Ditemukan 3605 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-01-2020 — Putus : 14-04-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 31 PK/FP/TUN/2020
Tanggal 14 April 2020 — ANAS SIDQI, DKK VS MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN INFORMASI BIROKRASI RI;
202172 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ANAS SIDQI, DKK VS MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN INFORMASI BIROKRASI RI;
    ., dan kawankawan, semuanya kewarganegaraanIndonesia, Para Advokat pada Kantor Advokat danKonsultan Hukum Reksowibowo, Pramono, Made LawOffice, beralamat di Jakarta Selatan, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 8 Agustus 2019;Para Pemohon Peninjauan Kembali;LawanMENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DANREFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, tempatkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 69, JakartaSelatan;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Drs.
    Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 5 Tahun 2010 tentangPendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan InstansiPemerintah;c.
Register : 02-01-2019 — Putus : 25-07-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4 P/HUM/2019
Tanggal 25 Juli 2019 — ., DKK VS MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI RI;
97174 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DKK VS MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI RI;
    (Bukti P13);14.Fotokopi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pendataan TenagaHonorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah (Bukti P14);Halaman 20 dari 46 halaman.
    Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentangKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi (Perpres No. 47 Tahun 2015); danc.
    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasidan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2017 tentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi
    Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan TataKerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi (Bukti T4);Halaman 43 dari 46 halaman.
    Fotokopi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria PenetapanKebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CalonPegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (Bukti T5):6.
Register : 03-01-2022 — Putus : 29-03-2022 — Upload : 20-02-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13 P/HUM/2022
Tanggal 29 Maret 2022 — AGUS SUBHAN, DKK VS MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA;;
17851 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AGUS SUBHAN, DKK VS MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA;;
Register : 02-01-2020 — Putus : 24-02-2020 — Upload : 11-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2 P/HUM/2020
Tanggal 24 Februari 2020 — MIFTA ADITIA WULANDARI, DK VS MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REFORMASI BIROKRASI RI (MENPAN RB);
402309 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MIFTA ADITIA WULANDARI, DK VS MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REFORMASI BIROKRASI RI (MENPAN RB);
    Memerintahkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi RI untuk mencabut Pasal 3 PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiRl Nomor 61 Tahun 2018 dan kembali mengacu kepada Pasal 3PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018;8. Memerintahkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi RI untuk membatalkan dan mencabutPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi RI Nomor 61 Tahun 2018:9.
    Memerintahkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi RI untuk menaati dan melaksanakanPutusan Mahkamah Agung;10.
    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasidan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahanatas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasidan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi
    Argumen demikian kami bangun berdasarkan faktafaktaberikut:32.1.Pembentukan Peraturan Menteri PANRB Nomor 61 Tahun2018 Dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga yangBerwenang;Penyusunan objek permohonan diprakarsai dan dilakukan olehKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi selaku kementerian yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sertadengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. AdapunHalaman 40 dari 58 halaman.
    Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi (bukti T1);Fotokopi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi (bukti T2);Fotokopi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentangHalaman 47 dari 58 halaman.
Register : 13-03-2020 — Putus : 04-06-2020 — Upload : 03-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 30 P/HUM/2020
Tanggal 4 Juni 2020 — ,MH VS MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI ;
11071833 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,MH VS MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI ;
    Pasal 1 angka (6) UndangUndang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentangKitab UndangUndang Hukum Acara Pidana;Sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau harus tidakberlaku secara hukum untuk jabatan fungsional Jaksa;Memerintahkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Republik Indonesia untuk mencabut atau setidaktidaknya merevisi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang PenugasanPegawai Negeri Sipil Pada Instansi
    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata KerjaKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi (PermenPAN RB Nomor 25 Tahun 2019):5. Adapun ketentuanketentuan yang mengatur tugas pokok, fungsi, dankewenangan Kementerian PANRB adalah sebagai berikut:a.
    Putusan Nomor 30 P/HUM/2020f) Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkunganKementerian Pendayagunaan PAN RB.C.
    Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2019;1) Pasal 2 menyebutkan:Kementerian PAN RB mempunyai tugas menyelenggarakanurusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasibirokrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakanpemerintahan negara;2) Pasal 3 menegaskan kembali fungsi Kementerian PAN RBsebagaimana termaktub dalam Pasal 3 Perpres Nomor 47 Tahun2015 tersebut di atas;C.
