Ditemukan 16266 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-12-2013 — Putus : 22-01-2014 — Upload : 28-01-2014
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 43/G/2013/PTUN-PLG
Tanggal 22 Januari 2014 — DINAS KOPERASI UKM PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN BANYUASIN VS KOMITE PENEGAK KEBENARAN (KPK)
6819
  • DINAS KOPERASI UKM PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN BANYUASIN VS KOMITE PENEGAK KEBENARAN (KPK)
    Angkatan 66 No. 594 RT. 08RW. 02 Sekip Ujung, Palembang.Selanjutnya disebut sebagai PEMOHONKEBERATAN ;MelawanKOMITE PENEGAK KEBENARAN (KPK), beralamat di Jalan Kapten Anwar Sastro No.1352 Blok A.1 Palembang; Selanjutnya disebut sebagai TERMOHONKEBERATANPengadilan Tata Usaha Negara Palembang tersebut, telah membaca :1.
    karena Pemohon Informasi dalam perkara aquo adalah badan hukum,maka berdasarkan ketentuan hukum pasal 11 ayat (1) huruf a angka 2Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2013 seharusnya dalam permohonanPemohon Informasi yang diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi SumateraSelatan juga disertakan dokumen kelengkapan permohonan pemohonberupa : Anggaran Dasar Komite Penegak Kebenaran (KPK) yang telahdisahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat diBerita Negara Republik Indonesia
    Hal ini terbukti karena dalam pertimbanganputusan ajudikasi dimaksud tentang suratsurat Pemohon Informasi samasekali tidak disebutkan tentang adanya dokumen anggaran dasar dari lembagaKomite Penegak Kebenaran yang telah disahkan oleh Kementerian Hukumdan HAM RI sebagai bukti pemenuhan syarat atas surat Pemohon Informasidalam mengajukan sengketa di Komisi Informasi Propinsi Sumatera Selatan;Dan meskipun terbukti bahwa permohonan penyelesaian sengketa di KomisiInformasi Propinsi Sumatera Selatan yang
    diajukan oleh Pemohon Informasitidak menyertakan dokumen kelengkapan dokumen berupa : anggaran dasarKomite Penegak Kebenaran (KPK) yang telah disahkan oleh Menteri Hukumdan HAM dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia, akan tetapipertimbangan hukum putusan ajudikasi Komisi Informasi Provinsi SumateraSelatan (obyek sengketa) menyatakan Pemohon memenuhi syarat kedudukanhukum (legal standing); 2202222220Pertimbangan hukum Komisi Informasi yang demikian jelas tidak dapatdibenarkan oleh
    hukum, karena bertentangan dengan aturan hukum yang5.1berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 2 PeraturanKomisi Informasi No. 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian SengketaInformasi Publik; 2002s cnnn nnn cence cnn c enc nnnncnnn cnnDengan demikian putusan tersebut tidak dapat lagi dipertahankan oleh hukumdan harus dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara;Bahwa oleh karena Pemohon Informasi (sekarang Termohon Keberatan)merupakan lembaga berbadan hukum bernama Komite Penegak
Putus : 24-11-2020 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3225 K/Pdt/2020
Tanggal 24 Nopember 2020 — LSM KPPR (KOMITE PENEGAK PERJUANGAN RAKYAT KABUPATEN KEDIRI) VS BUPATI KEDIRI
4912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LSM KPPR (KOMITE PENEGAK PERJUANGAN RAKYAT KABUPATEN KEDIRI) VS BUPATI KEDIRI
Register : 15-04-2014 — Putus : 19-06-2014 — Upload : 06-03-2015
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 24/G/2014/PTUN-PLG
Tanggal 19 Juni 2014 — KEPALA DINAS PU CIPTA KARYA KABUPATEN MUSI BANYUASIN; VS KOMITE PENEGAK KEBENARAN (KPK);
14470
