Ditemukan 2463 data
Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
Termohon:
Jaksa Agung Republik Indonesia
37 — 0
Pemohon:
Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
Termohon:
Jaksa Agung Republik Indonesia
Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
Termohon:
Dirtipideksus Bareskrim Polri
32 — 17
Pemohon:
Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
Termohon:
Dirtipideksus Bareskrim Polri
Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia
Termohon:
1.Kepala Kejaksaan Negeri Klaten
2.Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
41 — 11
Pemohon:
Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia
Termohon:
1.Kepala Kejaksaan Negeri Klaten
2.Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
1.Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia LPHI
2.M MUNARI
Termohon:
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
41 — 22
Pemohon:
1.Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia LPHI
2.M MUNARI
Termohon:
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
LEMBAGA PENGAWASAN DAN PENGAWALAN PENEGAKAN HUKUM INDONESIA
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta
2.Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah
135 — 81
Pemohon:
LEMBAGA PENGAWASAN DAN PENGAWALAN PENEGAKAN HUKUM INDONESIA
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta
2.Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah
LEMBAGA PENGAWASAN DAN PENGAWALAN PENEGAKAN HUKUM INDONESIA QQ H. ARIF SAHUDI, SH, MH.
Termohon:
Kepala Kejaksaan Negeri Klaten
44 — 29
Pemohon:
LEMBAGA PENGAWASAN DAN PENGAWALAN PENEGAKAN HUKUM INDONESIA QQ H. ARIF SAHUDI, SH, MH.
Termohon:
Kepala Kejaksaan Negeri Klaten
1.MASYARAKAT ANTI KORUPSI INDONESIA MAKI
2.Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia LPHI
Termohon:
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta
44 — 3
Pemohon:
1.MASYARAKAT ANTI KORUPSI INDONESIA MAKI
2.Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia LPHI
Termohon:
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta
LEMBAGA PENGAWASAN DAN PENGAWALAN PENEGAKAN HUKUM INDONESIA QQ H. ARIF SAHUDI, SH, MH.
Termohon:
1.Kepala Kejaksaan Negeri Klaten
2.Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
49 — 12
Pemohon:
LEMBAGA PENGAWASAN DAN PENGAWALAN PENEGAKAN HUKUM INDONESIA QQ H. ARIF SAHUDI, SH, MH.
Termohon:
1.Kepala Kejaksaan Negeri Klaten
2.Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
1.Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
2.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia KEMAKI
Termohon:
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri
42 — 16
Pemohon:
1.Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
2.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia KEMAKI
Termohon:
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri
Termohon:
Pemerintah NKRI Cq KAPOLRI Cq KAPOLDA JAWA TENGAH cq KAPOLRESTA SURAKARTA
37 — 13
., MH Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia
Termohon:
Pemerintah NKRI Cq KAPOLRI Cq KAPOLDA JAWA TENGAH cq KAPOLRESTA SURAKARTA
1.Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi MAKI
2.Lembaga PENGAWASAN DAN PENGAWALAN PENEGAKAN HUKUM INDONESIA LPHI
Termohon:
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
52 — 10
Pemohon:
1.Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi MAKI
2.Lembaga PENGAWASAN DAN PENGAWALAN PENEGAKAN HUKUM INDONESIA LPHI
Termohon:
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
1.Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
2.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia KEMAKI
Termohon:
Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia
31 — 15
Pemohon:
1.Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
2.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia KEMAKI
Termohon:
Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia
1.Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI
2.Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
Termohon:
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
60 — 35
Pemohon:
1.Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI
2.Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
Termohon:
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPKLembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia(LP3HI) beralamat kedudukan hukum~ di Jl. Alun Alun Utara Nomor 1,Kelurahan Kedunglumbu, Kota Surakarta, sebuah organisasi kemasyarakatanHal. 1 dari 3 Hal. Penetapan Nomor 29/Pid.Pra/2021/PN. Jkt.
1.Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
2.Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI)
Tergugat:
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
455 — 348
Penggugat:
1.Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
2.Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI)
Tergugat:
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik IndonesiaLEMBAGA PENGAWASAN, PENGAWALAN, DAN PENEGAKANHUKUM INDONESIA (LP3HI): beralamat di Jalan AlunAlun Utara No. 1,Kelurahan Kedunglumbu, Kota Surakarta, sebuah organisasi kemasyarakatanyang didirikan berdasarkan Akta Pendirian yang dibuat dihadapan Notaris Hafid,S.H., M.H., Notaris di Surakarta Nomor: 01, tanggal 06 September 2014 dantelah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui SuratKeterangan Terdaftar yang diterbitkan Direktur Organisasi KemasyarakatanDirektorat Jenderal Politik
Bahwa, maksud dan tujuan, serta usahausaha dibentuknya Penggugat Iladalah telah diatur secara tegas dalam Anggaran Dasar Lembaga Pengawasandan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), yaitu sebagaimanatelah diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Anggaran Dasarnya, yang menyatakan:AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN:Pasal 31. Lembaga ini berazaskan, Pancasila dan Undangundang Dasar 1945.2. Berpartisipasi aktif dalam mengkritisi, mengawasi dan mengontrolpenegakan hukum di Indonesia.3.
