Ditemukan 1 data
ISYE SUFRADHANI, SH, M.Hum
Terdakwa:
RICKY PERMANAJATI Bin AGUS HARIYANTO
27 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa RICKY PERMANAJANTI BIN AGUS HARIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tranpa hak atau melawan hukum membeli Narkotka Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kesatu ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan di ganti dengan pidana penjara