Ditemukan 1 data
JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H
Terdakwa:
JUANITO CAPUYAN
47 — 0
Tunggal penuntut umum;
- Menjatuhkan Pidana Penjara Selama 3 (Tiga) bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tidak dibayar,maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) unit Kapal Penangkut