    Pembentukan Objek Permohonan Dilaksanakan oleh KementerianYang Berwenang; Penyusunan objek permohonan diprakarsai dan dilakukan olehKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi selaku kementerian yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sertadengan melibatkan kementerian/lembaga terkait;Halaman 34 dari 54 halaman. Putusan Nomor 30 P/HUM/2020b.
Putus : 03-05-2006 — Upload : 21-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18P/HUM/2003
Tanggal 3 Mei 2006 — LBH Kesehatan ; Menteri Kesehatan RI ; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI
220171 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LBH Kesehatan ; Menteri Kesehatan RI ; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI
Register : 22-12-2014 — Putus : 03-02-2015 — Upload : 21-05-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 349 / B / 2014/ PT.TUN.JKT.
Tanggal 3 Februari 2015 — .; MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA & REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA.;
12322
  • .;MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA & REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA.;
    VERA RIAMONA SAMOSIR, S.H ; 2Ketiganya Warganegara Indonesia, pekerjaan Advokat danKonsultan Hukum, pada Kantor Advokat dan Konsultan HukumLAWYER JAKARTA & ASSOCIATES, beralamat di Jalan RayaPintu If TMI Pinangranti, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Juni 2014,selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT / PARAPEMBANDING; =oMELAWAN:MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA & REFORMASIBIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Jakarta,Jalan Jenderal Sudirman
Putus : 30-03-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 60 K/TUN/2015
Tanggal 30 Maret 2015 — NURMAN JAFAR, S.E,dk vs MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI R.I
4528 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NURMAN JAFAR, S.E,dk vs MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI R.I
    , SH., Jabatan Kepala SubbagianPertimbangan dan Bantuan Hukum Kementerian PAN dan RB;5 Ari Nur Rochmat, SH., Jabatan Kepala Subbagian PeraturanPerundangUndangan, Kementerian Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi;6 Ananta Antasari, SH., Jabatan Kepala Subbagian Perencanaandan Jaringan Dokumentasi Hukum, KementerianPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, beralamat dan berkedudukan padaKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
    DASAR DAN ALASAN DIAJUKANNYA GUGATAN.Kronologis Perkara.1Bahwa Penggugat a.n Nurman Jafar, semula adalah sebagai Asisten Deputi TataHubungan Penyelenggaraan Pemerintahan pada Deputi Bidang Tata LaksanaKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yangdiangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur NegaraNomor 91 Tahun 2013, tanggal 24 April 2013, dan kepadanya diberikanHalaman 5 dari 43 halaman Putusan Nomor 60 K/TUN/2015tunjangan jabatan struktural eselon
    Hassan Abud, semula adalah sebagai Asisten DeputiKoordinasi Pelaksnaan Kebijakan Program Pendayagunaan Apartur Negara danReformsi Birokrasi Pusat pada Deputi Bidang Program dan Reformasi Birokrasi,Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yangdipilih setelah mengikuti proses Seleksi Terbuka.
    Bahwa Para Penggugat pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2013 sekitar Jam15.00 dipanggil oleh Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi yang pada intinya menyampaikan hasil Baperjakat tentangpemberhentian Para Penggugat sebagai Asisten Deputi (eselon I) dengan alasankarena adanya perampingan organisasi, dan selanjutnya akan dialihkan sebagaipejabat fungsional analis dan untuk itu diterbitkan Keputusan SekretarisKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
    Bahwa Keputusan Tergugat a quo yang dalam menimbang huruf a dinyatakan11.12.bahwa sehubungan dengan adanya perubahan struktur organisasi padaKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasisekaligus dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir Pegawai NegeriSipil di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi, perlu dilakukan perpindahan dalam jabatan;Bahwa Keputusan Tergugat a quo dalam menimbang huruf b dinyatakan denganbahwa berdasarkan pertimbangan
Register : 11-01-2016 — Putus : 18-04-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1 P/HUM/2016
Tanggal 18 April 2016 — ABU THOLEB VS MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI RI;
52119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ABU THOLEB VS MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI RI;
    Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara DanReformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2010 tentangPendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di LingkunganInstansiPemerintah telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43Halaman 14 dari 25 halaman.
    Putusan Nomor 1 P/HUM/2016Tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 48Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawainegeri sipil, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum;Memerintahkan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara DanReformasi Birokrasi Republik Indonesia untuk membatalkan dan mencabutSurat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara DanReformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2010 tentangPendataan Tenaga Honorer
    telah mengajukan suratsurat Bukti berupa:1.2.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Bukti P1);Fotokopi Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur NegaraDan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendataan TenagaHonorer Yang Bekerja Di Lingkungan Instansi Pemerintah (Bukti P2);Fotokopi Permohonan Prodeo Untuk Perkara Hak Uji Materiil.
    penambahan tenaga honorer yang tidakmemenuhi syarat dan mengantisipasi pemalsuan data tenaga honorer;Bahwa Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur NegaraDan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2010 ditetapkan berdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubahHalaman 17 dari 25 halaman.
    Sehingga penerbitan Surat EdaranMenteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan ReformasiBirokrasi Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honoreradalah kewenangan Termohon sesuai dengan peraturan perundangundangan;3. Materiil:Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan Angka 2 huruf a poin 3) SuratEdaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan ReformasiHalaman 20 dari 25 halaman.
Register : 19-10-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 22-02-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 70 P/HUM/2018
Tanggal 17 Desember 2018 — GANJAR PURNAMA SIDIK VS MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI RI;
15882 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GANJAR PURNAMA SIDIK VS MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI RI;
    PUTUSANNomor 70 P/HUM/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilterhadap Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara DanReformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajardan Izin Belajar, pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskansebagai berikut, dalam perkara:GANJAR PURNAMA SIDIK, tempat tinggal di BatujajarRegency Blok N.36, RT 005 RW 015, Desa Laksanamekar,Kecamatan
    Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, 40553,pekerjaan Pegawai Negeri Sipil;Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;melawan:MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DANREFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, tempatkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 69, JakartaSelatan, 12190;Dalam hal ini memberi kuasa kepada:1.
    (Bukti P1b);Foto copy Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara DanReformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian TugasBelajar dan Izin Belajar tanggal 25 Maret 2013. (Bukti P1.1);Foto copy Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. (Bukti P1.2);Foto copy UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara.
    Tentang Permohonan;1.Permohonan uji materiil ini diajukan oleh:a) Pemohon, Ganjar Purnama Sidik, PNS pada PusdiklatKepemimpinan Aparatur Sipil Negara, Lembaga AdministrasiNegara, tanggal 19 Oktober 2018;b) Termohon, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi;Dasar Permohonan:Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian TugasBelajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (SE MENPANRBNo. 4 Tahun 2013);bertentangan
    Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2017 tentang PerubahanAtas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasidan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB No. 3 Tahun 2016 jo.Permen PANRB No. 12 Tahun 2017);Ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimanatersebut
Register : 12-11-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 28-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 74 P/HUM/2018
Tanggal 18 Desember 2018 — ., DKK vs MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI RI
193100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DKK vs MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI RI
    ,M.H, dk, Para Advokat, beralamat di Jakarta Timur berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 21 September 2018;Selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon;melawan:MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DANREFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, tempatkedudukan Jalan Jenderal Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan,12190;Selanjutnya disebut sebagai Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Para Pemohon dengan surat permohonannyatertanggal 6 November 2018
    Bahwa para Pemohon mempunyai kepentingan hukum dalampermohonan ini karena Para Pemohon menganggap hak Pemohondirugikan oleh berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil DanPelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018selanjutnya disebut sebagai Permen PANRB Nomor 36 Tahun 2018:IV. Alasan Permohonan PengujianIV.I. Pengujian FormilIV.1.1.
    Bahkan Pasal 67 UU 5/2014secara tegas menyatakan akan diatur soal pengadaan PNS, bukanmelalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur SipilNegaraReformasi Birokrasi, yaitu tepatnya melalui Lampiran HurufF angka 6 huruf c angka 1) F.
    ,Suti, S.Pd., Awaludin, S.Pd., Silan, S.Pd.SD., Hevi WidjiastutiRahayu Ningsih, Khaeroni, A.Ma, Mujiyanti, A.Ma., Nurtosiyah, EvaSetyoningsih, A.Ma., Rido Amarwiaji, S.Kom., dan Siami, tersebut;Menyatakan Lampiran Huruf F angka 6 huruf c angka 1) PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018, tanggal 27 Agustus 2018,Halaman 58 dari 60 halaman.
