Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-11-2019 — Putus : 15-01-2020 — Upload : 31-01-2020
Putusan PN MALANG Nomor 604/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Tanggal 15 Januari 2020 — Penuntut Umum:
ISYE SUFRADHANI, SH, M.Hum
Terdakwa:
RICKY PERMANAJATI Bin AGUS HARIYANTO
272
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa RICKY PERMANAJANTI BIN AGUS HARIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tranpa hak atau melawan hukum membeli Narkotka Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kesatu ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan di ganti dengan pidana penjara