Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-04-2016 — Putus : 02-06-2016 — Upload : 25-07-2016
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 329/Pid.Sus/2016/PN Blb
Tanggal 2 Juni 2016 — WILDAN PERMAYON alias BELIV Bin KOSIM ;
215
  • M E N G A D I L I :- Menyatakan terdakwa WILDAN PERMAYON alias BELIV Bin KOSIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMILIKI, MENYIMPAN, ARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU ;- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4(empat) tahun dan 6(enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.500.000.000,-(satu Milyar lima ratus juta rupiah) dengan perintah apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa maka diganti
    WILDAN PERMAYON alias BELIV Bin KOSIM ;
    PUTUSANNo.329/Pid.Sus/2016/PN.BlbDEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kelas I A Bale Bandung yang memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaanbiasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas namaterdakwa :Nama lengkapTempat lahirUmur/tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikanWILDAN PERMAYON alias BELIV BinKOSIM ;Bandung ;35 tahun/12 April 1980LakilakiIndonesiaJl.
    PENGADILAN NEGERI tersebut ; Setelah membaca suratsurat dalam berkas perkara ; Setelah mendengar dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum ; Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa ; Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan kepersidangan ; Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum ;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukantuntutannya yang pada pokoknya memohon Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa WILDAN PERMAYON
    alias BELIV Bin KOSIM,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKANNARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU melanggar pasal 112 ayat (1)Undangundang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimanadalam surat dakwaan ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WILDAN PERMAYON aliasBELIV Bin KOSIM, dengan pidana penjara selama : 5(lima) tahun dan6(enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara dan denda sebesar
    PPOMN 13/N/01S&SKesimpulan : Metamefetamina Positif, termasukNarkotika golongan I (satu), menurut Undang undang RepublikIndonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Berdasarkan Surat keterangan Nomor R/07/II/2016 /Kes tanggal11 Februari 2016 bahwa atas nama WILDAN PERMAYON AlsBELIV Bin KOSIM telah dilaksanakan anamnesa, pemeriksaanfisik serta ditindak lanjuti tes urine pada hari rabu tanggal 11Februari 2016 dengan pemeriksaan hasil sebagai berikut:a. Golongan Amphatamin : Negatif ()b.
    seluruhnya dengan hukumanyang dijatuhkan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan ;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukankepersidangan ditetapkan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa selanjutnya karena terdakwa dinyatakan bersalahdan dihukum maka terhadap para terdakwa dibebani untuk membayar biayaperkara ;Mengingat, pasal 112 ayat (1) Undangundang RI No.35 tahun 2009tentang Narkotika dan ketentuanketentuan lainnya yang bersangkutan :MENGADILI :Menyatakan terdakwa WILDAN PERMAYON