Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-12-2022 — Putus : 14-12-2022 — Upload : 27-12-2022
Putusan PN SIDOARJO Nomor 469/Pid.C/2022/PN Sda
Tanggal 14 Desember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EFRENI,SH
Terdakwa:
Aris Perdannda Prakoso
351
  • Aris Perdananda Prakoso;

    KTP. dikembalikan kepada terdakwa;

    2. 3 botol arak;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);

    Di putuskan hari ini RABU tanggal 14 Desember 2022 oleh Hakim dan pada hari ini juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum dihadiri terdakwa, saksi, dan jaksa penuntut umum oleh :

    Panitera