  • KEPALA DINAS PU CIPTA KARYA KABUPATEN MUSI BANYUASIN; VS KOMITE PENEGAK KEBENARAN (KPK);
    Bina Warga, Matraman Jakarta 13140Indonesia,Telp: 021 98276182, Fax: 021 8581885 dan No. 4 s/d 6 adalahHalaman 1 dari 30 Halaman Putusan Perkara Nomor : 24/G/2014/PTUNPLGStaff Khusus Hukum dan Penyelesaian Sengketa PPID/HumasPemkab Muba; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07 April 2014;Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON KEBERATAN;MELAWAN:KOMITE PENEGAK KEBENARAN (KPK);Beralamat di Jalan Kapten Anwar Sastro No. 1352 Blok A1Palembang; Dalam hal ini diwakilkan kepada: 1 MUHAMMAD ISA, SE., MM
    berikut:Bahwa sebagai Pihak dalam sengketa informasi, dengan register perkara Nomor :153/KISS/V/2014, tertanggal 03 Juni 2013 adalah (LSM) KOMITE PENEGAKKEBENARAN (KPK) Sebagai Pihak PEMOHONINFORMASI,dan;Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Musi Banyuasinwon nnn nnn nnn nnn nnn nnn nen n eens Sebagai Pihak TERMOHONINFORMASI,Bahwa secara fakta hukum putusan Komisi Provinsi Sumatera Selatan tersebut,bertentangan dengan ASAS KECERMATAN dalam memutus perkara, terkaitmengenai legal standing,karena LSM Komite Penegak
    Oleh karena itu secara Gakta Hukum buktibuktitersebut diatas telah membuktikan bahwa Pemohon Informasi (dalam hal iniKomite Penegak Kebenaran) tidak termasuk sebagai Daftar Pemohon Informasiyang memohonkan Informasi Publik pada Pejabat Pengelola dan Dokumentasi(PPID) Kabupaten Musi Banyuasin.
    Kebenaran (LSM KPK) mengenaistatrus/Legal Standing serta AD/ART apakah sah atau sudah terdaftar di lembagayang berwenang; Dengan ini kami menyatakan bahwa LSM Komite Penegak Kebenaran (LSM KPK)telah terdaftar di Kesbangpol Linmas Prov.
    Kebenaran dantelah pula memberikan jawaban tertanggal 10 Mei 2014;Menimbang, bahwa berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh PemohonKeberatan/dahulu Termohon Informasi tersebut, Majelis Hakim akan terlebih dahulumempertimbangkan mengenai: e Apakah kedudukan Hukum (Legal Standing) Termohon Keberatan/dahuluPemohon Informasi (Komite Penegak Kebenaran (KPK)) telah memenuhi syaratsebagai Badan Hukum Indonesia yang dapat bertindak selaku PemohonInformasi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku
Putus : 21-04-2011 — Upload : 16-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 P/HUM/2010
Tanggal 21 April 2011 — TIM ADVOKASI PENEGAK HUKUM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT ; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
231345 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TIM ADVOKASI PENEGAK HUKUM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT ; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
    PUTUSANNO. 44 P/HUM/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan Hak Uji MateriilPeraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2010, Tanggal6 Januari 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara, pada tingkat pertamadan terakhir telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara antara :TIM ADVOKASI PENEGAK HUKUM ANTI MONOPOLI DANPERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT, yang terdiri dari :ALFIN SULAIMAN, SH., MH.SUGIHARTA
    Para Pemohon Uji Materiil adalah para Advokat yang telah diangkatsecara sah dan telah memenuhi seluruh syarat yang ditentukan dalamUndangUndang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat ("UndangUndang ADVOKAT") (Bukti P3a sampai dengan P3h), yangtergabung dalam TIM ADVOKASI PENEGAK HUKUM ANTIMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.