Hukumyang dilakukan oleh Pejabat yang berwenang.Halaman 9 dari 36 halaman, Putusan Nomor : 232/G/2021/PTUNJKT.Menjadi Organisasi Advokasi yang fokus pada pengawasan danpengawalan atas penegakan hukum yang dilakukan oleh pejabat yangberwenang di Indonesia.Memberikan penilaian, bantuan advokasi, dan perlindungan hukumkepada masyarakat terhadap dampak pelaksanaan Penegakan hukumyang dilakukan oleh Pejabat yang berwenang.Mendorong dan mendukung rakyat aktif dan berperan serta dalamupaya pengawasan dan pengawalan
mencapai tujuannya, Lembaga ini melakukan kegiatankegiatansebagai berikut:a.Menyelenggarakan Penyuluhan tentang Pengawasan dan PengawalanPenegakan Hukum kepada Masyarakat.Pengembangan sumber daya alam manusia melalui berbagai programpendidikan dan pengetahuan mengenai Pengawasan dan PengawalanPenegakan Hukum.Penelitian mengenai halhal yang berkaitan dengan Pengawasan danPengawalan Penegakan Hukum.Memberikan dorongan dan memberdayakan Masyarakat untuk bersediaberperan aktif dalam Pengawasan dan Pengawalan
Nomor: 010000/001/1/2020, tanggal 6 Januari 2020, atas nama LembagaPengawasan Dan Pengawalan Penegakan Hukum IndonesiaLP3HI, (fotokopi Sesuai dengan asli);4. P4 : Pengumuman, Ini 16 Calon Anggota BPK RI, yang bakal diujiDPR, berita dari JPNN.com, Jakarta tanggal 6 Juli 2021, Jam1948 WIB, (fotokopi printout);5. P5 : Surat dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat R.I.
1.Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI
2.Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia LPHI
Termohon:
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Indonesia
41 — 0
Pemohon:
1.Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI
2.Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia LPHI
Termohon:
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Indonesia
69 — 31
Bahwa tidak lama kemudian Saksi3 membawa suratpermohonan pengawalan dari Branch Manager PT.
Bahwa benar tidak lama kemudian Saksi8 membawa suratpermohonan pengawalan dari Branch Manager PT.
Saksi2 melaporkan kepada Terdakwabahwa tugas pengawalan telah dilaksanakan dalam keadaan aman.1.
benar selanjutnya kegiatan pengawalan terhadap PT.
112 — 47
Menetapkan barang bukti berupa surat :- 1 (Satu) lembar Surat Permohonan Pengawalan dari Branch Manager PT. G4S Cash Services Makassar Nomor 017/ S.Ext/ BM/VIII /2013 tanggal 1 September 2013. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebani biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,- (Lima belas ribu rupiah).
G4S Cash Services Makassar dengan menggunakan sepedamotor tanpa menggunakan senjata namun pada hari Sabtu tanggal 7September 2013 dan hari Minggu tanggal 8 September 2013 tidakmelaksanakan pengawalan karena hari libur selanjutnya tanggal 9 dan 10September 2013 melaksanakan pengawalan tanpa senjata.10.
dan dijelaskan kalau anggota tidak bisamelaksanakan pengawalan.9.
Bahwa Saksi pada saat akan meminta bantuan pengawalan padaawalnya ingin bertemu Danyonkav 10/Serbu secara lisan karena Saksi inginmengetahui bagaimana cara meminta bantuan pengawalan selanjutnyamelalui surat resmi yang Saksi serahkan kepada Terdakwa kemudiandiperintahkan Terdakwa untuk melaksanakan pengawalan uang PT. G4SCash Services Makassar berjumlah 13 (tiga belas) orang namun yang Saksiketahui a.n. Saksi Sainal dan yang lainnya Saksi lupa.10.
Bahwa benar tidak lama kemudian Saksi Firdaus membawa suratpermohonan pengawalan dari Branch Manager PT.
206 — 88
(Saksi6) tidak ada memerintahkan Terdakwa maupunStaf untuk mencari dana dalam kegiatan protokoler diLantamal dan Terdakwa juga tidak pernah mengatakanmaupun melaporkan kepada Saksi6 selaku Danlantamal tentang pengawalan KM. Fortuna dan KM. Laba yangmengangkut barang ballpres illegal di Tanjung Balai Asahan.Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 April 2018 Terdakwasebagai perencana/aktor dalam pengawalan danpengamanan KM. Fortuna dan KM.
Dalam briefing tersebut Terdakwasebagai atasan memerintahkan Tim Intel Lantamal untukmelakukan pengawalan terhadap KM.
