Ditemukan 226453 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-04-2003 — Upload : 22-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 04K/N/HaKI/2003
Tanggal 21 April 2003 — PT Jumbo Power International; Liu Eddy Sucipto; Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang
231149 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 21-06-2022 — Upload : 09-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 290 PK/Pid.Sus/2022
Tanggal 21 Juni 2022 — Ir. EDWIRO PURWADI, M.Sc., alias PURWADI
11754 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 10-10-2006 — Upload : 28-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 026K/N/HAKI/2006
Tanggal 10 Oktober 2006 — Grant Thornton International's Board of Governors ; Grant Thornton Indonesia Limited ; Pemerintah Republik Indonesia cq. Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Cq. Direktorat Merek
10059 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 16-06-2005 — Upload : 16-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 667K/PDT/2004
Tanggal 16 Juni 2005 — Agus Muliawan; I Putu Sumerta
6447 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 17-05-2005 — Upload : 18-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3683K/PDT/2001
Tanggal 17 Mei 2005 —
2013 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 08-03-2006 — Upload : 27-09-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 212PK/PDT/2004
Tanggal 8 Maret 2006 — Widyawati; Ny. Tan King San alias Tanti Dewi Lestyowati; Indro Handono; Benny Iswahyudi
540 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 23-08-2007 — Upload : 05-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33PK/TUN/2005
Tanggal 23 Agustus 2007 — PHEBE LIMAN ; DEPUTI GUBERNUR SENIOR BANK INDONESIA
5426 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 33 PK/TUN/2005.Peninjaunkembali dahulu sebagai Termohon Kasasi/TergugatPembandingdengan posita perkara sebagai berikut :Bahwa obyek gugatan dalam perkara a quo adalah mengenai SuratKeputusan No.3/60/DGS/DPW.BI/Rahasia tanggal 24 Desember 2001 perihal.Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper test) yangditerbitkan oleh Bank Indonesia sebagai Tergugat, dan diterima oleh Penggugatpada tanggal 15 Januari 2002 (Bukti P.1) ;Bahwa Penggugat sangat dirugikan dengan dipertimbangkannya SuratKeputusan
    Berdasarkan PBI No. 2/23/PB1/2000 dan SE BI No. 2/22/DPNP masingmasing tanggal 6 Nopember 2000 perihal penilaian kKemampuan dankepatutan (Fit and Proper Test) terhadap perbuatanperbuatan tersebut diatas, dengan ini diberitahukan bahwa Dewan Gubernur Bank IndonesiaHal. 5 dari 16 hal. Put. No. 33 PK/TUN/2005.telah memutuskan Saudara memenuhi criteria Pasal 6 ayat 1 huruf c danPasal 11 PBI tersebut di atas.
    Penentuan hasil sementara penilaian kemampuan dan kepatutan.f. Pembahasan hasil sementara penilaian kemampuan dan kepatutandalam Komite Evaluasi Perbankan.g. Penyampaian hasil pembahasan Komite Evaluasi Perbankan kepadaBank dan pihakpihak yang dinilai.h. Penyampaian tanggapan oleh pihakpihak yang dinilai terhadap hasilpembahasan Komite Evaluasi Perbankan.i. Pembahasan ulang dalam Komite Evaluasi Perbankan dan pimpinanlainnya terhadap tanggapan/keberatan pihakpihak yang dinilai.j.
    Pembahasan dan penetapan hasil penilaian oleh rapat Dewan Gubernur.6. Bahwa sehubungan dengan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia telahmelanggar peraturan hukum yang berlaku in casu Peraturan Bank IndonesiaNo. 2/23/PBI/2000, Pasal 5 ayat (1) pada huruf e, f, g, h, i, tersebut, makasaya selaku Pemohon Peninjauankembali mengajukan keberatan kepadaBank Indonesia cq Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia sesuai denganProsedur hukum yang berlaku, yaitu:Hal. 7 dari 16 hal. Put. No. 33 PK/TUN/2005.
