Ditemukan 1 data
DEWI ANDRIANI MARGARETHA, S.H
Terdakwa:
SAFEI
110 — 66
- Menyatakan Terdakwa Safei telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyeludupan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Safei oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan