Ditemukan 1 data
BERLIN GEA
24 — 9
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa Tempat Kelahiran Anak Pemohon PANYABUNGAN dirubah / diganti Menjadi PENYABUNGAN
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat mengirimkan Salinan Penetapan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dukcapil Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana mestinya;
Perbaikan Tempat Kelahiran dilakukan dengan cara mencatatkan