Ditemukan 7721 data
14 — 12
120 — 23
33 — 6
22 — 2
32 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
27 — 5
25 — 12
48 — 12
20 — 7
27 — 13
13 — 3
21 — 15
45 — 6
10 — 1
32 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
12 — 11
- Menyatakan Tergugat yang sudah dipanggil dengan sah dan patut tidak hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan hubungan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 15 Januari 2012, Penggugat dan Tergugat, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 3511-KW-17012012-0001, yang secara resmi disahkan dan dikeluarkan oleh Dinas Kependuduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bondowoso, Putus Karena Percerian
dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirim 1 (satu) helai Salinan putusan percerian ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Suku Dinas Kependdukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bondowoso dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara untuk dicatat dalam buku register yag sedang berjalan yang disediakan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat ataupun
Tergugat untuk melaporkan percerian ke Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.882.600,- (tiga juta delapan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus rupiah)
23 — 12
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menyatakan putus perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat karena percerian;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sesuai aturan yang berlaku;
142 — 10
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun untuk mengirimkan Salinan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam register tentang percerian Penggugat dan Tergugat dan sekaligus menerbitkan Akta Percerian kepada Penggugat dan Tergugat.
26 — 9
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menyatakan putus perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat karena percerian;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sesuai aturan yang berlaku;
60 — 23
Memerintahkan kepada Panetera Pengadilan Agama Praya untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat sert tempat pernikahan Penggugat dan Tergugat tersebut dilangsunbgkan untuk dicatat percerian tersebut dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;------------------------------------------------------------------------- 4.