    bahwa Pemohon Keberatan bukanlahperorangan ;Bahwa Pasal 1 Perma No. 1 Tahun 2004 mengklasifikasikanPemohon Keberatan sebagai berikut :Permohonan Keberatan adalah kelompok masyarakat atauperorangan yang mengajukan permohonan keberatankepada Mahkamah Agung atas berlakunya suatu peraturanperundangundangan tingkat lebih rendah dari undangundang ;Bahwa Pemohon Keberatan tidak jelas dalam legal standingnyakarena tidak memiliki dasar hukum pendirian kelompok yangmenamakan dirinya sebagai Tim Advokasi Penegak
    Pasal 31 A ayat (1) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndangNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, telah menentukan bahwapermohonan Hak Uji Materiil hanya dapat dilakukan oleh pihak yangmenganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundangundangandi bawah undangundang ;Menimbang, bahwa Pemohon adalah para advokat yang telah diangkatsecara sah dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam UndangUndang Advokat, yang tergabung dalam Tim Advokasi Penegak
    No. 44 P/HUM2010MENGADILI: Menolak permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari Pemohon : TIMADVOKASI PENEGAK HUKUM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGANUSAHA TIDAK SEHAT tersebut ; Menghukum Para Pemohon keberatan Hak Uji Materiil untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Kamis tanggal 21 April 2011 oleh Prof. Dr. H. Anmad Sukardja,SH., MA.
Register : 25-11-2014 — Putus : 20-01-2015 — Upload : 10-03-2015
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 58/G/2014/PTUN-PLG
Tanggal 20 Januari 2015 — KEPALA BAGIAN PEMERINTAHAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH (SEKDA) KABUPATEN BANYUASIN VS KOMITE PENEGAK KEBENARAN (KPK),
11341
  • KEPALA BAGIAN PEMERINTAHAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH (SEKDA) KABUPATEN BANYUASIN VS KOMITE PENEGAK KEBENARAN (KPK),
    ., Ketiganya berkewarganegaraanIndonesia, Pekerjaan Advokat dan Pengacara pada KantorHukum SUHARYONO & ASSOCIATES, beralamat di Jl.Angkatan 66 No. 594 RT. 08 RW. 02 Sekip Ujung,Palembang ;Selanjutnya disebut sebagai = PEMOHONKEBERATAN 5n nnnMelawanHalaman ldari 17 halaman Putusan Nomor :58/G/2014/PTUNPLGKOMITE PENEGAK KEBENARAN (KPK), beralamat di Jalan Kapten Anwar SastroNo. 1352 Blok A.l Palembang;Selanjutnya disebut sebagai TERMOHONKEBERATANS00000000000000000002en2e2022Pengadilan Tata Usaha Negara
    Anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HakAsasi manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesiadalam hal Pemohon adalah Badan Hukum; Fakta hukumnya dalam perkara aquo, Pemohon Informasi (sekarang TermohonKeberatan) adalah badan hukum berbentuk Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) bernama Komite Penegak Kebenaran yang disingkat (KPK) olehkarenanya Termohon Keberatan/ dahulu Pemohon Informasi adalah selakupemohon berbentuk institusi kelembagaan (non warganegara) sehinggamemenuhi
    padaUndangUndang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) dengan nama KomitePenegak Kebenaran (KPK), maka berdasarkan ketentuan hukum pasal 11 ayat(1) huruf a angka 2 Peraturan Komisi Informasi No. tahun 2013 seharusnyadalam permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh PemohonInformasi kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan juga harusdisertakan (dilengkapi) persyaratan identitas diri yaitu dokumen badan hukumyang berupa : Akta pendirian dan Anggaran Dasar (AD) badan hukumorganisasi Komite Penegak
