Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-04-2021 — Putus : 02-06-2021 — Upload : 03-06-2021
Putusan PN LAHAT Nomor 116/Pid.Sus/2021/PN Lht
Tanggal 2 Juni 2021 —
Terdakwa:
PENDRIKO BIN IDIANTO.
3523
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Pendriko Bin Indianto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan Ketiga;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) paket narkotika golongan I

    Terdakwa:
    PENDRIKO BIN IDIANTO.