Ditemukan 1 data
17 — 2
Mengabulkan permohonan Pemohon dengan Verstek;
3.Memberi izin kepada Pemohon (Agung Perimawanto bin Tugianto) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Siti Marpuah binti Acep) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 625000,- ( enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);