Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-04-2013 — Putus : 11-06-2013 — Upload : 21-01-2014
Putusan PA BATANG Nomor 678/Pdt.G/2013/PA-Btg
Tanggal 11 Juni 2013 — PEMOHON - TERMOHON
130
  • Mengabulkan permohonan pencabubutan perkara oleh Pemohon ; ----------------------2. Menyatakan perkara Nomor : 0678/Pdt.G/2013/PA.Btg., telah selesai karena dicabut 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; ----------------------------------
    mencabut perkaranya tersebut dapatdikabulkan dan perkara ini dinyatakan selesai ; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989, yang telah dirubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun2006, perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, semua biayayang timbula dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon ; Mengingat segala ketentuan hukum dan peraturan perundangundangan yangberlaku dan berkaitan dengan perkara ini ; MENETAPKAN 1 Mengabulkan permohonan pencabubutan