Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-02-2020 — Putus : 11-03-2020 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 11/Pid.B/2020/PN Srp
Tanggal 11 Maret 2020 — Penuntut Umum:
1.DESAK NYOMAN PUTRIANI,SH
2.NI WAYAN ANGGRIATI
Terdakwa:
I Dewa Made Anom Edi Subali Alias Dewa De
6124
  • DK 4187 MZ;
  • 1 (satu) buah kunci kontak;
  • 1 (satu) buah kotak handphone merk Asus ROG warna hitam;

dikembalikan kepada saksi Dedek Rat Suteja melalui saksi Ni Komang Sumiati ;

  • 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam DK 4187 MZ pemilik atas nama Ni Komang Sumiati;

dikembalikan kepada Ni Komang Sumiati ;

  • 1 (satu) buah kartu anggota perpustakaan SMAN2 Semarapura atas nama I Kadek Adi Peranatha
    ;

dikembalikan kepada I Kadek Adi Peranatha ;

  1. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah Kartu Anggota Perpustakaan SMAN 2 Semarapuraatas nama KADEK ADI PERANATHA;(Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi KADEK ADI PERANATHA). 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merahhitam DK 4187 MZ TH; 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Scoopy DK 4187 MZpemilik atas nama NI KOMANG SUMIATI:; 1 (Satu) buah kunci kontak; 1 (Satu) buah kotak Handphone warna hitam; 1 (Satu) unit handphone merk Asus ROG warna hitam;(Dikembalikan kepada yang
berisi uang tunai sebesar Rp. 110.000,(seratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kartu anggotaperpustakaan SMAN 2 Semarapura atas nama Kadek Adi Peranatha ; Bahwa saksi menemukan kartu anggota perpustakaan SMAN 2Semarapura atas nama Kadek Adi Peranatha di semaksemak didepanrumah warga di Desa Paksebali dekat rumah Komang Agus Budiantaraalias Mang Jon ( anak berhadapan dengan hukum dalam perkara lain) ;Halaman 7 dari 27 Putusan Nomor 11/Pid.B/2020/PN Srp Bahwa sewaktu kami ke rumah Komang Agus
berisi uang tunai sebesar Rp. 110.000,(seratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kartu anggotaperpustakaan SMAN 2 Semarapura atas nama Kadek Adi Peranatha ; Bahwa saksi menemukan kartu anggota perpustakaan SMAN 2Semarapura atas nama Kadek Adi Peranatha di semaksemak didepanrumah warga di Desa Paksebali dekat rumah Komang Agus Budiantaraalias Mang Jon ( anak berhadapan dengan hukum dalam perkara lain) ; Bahwa sewaktu saksi dan tim ke rumah Komang Agus Budiantaraalias Mang Jon (anak berhadapan
;Dalam persidangan terbukti milik Kadek Adi Peranatha, maka dikembalikankepada Kadek Adi Peranatha ;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,maka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan danyang meringankan Terdakwa ;Halhal yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;Halhal yang meringankan: Terdakwa mengakui teruS terang atas perbuatannya sertamenyesali segala perbuatannya; Terdakwa masih bersekolah ; Terdakwa sopan dalam persidangan; Terdakwa
;dikembalikan kepada Kadek Adi Peranatha ;6.
Register : 25-02-2020 — Putus : 16-03-2020 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2020/PN Srp
Tanggal 16 Maret 2020 — Terdakwa
8237
  • I Putu Mahendra Saputra Alias Bungsil menjalani wajib lapor masing-masing sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) minggu, memberitahukan jadwal kegiatan masing-masing Anak kepada Penuntut Umum selama masa pidana dengan syarat;
  • Menetapkan Barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit handphone merk Asus ROG warna hitam;
    • 1 (satu) buah Kartu Anggota Perpustakaan SMAN 2 Semarapura atas nama I Kadek Adi Peranatha;
    • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda
      Menetapkan Barang bukti berupa : 1 (Satu) unit handphone merk Asus ROG warna hitam; 1 (satu) buah Kartu Anggota Perpustakaan SMAN 2 Semarapura atas nama KADEK ADI PERANATHA; 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam DK 4187MZ TH; 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Scoopy DK 4187 MZ pemilik atasnama NI KOMANG SUMIATI:; 1 (Satu) buah kunci kontak; 1 (Satu) buah kotak Handphone warna hitam.
      saksi koroban KADEK ADI PERANATHA dan saksi koroban DEDEKRAT SUTEJA menuju ke Sungai Tukad Unda untuk mandi dengan mengendaraisepeda motor Scoopy warna merah hitam DK 4187 MZ kemudian merekaberdua melepaskan pakaian dan barangbarang yang dibawalalumenyimpannya didalam sadel (tempat duduk sepeda motor) milik saksi korbanDEDEK RAT SUTEJA.
      Kemudian saudara DEWA MADE ANOM EDI SUBALI ALIAS DEWADE (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) merabaraba kembali sakucelana tersebut dan mengambil 1 (Satu) telepon genggam merk ASUS ROGwarna hitam milik saksi korban KADEK ADI PERANATHA tanpa diketahui olehanak pelaku KOMANG AGUS BUDIANTARA ALIAS MANG JON.
      DEDEK RAT SUTEJA, yang dibacakan dipersidangan pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi adalah korban pencurian dan teman saksi yang bernama KADEK ADI PERANATHA;Bahwa pada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2019 sekira pukul 16.00 witasaksi dan teman yang bernama Kadek Adi Peranatha pergi ke sungaikaliunda untuk mandi dengan mengendarai motor masingmasing, saksimenggunakan scopy merah dan teman saksi menggunakan motor variotechno;Bahwa setelah sampai di sungai kaliunda saksi dan teman saksi
      Kemudian teman para anak I DEWAMADE ANOM EDI SUBALI ALIAS DEWA DE (Terdakwa dalam berkas perkaraterpisah) merabaraba kembali saku celana tersebut dan mengambil 1 (satu)telepon genggam merk ASUS ROG warna hitam milik saksi korban KADEKADI PERANATHA tanpa diketahui oleh anak KOMANG AGUSBUDIANTARA ALIAS MANG JON. Lalu.