    Menyatakan Lampiran Huruf F angka 6 huruf c angka 1) PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018, tanggal 27 Agustus 2018,tentang Kriteria Penetapan Kebutunhan Pegawai Negeri Sipil danPelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat;5. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkanpetikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkandalam Berita Negara;6.
Register : 07-07-2014 — Putus : 28-08-2014 — Upload : 09-02-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 183/B/2014/PT.TUN.JKT
Tanggal 28 Agustus 2014 — .; MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI R.I.;
3513
  • .;MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI R.I.;
    ., Warga Negara Indonesia,Pekerjaan Mantan Asisten Deputi Koordinasi PelaksanaanKebijakan Program Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Pusat pada Deputi Program dan ReformasiBirokrasi, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi, bertempat tinggal di Jalan Kasuari BlokEE/15 Cipinang Indah II Jakarta Timur;Dalam hal ini memberi kuasa kepada :1. Yoni A. Setyono, S.H.,MH., 2. Febby Mutiara Nelson, S.H., MH., 3. Abdul Toni, S.H., 4.Hal. 1 dari 10 hal. Put.
    Christina Daeli, SH., semuanya Warga NegaraIndonesia, Staf Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PilihanPenyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia(LKBHPPS FHUI), berkantor di LKBHPPS FHUI yang beralamatdi Kampus Universitas Indonesia, Depok 16424, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor : 7/IV/2014, tertanggal 15 April 2014,selanjutnya disebut PARA PENGGUGAT / PARAPEMBANDING ; =2 =n nnnMel awanMENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DANREFORMASI BIROKRASI R.L, berkedudukan di Jakarta, JalanJenderal
    Sudirman Kav. 69, Jakarta 12190, Dalam hal ini telahmemberi kuasa kepada :1 Salvina Herda Imban, S.H., Jabatan Kepala bagianHukum, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi ;2 Sri Rahayu Tjandra Dewi, S.H., Jabatan Kepala BidangPenyiapan Pembinaan Integritas Sumber Daya ManusiaAparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi;3 Nanik Wulandari Sudiastuti, S.H., Jabatan KepalaSubbagian Pertimbangan dan Bantuan HukumKementerian Pendayagunaan Aparatur
    Negara danReformasi Birokrasi;Arie Nur Rochmat, S.H., Jabatan Kepala SubbagianPeraturan PerundangUndangan, KementerianPendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi ;Ananta Antasari, SH., Jabatan Kepala SubbagianPerencanaan dan Jaringan Dokumentasi Hukum,Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasiBirokrasi;Semuanya kewarganegaraan Indonesia, beralamat danberkedudukan pada Kementerian Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi, Jalan Jenderal Sudirman Kav.69 Jakarta 12190
Register : 08-05-2014 — Putus : 30-09-2014 — Upload : 10-10-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 96/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 30 September 2014 — AMIRUDDIN, S.Pd.I, DKK;MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA & REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
6023
  • AMIRUDDIN, S.Pd.I, DKK;MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA & REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
    VERA RIAMONA SAMOSIR, S.H ;Ketiganya Warganegara Indonesia, pekerjaanAdvokat dan Konsultan Hukum, pada KantorAdvokat dan Konsultan Hukum LAWYER JAKARTA& ASSOCIATES, beralamat di Jalan Raya Pintu IlTMIl Pinangrant, Kecamatan Makassar, JakartaTimur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal18 Juni 2014, selanjutnya disebut sebagaibec ceeeeeeecueuaeeeeeeeenuuueeeenteeess PARA PENGGUGAT ;MELAWAN:MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA & REFORMASIBIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, berkedudukandi Jakarta, Jalan
    LAODE MUHAMAD RACHADIAN RERE, Ak ;Auditor Ahli Muda ;Kesemuanya Kewarganegaraan Indonesia, padaKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Republik Indonesia, bertindakbaik sendirisendiri maupun secara bersama sama,berdasarkan Surat Kuasa, NomorSKK/003/M.PANRB/PTUN/06/2014, Tanggal 17 Juni2014, selanjutnya disebut sebagai ....
    Bahwa Tergugat telah menerapkan Asas Keterbukaan hal initerobukti dari penerbitan obyek sengketa a quo sebagaipelaksanaan Pasal 6A ayat (6) PP No. 56 Tahun 2012 yaitu :Pasal 6A :(6) Pengumuman kelulusan ujian tertulis kKompetensi dasardilakukan olehkementerian yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparaturnegara berdasarkan nilai hasil ujian yang diolah olehkonsorsium Perguruan Tinggi Negeri danHalaman 37 dari 61 halaman Putusan Nomor : 96/G/201 4/PTUN.JKT.mempertimbangkan
    Persidangan Perkara ini ;Menimbang, bahwa Para pihak menyatakan tidak mengajukan apaapa lagi dalam perkara ini dan segala sesuatu yang tercantum dalam BeritaAcara persidangan haruslah dianggap telah tercantum dalam putusan ini,selanjutnya para pihak mohon Putusan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugatadalah sebagaimana telah diuraikan dalam duduk sengketa di atas ;Menimbang, bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara aquo adalah : Keputusan Menteri Pendayagunaan
Register : 24-10-2013 — Putus : 10-04-2014 — Upload : 14-05-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 194/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 10 April 2014 — MAP;MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI R.I
4533
  • MAP;MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI R.I
    ., Warga Negara Indonesia, Pekerjaan MantanAsisten Deputi Tata Hubungan PenyelenggaraanPemerintahan pada Deputi Bidang Tata lLaksanaKementrian Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi, bertempat tinggal di Jalan P. BaliRaya No. 53, RT. 003/RW. 011, Kelurahan Aren Jaya,Bekasi Timur; 2. Hassan Abud, SH.
    ., Warga Negara Indonesia, PekerjaanMantan Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan KebijakanProgram Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Pusat pada Deputi Program danReformasi Birokrasi, Kementrian PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bertempattinggal di Jalan Kasuari Blok E/15 Cipinang Indah IlJakarta Timur; Dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Dr. Yoni A.Setyono, SH, MH., 2. Febby Mutiara Nelson, SH, MH.,3. Abdul Toni, SH., 4. Meddy Setiawan, SH., 5.
    MKn., semuanyaHal 1 dari 71 hal Putusan Nomor: 194/G/2013/PTUNJKT.MENTERIREFORMAS Warga Negara Indonesia, Staf Lembaga Konsultasi danBantuan Hukum Pilihan Penyelesaian Sengketa FakultasHukum Universitas Indonesia (LKBHPPS FHU)),berkantor di LKBHPPS FHUI yang beralamat di KampusUniversitas Indonesia, Depopk 16424, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor : 75/IX/2013, tertanggal 23September 2013, Selanjutnya disebut aan nce PARA PENGGUGAT;PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DANBIROKRASI R.I., berkedudukan di
Putus : 05-03-2013 — Upload : 04-06-2013
Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 18 / G /2012 / PTUN. PTK
Tanggal 5 Maret 2013 —
8554
  • Mencabut Penetapan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/2307/M.PAN-RB/08/2012 tanggal 8 Agustus 2012 Perihal Tanggapan Alokasi Formasi CPNS Tahun 2012 (Obyek Sengketa 4) dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : R/100/M.PAN-RB/06/2012 tanggal 11 Juni 2012 Perihal : Persetujuan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2012 (Obyek Sengketa 5);----------------------------
    MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,
    Pkr.18/G/2012/PTUN.PTKKedeputian SDM Aparatur;Kementerian PAN dan RB ;kesemuanya Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaanPegawai pada Kementerian Pendayagunaan AparaturNegara Dan Reformasi Birokrasi, beralamat di JalanJend.
    Put.Pkr.18/G/2012/PTUN.PTK67RB/8/2011 perihal : Penyelesaian Kasus Ujian CPNS Daerah KabupatenKubu Raya Tahun 2010.;5.2 Obyek Sengketa 4 berupa Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi tanggal 8 Agustus 2012, dengan nomor : B/2307/M.PANRB/08/2012 perihal Tanggapan Alokasi Formasi CPNS Daerahtahun 2012.;5.3 Obyek Sengketa 5 berupa Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi tanggal 11 Juni 2012, dengan nomor: R/100/M.PANRB/06/2012 perihal Persetujuan
    .;2 Tid 2 : Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor : B./1898/M.PANRB/8/2011 tanggal 12 Agustus2011, perihal : Penyelesaian Kasus Ujian CPNS Daerah Kabupaten Kubu RayaTahun 2010.
    (Fotocopy sesuaifotOCOpy ); $2 ono nono nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnnT.3 6.A : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 197 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan CalonHal 65 dari 95. Put.
    Pkr.18/G/2012/PTUN.PTK10111213Pegawai Negeri Sipil Bagi Jabatan yang dikecualikan Dalam PenundaanSementara Penerimaan CPNS (Fotocopy sesuai fotocopy);T.3.6.B : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 233 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 197Tahun 2012 Tentang Kebijakan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil BagiJabatan yang dikecualikan Dalam Penundaan Sementara Penerimaan CPNS.
Register : 03-12-2015 — Putus : 06-04-2016 — Upload : 14-04-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor : 251/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 6 April 2016 — RIFIANTI ; PELAKSANA TUGAS ASISTEN DEPUTI KOORDINASI PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DAN APARATUR PADA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
4123
  • RIFIANTI ; PELAKSANA TUGAS ASISTEN DEPUTI KOORDINASI PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DAN APARATUR PADA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
    Penggugat tidak dapat menyebutkan secara jelas peraturanperundangan apa dan pasal mana yang dilanggar oleh tergugatdalam menerbitkan obyek gugatan.1) Bahwa Tergugat dalam menerbitkan obyek gugatan telahberdasarkan pada peraturan perundangundangan:a) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur NegaraNomor 31 Tahun 2013, tentang Organisasi dan Tata34Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi.b) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur NegaraNomor : PER/05/M.PAN/4/2009, tentang
    PedomanUmum Penanganan Pengaduan Masyarakat BagiInstansi Pemerintah.c) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur NegaraNomor : 64 Tahun 2011, tentang Petunjuk PelaksanaanPengelolaan pengaduan Masyarakat di LingkunganKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi.d) Surat Tugas Sekretaris Kementerian PANRB Nomor :ST/336/S.PANRB/6/2015, yang menugaskan Tergugatuntuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaiPelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi KoordinasiPenanganan Pengaduan Masyarakat
    BuktiT 4Kementerian Pendayagunaan Aparatur NegaraDan Reformasi Birokrasi R.I. Nomor : R.0129/D.1/PANRB/P/04/2015, tanggal 30 April 2015, HalPermohonan Pembatalan Surat Keputusan MenteriPendidikan No. 9.0818/ICI.C3/C.98, ditujukankepada Irjen Kementerian Pendidikan Dasar DanMenengah, (fotokopi dari foto kopi) ;Surat dari Plt. Asisten Deputi KoordinasiPenanganan Pengaduan Masyarakat Dan AparaturKementerian Pendayagunaan Aparatur NegaraDan Reformasi Birokrasi R.I.
    Nomor 31Tahun 2013, Tentang Organisasi Dan Tata KerjaKementerian Pendayagunaan Aparatur NegaraDan Reformasi Birokrasi, (fotokopi sesuai denganaslinya) ;Pedoman Umum Penanganan PengaduanMasyarakat Bagi Instansi Pemerintah dariKementerian Negara Pendayagunaan AparaturNegara R.l. (Per. Menag. PAN No. PER/05/M.PAN/4/2009, (fotokopi sesuai dengan aslinya);Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara Dan Reformasi Birokrasi R.l.
    Nomor 64Tahun 2011, Tentang Petunjuk PelaksanaanPengelolaan Pengaduan Masyarakat di LingkunganKementerian Pendayagunaan Aparatur NegaraDan Reformasi Birokrasi, (fotokopi dari fotokopi) ;Surat Tugas dari Sekretaris KementerianPendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Kementerian Pendayagunaan AparaturNegara Dan Reformasi Birokrasi R.I, (fotokopi darifotokopi) ;SOP Penanganan Dumas Di Kementerian NegaraPAN (TP 5000), (fotokopi dari fotokopi) ;54Menimbang, bahwa Pihak Penggugat dan Pihak
Register : 04-12-2014 — Putus : 24-02-2015 — Upload : 19-05-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 323/B/2014/PT.TUN.JKT
Tanggal 24 Februari 2015 — MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA.; KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.; NOEROEL KOMARIJAH.; RAHAJU WILUDJENG.; TAYYIB.;
5341
  • MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA.;KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.;NOEROEL KOMARIJAH.;RAHAJU WILUDJENG.;TAYYIB.;
    MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASIBIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,berkedudukandi Jalan JenderalSudirman Kav.69Jakarta Selatan 12190. Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKK/002/M.PANRB/PTUN/04/2014, tanggal 11 April2014, memberikan Kuasa kepada : 1. Nama : Drs. HERMAN SURYATMAN ,M.Si.Jabatan: Kepala Biro Hukum, Komunikasi danInformasi Publik, KementerianPendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi.2.
