Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2024 — Putus : 28-05-2024 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN BITUNG Nomor 4/Pid.Sus-PRK/2024/PN Bit
Tanggal 28 Mei 2024 — Penuntut Umum:
JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H
Terdakwa:
JUANITO CAPUYAN
470
  • Tunggal penuntut umum;
  • Menjatuhkan Pidana Penjara Selama 3 (Tiga) bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tidak dibayar,maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan Barang Bukti berupa :
    • 1 (satu) unit Kapal Penangkut