Ditemukan 1 data
MARIANA MATULESSY, SH
Terdakwa:
MARKO MAINDOKA alias MARKO alias CADA
50 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa MARKO MAINDOKA alias MARKO alias CADA, terbukti secara sah dan meyakinkan, telah bersalah melakukan tindak pidana PENHANIAYAAN;
- Menghukum terdakwa MARKO MAINDOKA alias MARKO alias CADA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menyatakan pidana tersebut dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani terdakwa.