    Nama : ANANTA ANTASARI, S.H.Jabatan: Kepala Sub Bagian Perencanaan danJaringan Dokumentasi Hukum,Kementerian Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi.6.
Register : 17-10-2018 — Putus : 27-03-2019 — Upload : 25-06-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 244/G/2018/PTUN-JKT
Tanggal 27 Maret 2019 — . ; MENTERI DALAM NEGERI RI ; MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI RI ; KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
11671
  • . ; MENTERI DALAM NEGERI RI ; MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI RI ; KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
    Bahwa penerbitan Objek Sengketa telah sesuai dengan hukum danperaturan perundangundangan mengingat Para Tergugat (dhi.Tergugat Il) adalah Badan/Pejabat yang berwenang untukmenerbitkan Objek Sengketa sebagaimana tugas pokok, fungsidankewenangan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 47Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Apratur Negaradan Reformasi Birokrasi yang berbunyi sebagai berikut:Halaman 65 dari 180 halaman Putusan No.244/G/2018/PTUNJKTPasal 2Kementerian Pendayagunaan Aparatur
    Negara dan ReformasiBirokrasi mempunyail tugas menyelenggarakan urusan dibidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasiuntuk membantu Presiden dalam menyelenggarakanpemerintahan negara.Pasal 3Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalamPasal 2, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:a.perumusan dan penetapan kebijakan di bidang reformasibirokrasi, akuntabilitas aparatur. dan pengawasan,kelembagaan dan tata laksana, sumber daya
    pemerintahan;. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjaditanggung jawab Kementerian Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi; danHalaman 66 dari 180 halaman Putusan No.244/G/2018/PTUNJKTf.pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkunganKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi.g.
    Menyatakan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri,Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi danKepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 182/6597/SJ.
    Menyatakan bahwa karena Surat Keputusan Bersama Menteri DalamNegeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasidan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 182/6597/SJ.
Register : 10-03-2014 — Putus : 10-09-2014 — Upload : 28-11-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 49/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 10 September 2014 — 1.NOEROEL KOMARIJAH,2.RAHAJU WILUDJENG,dkk;1.MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,2.KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
196185
  • 1.NOEROEL KOMARIJAH,2.RAHAJU WILUDJENG,dkk;1.MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,2.KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
    MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Kav.69Jakarta Selatan 12190. Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor :SKK/002/M.PANRB/PTUN/04/2014, tanggal 11 April 2014,memberikan Kuasa kepada: 1. Nama : Drs. HERMAN SURYATMAN , M.Si.Jabatan : Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan InformasiPublik, Kementerian Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi.2.
    Nama : SRI RAHAYU TJANDRA DEWI, S.H.Jabatan : Kepala Bidang Penyiapan Pembinaan IntegritasSumber Daya Manusia (SDM) Aparatur,Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi.4. Nama : NANIK WULANDARI SUDIASTUTI, S.H.Jabatan : Kepala Subbagian Pertimbangan dan BantuanHukum, Kementerian Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi.5.
    Bahwa Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi, disingkat Kemeneg PAN, adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesiayang membidangi urusan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Sedangkan BadanKepegawaian Negara, disingkat BKN adalah Lembaga Pemerintah NonKementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidangmanajemen Kepegawaian Negara.
    Dengan demikian, nyatalah bahwa MenteriNegara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala BKNadalah badan atau pejabat tata usaha negara sebagaimana dimaksudkan dalamPasal 1 angka 8 UndangUndang No 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua AtasUndangUndang No 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara;4.
Putus : 05-10-2010 — Upload : 18-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 74 PK/Pdt/2008
Tanggal 5 Oktober 2010 — MENTERI PERHUBUNGAN/MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN BUMN CQ. PERSERO PELABUHAN INDONESIA II TANJUNG PRIOK
780 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI PERHUBUNGAN/MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN BUMN CQ. PERSERO PELABUHAN INDONESIA II TANJUNG PRIOK