amban, kemudian
Register : 12-12-2018 — Putus : 26-02-2019 — Upload : 18-06-2020
Putusan PN MANOKWARI Nomor 275/Pid.B/2018/PN Mnk
Tanggal 26 Februari 2019 — Penuntut Umum:
DEWI MONIKA PEPUHO, SH
Terdakwa:
ADAM HANASBEY
4523
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 3 (tiga) buah biskuit Tango coklat;
    • 1 (satu) buah biskuit Tango biru;
    • 2 (dua) buah Beng-beng;
    • 4 (empat) bungkus tepung bumbu;
    • 1 (satu) buah toples plastik penutup merah;

    Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara WHILLEM PEMILIANUS

    SetelahHalaman 8 dari 19 Putusan Nomor 275/Pid.B/2018/PN Mnksampai di kios, Saksi WHILLEM PEMILIANUS MUKURON langsungambil barang jualan di dalam kios lewat jendela kios, setelah itu Saksijuga ikut ambil barang jualan di dalam kios lewat jendela kios, setelah ituSaksi dengan Saksi WHILLEM PEMILIANUS MUKURON kembali kekamar kos lalu Saksi ambil pakaian Saksi dan selanjutnya Saksi pulangke Asrama Veteran dengan membawa barang hasil curian tersebutsedangkan Saksi WHILLEM PEMILIANUS MUKURON tinggal di
    PEMILIANUS MUKURONmengambil barang jualan di dalam kios lewat jendela kecil, setelahTerdakwa ADAM HANASBEY bersama Saksi WHILLEM PEMILIANUSMUKURON ambil barang di dalam kios, Terdakwa ADAM HANASBEYlangsung pergi dengan menggunakan sepeda motor, sedangkan SaksiWHILLEM PEMILIANUS MUKURON bawa barang berupa makanan ringantersebut ke kamar kos lalu Saksi WHILLEM PEMILIANUS MUKURONbersama Saksi SAMUEL SIMBIAK makan.
    Setelah ambil barang jualan di dalam kios, Saksi SAMUEL SIMBIAKlangsung pergi dan Saksi WHILLEM PEMILIANUS MUKURON kembali kekamar kos lalu Saksi WHILLEM PEMILIANUS MUKURON tidur kemudianbeberapa saat kemudian petugas Kepolisian dari Polsek Amban datangdan membawa Saksi WHILLEM PEMILIANUS MUKURON, NOAK KAPISAdan HENGKI bersama barang bukti berupa Bengbeng, Tango dan tepungbumbu ke Polsek saat itu;Halaman 12 dari 19 Putusan Nomor 275/Pid.B/2018/PN MnkBahwa barangbarang yang Terdakwa ambil di dalam
    Saksi WHILLEM PEMILIANUS MUKURONmengambil barang jualan di dalam kios lewat jendela kecil, setelah TerdakwaHalaman 15 dari 19 Putusan Nomor 275/Pid.B/2018/PN MnkADAM HANASBEY bersama Saksi WHILLEM PEMILIANUS MUKURON ambilbarang di dalam kios, Terdakwa ADAM HANASBEY langsung pergi denganmenggunakan sepeda motor, sedangkan Saksi WHILLEM PEMILIANUSMUKURON bawa barang berupa makanan ringan tersebut ke kamar kos laluSaksi WHILLEM PEMILIANUS MUKURON bersama Saksi SAMUEL SIMBIAKmakan.
    Setelah itu Saksi WHILLEM PEMILIANUS MUKURON dengan SaksiSAMUEL SIMBIAK ke kios lagi lalu Saksi WHILLEM PEMILIANUS MUKURONbersama Saksi SAMUEL SIMBIAK mengambil lagi barang jualan berupamakanan ringan di dalam kios.
Register : 12-12-2018 — Putus : 26-02-2019 — Upload : 18-06-2020
Putusan PN MANOKWARI Nomor 277/Pid.B/2018/PN Mnk
Tanggal 26 Februari 2019 — Penuntut Umum:
DEWI MONIKA PEPUHO, SH
Terdakwa:
SAMUEL SIMBIAK
6814
  • , Bengbeng, Tango dan Oreo yang dibawa WHILEM PEMILIANUS MUKURON sampaihabis.
    Saksi bersama Saksi WHILLEM PEMILIANUS MUKURONmengambil barang jualan di dalam kios lewat jendela kecil, setelah Saksibersama Saksi WHILLEM PEMILIANUS MUKURON ambil barang didalam kios, Saksi langsung pergi dengan menggunakan sepeda motorsedangkan Saksi WHILLEM PEMILIANUS MUKURON kembali ke kamarkos dengan membawa barang hasil curian berupa makanan ringan,kemudian sekitar pukul 17.00 Wit Saksi mendengar informasi SaksiWHILLEM PEMILIANUS MUKURON sudah diamankan di Polsek Amban,kemudian hari Rabu tanggal
    Tango dan Bengbeng lalu Terdakwa dan SaksiWHILLEM PEMILIANUS MUKURON duduk makan Tango dan Bengbengsampai habis, setelan itu Saksi WHILLEM PEMILIANUS MUKURONkeluar dari kamar kos lalu Terdakwa juga ikut keluar bersama SaksiWHILLEM PEMILIANUS MUKURON menuju kios yang bersebelahanHalaman 10 dari 20 Putusan Nomor 277/Pid.B/2018/PN Mnkdengan kamar kos.
    kemudian sekitar kurang lebih sepuluhmenit kemudian Saksi WHILLEM PEMILIANUS MUKURON masuk kamarkos dengan membawa biskuit Tango dan Bengbeng lalu Terdakwa danSaksi WHILLEM PEMILIANUS MUKURON duduk makan Tango dan Bengbeng sampai habis, setelah itu Saksi WHILLEM PEMILIANUS MUKURONkeluar dari kamar kos lalu Terdakwa juga ikut keluar bersama SaksiWHILLEM PEMILIANUS MUKURON menuju kios yang bersebelahandengan kamar kos.
    Selanjutnya SaksiWHILLEM PEMILIANUS MUKURON masuk kamar kos dengan membawabiskuit Tango dan Bengbeng lalu Terdakwa dan Saksi WHILLEM PEMILIANUSMUKURON duduk makan Tango dan Bengbeng sampai habis, setelah itu SaksiWHILLEM PEMILIANUS MUKURON keluar dari kamar kos lalu Terdakwa jugaikut keluar bersama Saksi WHILLEM PEMILIANUS MUKURON menuju kiosyang bersebelahan dengan kamar kos.