Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-01-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 06-04-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 93/Pid.B/2021/PN Bdg
Tanggal 30 Maret 2021 — Penuntut Umum:
MIPTAHUROHMAN, SH. MH
Terdakwa:
AGAN JAMALUDIN alias GATMA Bin H. ELON alm
5621
  • ELON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurain, sebagaimana diatur pada Pasal 362 KUHP;

    2.. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGAN JAMALUDIN alias GATMA Bin H. ELON , dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa menjalankan penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;

    3.

Register : 16-01-2018 — Putus : 20-03-2018 — Upload : 11-05-2018
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 11/Pid.B/2018/PN Bjn
Tanggal 20 Maret 2018 — Penuntut Umum:
LUTFIA NAZLA,SH
Terdakwa:
1.IMAM EFENDI Bin MAKSUM
2.M. EFFENDI Bin IMAM EFFENDI
2619
  • Menetapkan barang bukti berupa :

    • 1 (satu) buah dasbook telepon seluler Samsung galaxy core 2 dengan no imec : 8679413697*358627/06/114433/1* atau 358628/06/114433/9 warna putih ;
    • 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy core 2 no imec : 8679413697*358627/06/114433/1* atau 358628/06/114433/9 warna putih;
    • Uang tunai sisa pencurain sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah);
    • 1 (satu) buah dompet warna coklat ;

    Dikembalikan