Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-11-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PN BATAM Nomor 534/Pid.B/2014/PN-BTM
Tanggal 13 Nopember 2014 — DOHARMAN SIANIPAR ALS EDO
185
  • Menyatakan terdakwa DOHARMAN SIANIPAR ALS EDO tersebut diatastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Pengangkutan Bahan Nakar Minyak (Bersubsidi) Tanpa Izin Usaha Pengangkuatan2.