Ditemukan 2 data
25 — 16
Tergugat, namun dengan tidak mengurangi hak Penggugat sebagai Ibu Kandungnya, untuk tetap menemui dan mencurahkan kasih sayang untuk sewaktu waktu atau setiap saat bisa bertemu dengan anak tersebut
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan putusan perkara ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng selama 60 (enam puluh) hari sejak putusan selanjutnya pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Peraiannya
13 — 6
Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan putusan perkara ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng selama 60 (enam puluh) hari sejak putusan selanjutnya pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Peraiannya; -------------------------------------------------------------------------------------6.