Ditemukan 1 data
124 — 48
.- (satu Milyar),yang disita berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor Makassar Nomor 35/VI/PensPid.Sus/2013/PN.Mks tanggal 11 Juni 2013 dikembalikan kepada Bank SulSelbar Cabang Utama Bone.- Membebankan membayar biaya perkara it'll kepada Negara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ;