Ditemukan 2 data
13 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum yang tetap kepada Pegawai pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pesanggrahan, Kotamadya Jakarta Selatan dan kepada Pegawai pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Limo, Kotamadya Depok guna dicatatkan percearaia Pengguigat dan tergugat tersebut dalam register yang tersedia untuk itu;4.
13 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum yang tetap kepada Pegawai pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebet, Kotamadya Jakarta Selatan dan kepada Pegawai pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur guna dicatatkan percearaia Penggugat dan Tergugat tersebut dalam register yang tersedia untuk itu;6.