    Pemohon Informasi(sekarang Termohon keberatan) di Komisi Informasi Propinsi SumateraSelatan; Dan meskipun nyatanyata terbukti secara hukum bahwa pemohon informasi(sekarang Termohon Keberatan) tidak melengkapi berkaspermohonannyakarena tanpa adanya dokumen Anggaran Dasar yang telahdidaftarkan di Kemeterian Hukum dan HAM penyelesaian sengketa di KomisiInformasi Propinsi Sumatera Selatan yang diajukan oleh Pemohon Informasitidak menyertakan dokumen kelengkapan dokumen berupa : anggaran dasarKomite Penegak
    Anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia dalam halHalaman L5dari 17 halaman Putusan Nomor :58/G/2014/PTUNPLGPemohon adalah Badan Hukum;Menimbang, bahwa terhadap permasalahan kedudukan hukum (legal standing)Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi sebagaimana tercantum dalam objeksengketa aquo, Majelis Hakim akan menguji apakah LSM Komite Penegak Kebenaran(KPK) telah memenuhi syarat sebagai pemohon atau tidak
Register : 08-05-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 82/Pdt.G/2019/PN Gpr
Tanggal 11 September 2019 — Penggugat:
LSM KPPR Komite Penegak Perjuangan Rakyat Kabupaten Kediri
Tergugat:
Bupati Kediri
5418
  • Penggugat:
    LSM KPPR Komite Penegak Perjuangan Rakyat Kabupaten Kediri
    Tergugat:
    Bupati Kediri
Putus : 15-08-2008 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 30 P/HUM/2007
Tanggal 15 Agustus 2008 — KOALISI PARTAI PENEGAK HUKUM DAN DEMOKRASI KABUPATEN KAYONG UTARA (KKU) DAN KABUPATEN KETAPANG vs KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PUSAT
4513 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOALISI PARTAI PENEGAK HUKUM DAN DEMOKRASI KABUPATEN KAYONG UTARA (KKU) DAN KABUPATEN KETAPANG vs KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PUSAT
    Jumlah Tata Cara Pengisian Ke Anggotaan DPRD Propinsi danDPRD Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2004, danKeputusan KPU Kabupaten Ketapang No.36 Tahun 2007, Tanggal 1 Nopember2007, Tentang Penetapan Perolehan Suara sah, Bilangan Pembagi Pemilih(BPP) dan kursi masingmasing Partai Politik dalam angka rangka PengisianKeanggotaan DPRD Kabupaten Kayong Utara Propinsi Kalimantan Barat padatingkat pertama dan terakhir telah mengambil putusan sebagai berikut dalamperkara :KOALISI PARTAl PENEGAK
    Kabupaten Ketapang, Ketua DPRDKetapang, dan para Ketua Partai di Kabupaten Ketapang dan KabupatenKayong Utara (KKU), KPUD Kabupaten Ketapang hanya mendapattembusan ; Bukti P.10 (Terlampir).Bahwa KPUD Kabupaten Ketapang tetap pada pendiriannyamelaksanakan Peraturan KPU Pusat No. 2 Tahun 2007, biarpunmendapat penolakan dari Komunitas Partai Politik, Komunitas LembagaSwadaya Masyarakat (LSM), para pengamat politik serta masyarakatKabupaten Kayong Utara (KKU) dan Kabupaten Ketapang serta dariKoalisi Partai Penegak
    Hukum dan Demokrasi, sehingga keluarlahKeputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang dengan Nomor: 86 Tahun 2007 pada tanggal 1 Nopember 2007; Bukti P.11 (Terlampir).Bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Komisi Pemilihan UmumKabupaten Ketapang dengan Nomor : 36 Tahun 2007 pada tanggal 1Nopember 2007 tersebut, Koalisi Partai Penegak Hukum dan Demokrasi,membuat surat penolakan dengan No. 010/KP/KTP/XV/2007, tertanggal3 Nopember 2007, yang ditujukan kepada KPU Pusat, Pj.
    Sebagai warga Negara yang baik kami menjunjung tinggi segala KeputusanMahkamah Agung RI mengenai Tata Cara Pengisian Anggota DPRDKabupaten Kayong Utara ( KKU ) di Kalimantan Barat.Menimbang, bahwa untuk menguatkan alasanalasan permohonan yangdiajukan ini, Pemohon mengajukan buktibukti sebagai berikut : Bukti P.1: Tata Cara Pengisian Anggota DPRD Kabupaten/Kota yangdibentuk setelah Pemilihan Umum akibat dari pemekaranKabupaten (Analisis Kabupaten Kayong Utara) ; Bukti P.2 : Koalisi Partai Penegak
    substansipermohonan keberatan yang diajukan, maka terlebin dahulu perludipertimbangkan apakah permohonan keberatan yang diajukan memenuhipersyaratan formal, yaitu adanya kepentingan dan kedudukan hukum (legalstanding) pada Pemohon untuk mengajukan permohonan serta apakahpermohonan keberatan yang diajukan masih dalam tenggang waktu yangditentukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun2004 ;Menimbang, bahwa Pemohon Keberatan Hak Uji Materiil bertindak atasnama Koalisi Partai Penegak
Register : 02-04-2014 — Putus : 12-05-2014 — Upload : 08-01-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 71/PDT/2014/PT MKS
Tanggal 12 Mei 2014 — BANSUHARI BASO TIKA
Terbanding/Tergugat : Dewan Pimpinan Pusat (DPP)Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Dk
17651
  • BANSUHARI BASO TIKA
    Terbanding/Tergugat : Dewan Pimpinan Pusat (DPP)Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Dk
    Jeneponto, selanjutnyadisebut sebagai PENGGUGAT I PEMBANDING ;MELAWAN:I, DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI PENEGAK DEMOKRASIINDONESIA Cg. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAIPENEGAK DEMOKRASI INDONESIA Cq. DEWAN PIMPINANCABANG (DPC) PARTAI PENEGAK DEMOKRASI INDONESIA,berkantor di TogoTogo, Kecamatan.
    Batang, Kabupaten Jeneponto,selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT , diwakili olen KuasanyaRAFIKA RUQAYA HARFA, S.Pd, Umur : 30 tahun, Pekerjaan : KetuaPartai Penegak Demokrasi Indonesia Kabupaten Jeneponto,Bertempat Tinggal: Tabinjai, Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba,Kabupaten. . .Kabupaten Jeneponto, berdasarkan Surat Kuasa Nomor : B.1706XIII/KC/ADK/09/2012 tanggal 25 September 2012 ;2. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATENJENEPONTO, Berkantor Jalan Pahlawan No.4 Kelurahan.
Register : 25-06-2013 — Putus : 15-07-2013 — Upload : 01-01-2014
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 569/Pdt.P/2013/PN.Bpp
Tanggal 15 Juli 2013 — Penegak No. 50, RT. 30, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON ; -----------------------------------------
185
  • Penegak No. 50, RT. 30, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON ; -----------------------------------------
    Penegak No. 50, RT. 30,Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, selanjutnyadisebut sebagai PEMOHON ; Pengadilan Negeri tersebut ; n Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor : 569/Pdt.P/2013/PN.Bpp. tanggal 27 Juni 2013 tentang Penunjukan Hakim Tunggal untukmemeriksa dan mengadili perkara Permohonan ini ; n Telah mendengar keterangan Pemohon dan keterangan saksisaksi yang diajukanPemohon dipersidangan ; w Telah pula membaca dan mempelajari suratsurat
Register : 11-09-2017 — Putus : 07-11-2017 — Upload : 08-11-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 539/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 7 Nopember 2017 — DPP PARTAI KEADILAN SEJAHTERA CQ ABDUL MUIZ SAADIH MA SELAKU KETUA BADAN PENEGAK DISIPLIN ORGANISASI (BPDO) PKS CS >< H.FAHRI HAMZAH S.E
450367
  • DPP PARTAI KEADILAN SEJAHTERA CQ ABDUL MUIZ SAADIH MA SELAKU KETUA BADAN PENEGAK DISIPLIN ORGANISASI (BPDO) PKS CS >< H.FAHRI HAMZAH S.E
    ABDUL MUIZSAADIH, M.A, selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi(BPDO) Partai Keadilan Sejahtera, beralamat di MD Building Jalan T.B.Simatupang No.82 Pasar Minggu, Jakarta 12520, Indonesia, yangselanjutnya disebut Pembanding/semula Tergugat ;2. Dr. HIDAYAT NUR WAHID, M.A, Dr. SURAHMAN HIDAYAT, M.A,MOHAMAD SOHIBUL IMAN, Ph.D, Drs.
    Maret 2016 Nomor : 02/PUT/MTPKS/2016 pun samasekali tidak menguraikan apa yang menjadi masalah atau tuduhan atas diriTerbanding/semula Penggugat sehingga Terbanding/semula Penggugatterancam pemecatan tanpa alasan yang jelas atau tidak dapat menyampaikanalasan atau argumen pembenaran untuk membela diri ; Bahwa ketentuan Pedoman Partai Nomor : 2 Tahun 2015 tentang TataBeracara Penegakan Disiplin Organisasi Partai Keadilan Sejahtera, pasal 18Hal 32 Putusan No.539/PDT/2017/PT.DKIyang menyatakan badan Penegak
Register : 04-03-2015 — Putus : 17-03-2015 — Upload : 18-03-2015
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 67/Pdt.P/2015/PN.Bpp
Tanggal 17 Maret 2015 — Penegak, NO.47 A, RT.9, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan. 2. Nama : UMI KABIBAH. Tempat Tanggal Lahir : Blitar, 07 Oktober 1967. Agama : Islam. Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga. Alamat : Jl. Penegak, NO.47 A, RT.9, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.
174
  • Penegak, NO.47 A, RT.9, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.2. Nama : UMI KABIBAH.Tempat Tanggal Lahir : Blitar, 07 Oktober 1967.Agama : Islam.Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.Alamat : Jl. Penegak, NO.47 A, RT.9, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.
    Penegak, NO.47 A, RT.9, Kelurahan DamaiBahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, KotaBalikpapan.2 Nama : UMI KABIBAH.Tempat Tanggal Lahir : Blitar, 07 Oktober 1967.Agama : Islam.Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.Alamat : JI.
    Penegak, NO.47 A, RT.9, Kelurahan DamaiBahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, KotaBalikpapan.Selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon.Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca surat permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon; Setelah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor67/Pdt.P/2015/PN Bpp tanggal 5 Maret 2015 tentang Penunjukan Hakim Tunggal untukmemeriksa perkara permohonan ini; Setelah membaca Penetapan Hakim Nomor 67/Pdt.P/2015/PN Bpp tanggal 9Maret 2015 tentang
    Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya, ParaPemohon telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P1 sampai dengan P5 dansaksisaksi yang bernama ARABIAH dan NUR HASNAH; Menimbang, bahwa dari persesuaian antara bukti surat bertanda P1 sampaidengan P5 dihubungkan dengan keterangan saksisaksi yang masingmasing bernamaARABIAH dan NUR HASNAH dibawah sumpah dipersidangan, diperoleh faktafaktahukum sebagai berikut:e Bahwa Para Pemohon adalah penduduk Kota Balikpapan yang beralamat diJalan Penegak
    Sipil Kota Balikpapan Para Pemohonkeliru menuliskan nama depan anak Para Pemohon yaitu YUSUP MAHMUDpadahal maksud Pemohon ingin menuliskan YUSUF MAHMUD; Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah PengadilanNegeri Balikpapan berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan ParaPemohon dimaksud; Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkapdipersidangan tersebut diatas, bahwa benar Para Pemohon adalah Warga NegaraIndonesia penduduk Kota Balikpapan yang beralamat di Jalan Penegak
Putus : 30-07-2018 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1876 K/PDT/2018
Tanggal 30 Juli 2018 — ., selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) Partai Keadilan Sejahtera, dkk. VS H. FAHRI HAMZAH, S.E.