Bahwa sebelum melakukan pengawalan terhadap 2 (dua)unit kapal pengangkut Ballpres ilegal (KM.
Fortuna danKM.Laba) Terdakwa lebih dahulu melakukan briefing kepadaTim Intel Lantamal I, dalam briefing tersebut Terdakwasebagai atasan menyampaikan kepada Tim Intel Lantamal bahwa pengawalan tersebut dilakukan dengan seijin dansepengetahuan Danlantamal dan imbalan yang akanditerima dari pengawalan tersebut sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) digunakan untukkeperluan Satuan, sehingga Tim Intel Lantamal tersebutmelakukan pengawalan Ballpress illegal, karena terpengaruhpenyampaian dari
Bahwa sebelum melakukan pengawalan terhadap 2 (dua)unit kapal pengangkut Ballpres illegal (KM. Fortuna danKM.Laba) Terdakwa lebih dahulu melakukan briefingkepada Tim Intel Lantamal . Dalam briefing tersebutTerdakwa sebagai atasan memerintahkan Tim IntelLantamal untuk melakukan pengawalan terhadap KM.Fortuna dan KM.
Andi Hermanto, S.H.
Terdakwa:
Eko Karnawan
72 — 55
Andik Wijanarko mengakui kalau telahmelaksanakan pengawalan Sdr.
Laksanakan tugas pengawalan = secaraprofesional dan proposional sesuai aturanyang berlaku sehingga tidak ada teguran;b. Kendaraan Kawal dilarang digunakan selainkepentingan pengawalan, kegiatan bukanpengawalan dapat menggunakan kendaraanjabatan; danc.
pengawalan VVIP dan Saksipernah membaca tentang ketentuan penggunaandan peruntukan kendaraan dinas pengawalan PolisiMiliter dalam bentuk Surat Telegram yang intinyabahwa kendaraan dinas pengawalan Polisi Militerhanya digunakan untuk melaksanakan pengawalanseperti melaksanakan pengawalan terhadap VIPTNI, pergeseran pasukan, pergeseran materiilMiliter dan pengawalan VVIP saja bukan untukpengawana terhadap masyarakat sipil biasa.keterangan saksi4 tersebut, Terdakwamembenarkan seluruhnya.Bahwa didalam
Andik Wijanarkomelakukan pengawalan terhadap 2 (dua) unit mobilToyota Alpad warna putin dan hitam yang dinaikioleh Sdr.
LILIA HELUTH, SH
Terdakwa:
RIFLY LATUMAHINA ALIAS RIFLY
48 — 19
Patroli yang setahu saksifungsi ppengawalan tersebut sebagai sarana untuk mengamatidan mengamankan arus lalu lintas saat kendaraan khusus alatberat melintas dijalan, dimana dengan adanya pengawalan jarakaman antara kendaraan lain dengan mobil tersebut menjadi lebihaman guna kelancaran arus lalulintas yang lebih aman, akantetapi saat itu) mobil alat berat tersebut bergerak tidakmenggunakan pengawalan dan hal tersebut dilakukan atas inisiatifterdakwa sendiri.Bahwa saksi menjelaskan Saat itu kecepatan
Bahwa mobil Alat berat tersebut biasanya di kemudikan oleh terdakwadan terdakwa tahu bahwa untuk mengemudikan mobil Alat berat iniharus ada Pengawalan Patroli Polisi yang mana Pengawalan Patrolitersebut merupakan bagian dari prosedur dalam mengemudikan mobilAlat berat yang berfungsi sebagai keamanan berkendara saat mobilAlat berat beroperasi dijalan Raya yang dilalui kendaraan lainnya danbertujuan agar tidak menganggu keamanan, keselamatan, kelancarandan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan
patrolipolisi dan pada saat itu terdakwa sempat menghubungi anggota brimob yangbertugas di PT Esserindo Multi Bangun guna melakukan pengawalan akantetapi saat menghubungi lewat handphone ternyata kedua petugas tidak dapathadir untuk melakukan pengawalan dengan alasan salah satu istrinya sakit danyang satu orang lainnya sementara pergi kuliah sehingga tanpa menunggu lagiterdakwa mengambil inisyatif menjalankan mobil alat berat tersebut tanpapengawalan dari pihak polisi:Menimbang bahwa Posisi awal
patroli namun sebelumnya saksi sudahmenelpon pihak Pengawal Polisi untuk meminta pengawalan namun dari hasilkomunikasi tersebut yang bersangkutan (Polisi yang melakukan pengawalan)tidak bisa melakukan pengawalan karena adanya kegiatan lain sehingga saatitu atas inisiatif terdakwa sendiri dan tanpa pemberitahuan kepada pihakperusahaan lagi lalu terdakwa membawa Mobil Alat berat tersebut bergerakdari Pantai Natsepa menuju ke Passo Transit namun ketika berada tepat dipertigaan saat itu saksi dapat