Ditemukan 1 data
Terdakwa:
PENDRIKO BIN IDIANTO.
35 — 23
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Pendriko Bin Indianto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika golongan I
Terdakwa:
PENDRIKO BIN IDIANTO.