609507 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) Partai Keadilan Sejahtera, dkk. VS H. FAHRI HAMZAH, S.E.
    ., selaku KetuaBadan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) Partai KeadilanSejahtera;2.Dr. HIDAYAT NUR WAHID, MA., Dr. SURAHMANHIDAYAT, MA., MOHAMAD SOHIBUL IMAN, Ph.D., Drs.ABDI SUMAITHI, ABDUL MUIZ SAADIH, MA., masingmasing selaku Ketua dan Anggota Majelis Tahkim PartaiKeadilan Sejahtera;3. DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEADILANSEJAHTERA cq MOHAMAD SOHIBUL IMAN, Ph.D., selakuPresiden Partai Keadilan Sejahtera;Kesemuanya beralamat di MD Building Jalan T.B.
    DEWANPENGURUS PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA cq ABDUL MUIZSAADIH, MA., selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi(BPDO) Partai Keadilan Sejahtera, 2. Dr. HIDAYAT NUR WAHID, MA.,Dr. SURAHMAN HIDAYAT, MA., MOHAMAD SOHIBUL IMAN, Ph.D.,Drs. ABDI SUMAITHI, ABDUL MUIZ SAADIH, MA., masingmasingselaku Ketua dan Anggota Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera,dan 3.
Register : 09-01-2012 — Putus : 21-02-2012 — Upload : 18-12-2013
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 78/Pdt.P/2012/PN.Bpp
Tanggal 21 Februari 2012 — Lahir : Balikpapan , 23 Juni 19992 , Jenis kelamin laki-laki, alamat : Jalan Penegak No. 32 RT. 036 Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Sealatan , Kota Balikpapan , Agama : Islam , Pekerjaan : Pelajar ; , selanjutnya disebut sebagai PEMOHON
206
  • Lahir : Balikpapan , 23 Juni 19992 , Jenis kelamin laki-laki, alamat : Jalan Penegak No. 32 RT. 036 Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Sealatan , Kota Balikpapan , Agama : Islam , Pekerjaan : Pelajar ; , selanjutnya disebut sebagai PEMOHON
Register : 28-01-2022 — Putus : 01-03-2022 — Upload : 10-03-2022
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 21/Pdt.G/2022/PN Bpp
Tanggal 1 Maret 2022 — Penggugat:
Amin Hidayat
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Balikpapan
2.Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP)
3.Komisi Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera
236
  • Penggugat:
    Amin Hidayat
    Tergugat:
    1.Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Balikpapan
    2.Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP)
    3.Komisi Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera
Register : 01-03-2022 — Putus : 10-08-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 38/Pdt.G/2022/PN Bpp
Tanggal 10 Agustus 2022 — Penggugat:
Amin Hidayat
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Balikpapan
2.Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP)
3.Komisi Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera
7612
  • Penggugat:
    Amin Hidayat
    Tergugat:
    1.Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Balikpapan
    2.Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP)
    3.Komisi Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera
Register : 28-01-2022 — Putus : 10-08-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 22/Pdt.G/2022/PN Bpp
Tanggal 10 Agustus 2022 — Penggugat:
Drg.Syukri Wahid
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Balikpapan
2.Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP)
3.Komisi Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera
5414
  • Penggugat:
    Drg.Syukri Wahid
    Tergugat:
    1.Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Balikpapan
    2.Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP)
    3.Komisi Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera
Upload : 14-06-2016
Putusan PN REMBANG Nomor 52/Pid.Sus/2016/PNRbg
SUGIO Bin SUKARJO
163
  • CV Alba Witama Mandirialamat Jl Penegak I No. 109 RT 03 RW 15 Pelabuhan Ratu (mobil dalam keadaan rusak); c. 1(satu) Unit Mobil Dum Truck merk Toyota Dina, warna merah Nomor Polisi F-8720-UY, tahun 2014, Noka : MHFC1JU43E5111142, Nosin : WO4DTRR09933 dan beserta STNK an.
