Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-10-2019 — Putus : 07-01-2020 — Upload : 10-03-2020
Putusan PN Oelamasi Nomor 101/Pid.Sus/2019/PN Olm
Tanggal 7 Januari 2020 — Penuntut Umum:
DEWI ANDRIANI MARGARETHA, S.H
Terdakwa:
SAFEI
11066
    1. Menyatakan Terdakwa Safei telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyeludupan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Safei oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan