Ditemukan 3 data
25 — 17
M E N ETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pencanbutan perkara nomor 0377/Pdt.P/2020/PA.Wsp dari para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.516.000
Mengabulkan permohonan Pencanbutan perkara nomor0377/Pdt.P/2020/PA.Wsp dari para Pemohon;2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebutdalam register perkara;3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp.516.000 (lima ratus enam belas ribu rupiah).Demikian Penetapan ini 22 Desember 2020 Masehi bertepatan dengantanggal 07 Jumadil awal 1442 Hijriyah oleh Drs.
18 — 11
Oleh karena itu. pencanbutan perkara inidilaksanakan Penggugat dalam persidangan , maka pencabutan perkara inidapat dibenarkan secara hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangHalaman 4 dari 6 halaman putusan Nomor 568/Pdt.G/2019/PA.
4 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pencanbutan perkara Nomor 3664/Pdt.G/2017/PA.Cms dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 341.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);