    CV Alba Witama Mandiri alamat Jl Penegak I No. 109 RT 03 RW 15 Pelabuhan Ratu (mobil dalam keadaan rusak); d. 1(satu) Unit Mobil Dum Truck merk Toyota Dina, warna merah Nomor Polisi F-8364-UY, tahun 2014, Noka : MHFC1JU43E5110201, Nosin : WO4DTRR08937 dan beserta STNK an. CV Alba Witama Mandiri alamat Jl Penegak I No. 109 RT 03 RW 15 Pelabuhan Ratu (mobil dalam keadaan rusak). Dipergunakan dalam perkara a.n.
Register : 10-06-2015 — Putus : 09-09-2015 — Upload : 12-01-2016
Putusan PN CIANJUR Nomor 157/Pid.B /2015/PN.Cjr
Tanggal 9 September 2015 — SIGIT SETIADI, AP Bin BARNAS SOLEHUDIN
844
  • .- 1 (satu) bundel proposal kegiatan pelantikan calon penegak gugus depan 23151- 23152;- 4 (empat) lembar daftar hadir peserta pelantikan calon penegak pangkalan SMK Al-Fatmah.Tetap dalam berkas perkara atas nama terdakwa SIGIT SETIADI Bin BARNAS SOLEHUDIN.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Register : 03-05-2016 — Putus : 09-06-2016 — Upload : 13-06-2016
Putusan PN REMBANG Nomor 53/Pid.Sus/2016/PNRbg
Tanggal 9 Juni 2016 — 1. EDI SETYAWAN Bin SUKARDI. 2. MUHAMMAD LUKMAN ADITULLOH Als ADI Bin SARJONO
234
  • CV Alba Witama Mandirialamat Jl Penegak I No. 109 RT 03 RW 15 Pelabuhan Ratu (mobil dalam keadaan rusak); c. 1(satu) Unit Mobil Dum Truck merk Toyota Dina, warna merah Nomor Polisi F-8720-UY, tahun 2014, Noka : MHFC1JU43E5111142, Nosin : WO4DTRR09933 dan beserta STNK an.
    CV Alba Witama Mandiri alamat Jl Penegak I No. 109 RT 03 RW 15 Pelabuhan Ratu (mobil dalam keadaan rusak); d. 1(satu) Unit Mobil Dum Truck merk Toyota Dina, warna merah Nomor Polisi F-8364-UY, tahun 2014, Noka : MHFC1JU43E5110201, Nosin : WO4DTRR08937 dan beserta STNK an. CV Alba Witama Mandiri alamat Jl Penegak I No. 109 RT 03 RW 15 Pelabuhan Ratu (mobil dalam keadaan rusak). Dikembalikan kepada pemiliknya yakni CV. AWM (Alba Witama Mandiri) melalui pengurusnya yakni Sdr. RAIGA, SH Bin H.
Putus : 25-11-2020 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 123 PK/PDT/2020
Tanggal 25 Nopember 2020 — 1. DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA cq ABDUL MUIZ SAADIH, M.A, DKK VS H. FAHRI HAMZAH, S.E
64493 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) Partai Keadilan Sejahtera, 2. Dr. HIDAYAT NUR WAHID, M.A., Dr. SURAHMAN HIDAYAT, MA., MOHAMAD SOHIBUL IMAN, Ph.D., Drs. ABDI SUMAITHI, ABDUL MUIZ SAADIH, M.A., masing-masing selaku Ketua dan Anggota Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera, 3. DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA cq MOHAMAD SOHIBUL IMAN, Ph.D., selaku Presiden Partai Keadilan Sejahtera tersebut;