    Dengan surat No. 085/DIR/LIB/II/2002, tanggal 20 Pebruari 2002, perihal:mohon keadilan atas kekeliruan yang terjadi dalam Hasil Penilaian Fit andProper Test; Dengan surat No. 066/DIR/LIB/I/2002, tanggal 6 Pebruari 2002, perihal:Permohonan Penjelasan dan Peninjauankembali Penilaian Fit and ProperTest yang dibuat oleh Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan; Dengan surat tanggal 29 Mei 2001, perihal: Tanggapan hasil PemeriksaanBank Indonesia; Dengan surat tanggal 23 Januari 2002, perihal: Permohonan
Putus : 06-12-2006 — Upload : 23-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 743K/PDT/2003
Tanggal 6 Desember 2006 —
158145 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasanalasan ke 1 s/d ke 8:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal inimengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentangsuatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahandalam penerapan atau pelaksanaan hukum yang berlaku seperti yangdimaksud
Putus : 07-11-2006 — Upload : 23-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3435K/PDT/2002
Tanggal 7 Nopember 2006 —
3936 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 08-12-2005 — Upload : 11-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 730K/PDT/2002
Tanggal 8 Desember 2005 — Haji Herman; Sakinah; Nirmawati; Loq Sahudi; Hajjah Zorah
3620 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 24-08-2005 — Upload : 24-10-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 442K/TUN/2004
Tanggal 24 Agustus 2005 — Menteri Kehutanan Republik Indonesia ; PT Anangga Pundinusa
4733 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 29-11-2004 — Upload : 19-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3719K/PDT/2001
Tanggal 29 Nopember 2004 —
2910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 16-06-2005 — Upload : 11-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 684K/PDT/2004
Tanggal 16 Juni 2005 — Rudy Sunanto vs. Kan Jenni
4523 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 14-11-2007 — Upload : 31-01-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1930K/PID/2007
Tanggal 14 Nopember 2007 — Ida Bagus Redaya Niti Sastra; Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram
3835 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 10-03-2005 — Upload : 21-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 132K/TUN/2004
Tanggal 10 Maret 2005 — PT Dan Liris; Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P)
10459 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Suroto telah memenuhi ketentuan pasal 16 ayat (2.a.3) tersebut :Menimbang :Mengenai keberatankeberatan ad. 1dan2:Bahwa keberatankeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal ini menge nai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, halmana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atauada kesalahan dalam penerapan atau pelanggaran hukum yang berlaku, sebagaimanayang
Putus : 27-11-2006 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 731K/PDT/2001
Tanggal 27 Nopember 2006 —
3318 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 09-10-2006 — Upload : 24-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1750K/PDT/2002
Tanggal 9 Oktober 2006 — Sunduseng Sarape; I Bini Sarape; I Canti Sarape; Abdul Razak; La Hemma; Hajja Barliang; Arifin
2215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 26-05-2005 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 704K/PDT/2002
Tanggal 26 Mei 2005 — SARJONO; EKO CAHYONO; NY. SOEPARTIYAH ACHMAD JOEDIN; NY. SOELISTIYAH; NY. SOEKATIYAH; NY. SOEWARTIYAH; NY. SETYOWATI; ARJO SUTRISNO; WAGIYEM; MUHRODI; ASAN MUNADI; SOENYOTO
2617 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bukti T.II.7 SertifikatNo.499 Desa Wonokerto atas nama Agus Suyatno padahal yang digugatadalah Pemohon Kasasi/Tergugat II ;Menimbang, bahwa atas keberatankeberatan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai keberatankeberatan ad. 1, 2 dan ad. 3:bahwa keberatankeberatan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie tidak salah menerapkan hukum ;mengenai keberatan ad. 4 dan ad. 5: bahwa keberatankeberatan inipun tidak dapat dibenarkan, oleh karenakeberatan .....10keberatan tersebut mengenai penilaian
Putus : 02-08-2005 — Upload : 24-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1742K/PDT/2003
Tanggal 2 Agustus 2005 — Sandow Mooduto; Pr. Rabia Maulana; Pr. Hasana Mantulangi; Pr. Mariama Kudo alias Tiley Mori
4929 Berkekuatan Hukum Tetap
  • faktafakta dipersidangan yaitu alatalat bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat berupa surat maupun saksisaksi sedangkan para TermohonKasasi/para Tergugat tidak dapat membuktikan dalil bantahannya ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasan ke1 :bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Tinggitidak salah menerapkan hukum ;mengenai alasan ke 2: bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, lagi pula alasan tersebutmengenai penilaian
Putus : 04-05-2005 — Upload : 16-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3321K/PDT/2003
Tanggal 4 Mei 2005 — Abd. Latif Akbar; Sea binti Makku; Basse binti Makku; Sudding Dg. Bani bin Makku; Bibi binti Makku; Mina binti Makku; Lomoing bin Makku; Yosef Lengkong; Harry Tonger; Kepala Badan Pertanahan Nasional
178 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya