Ditemukan 2 data
22 — 2
Menetapkan masa penhahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan kepada Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang dan bersarung kayu warna coklat ;Dirampas untuk dirusakkan sampai tidak bisa dipergunakan lagi ;6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
bersikap sopan di persidangan ;Mengingat akan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Darurat Nomor 12 Tahun 1951dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturanperaturan lainyang berhubungan dengan perkara ini ;MENGADILI:1 Menyatakan Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SENEN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa sesuatusenjata penikam atau senjata penusuk ;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh)bulan;3 Menetapkan masa penhahanan
71 — 19
Perpanjangan Penhahanan Terdakwa oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalodari tanggal 24 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2017;Halaman 1 dari 13 Putusan Nomor: 116/Pid.B/2017/PN Lbo.Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum :a Pengadilan Negeri Tersebut;a Setelah mebaca suratsurat dalam berkas perkara ini; Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa dalam persidangan;a Setelah memperhatikan barang bukti dan bukti surat serta segala hal selamapersidangan