Ditemukan 1 data
13 — 0
Mengabulkan permohonan pencabubutan perkara oleh Pemohon ; ----------------------2. Menyatakan perkara Nomor : 0678/Pdt.G/2013/PA.Btg., telah selesai karena dicabut 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; ----------------------------------
mencabut perkaranya tersebut dapatdikabulkan dan perkara ini dinyatakan selesai ; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989, yang telah dirubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun2006, perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, semua biayayang timbula dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon ; Mengingat segala ketentuan hukum dan peraturan perundangundangan yangberlaku dan berkaitan dengan perkara ini ; MENETAPKAN 1 Mengabulkan permohonan pencabubutan