Ditemukan 3527 data
Terbanding/Terdakwa : GERSON PONGANTUNG Alias SON
67 — 0
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor 185/Pid.Sus/2020/PN Pmk, tanggal 13 Oktober 2020, yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
1.Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Para Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ;
2.Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 586/Pid.Sus/2020/PN.Pbr tanggal 29 September 2020 , yang dimohonkan Banding tersebut ;
3. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
4. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 125/Pid.Sus/2022/PN Lbo tanggal 16 Pebruari 2023, yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00,-(Lima ribu rupiah);
MENGADILI
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bontang Nomor 37/Pid.Sus/2019/PN. Bon tanggal 28 Mei 2019 yang dimohonkan Banding;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sumenep tanggal 22 April 2021 Nomor 21/Pid.B/2021/PN Smp yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.000 (dua ribu rupiah).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 26 Januari 2017 Nomor 292/Pid.B/2016/PN.Gto;
- Membebankan biaya perkara masing-masing kepada para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah);
- :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 25 Juni 2020 Nomor 26/Pid.B/2020/PN.Gto yang dimohonkan banding tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding berjumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Belopa Nomor 27/Pid.B/2023/PN Blp tanggal 16 Mei 2023, yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
M E N G A D I L I
- Menolak permintaan Banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 519/Pid Sus/2022/PN Bls tanggal 25 Januari 2023 yang dimintakan banding;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto tanggal 2 Juni 2021 Nomor 47/Pid.Sus/2021/PN Lbo yang dimohonkan banding tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
MENGADILI:
- Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Penajam Nomor 167/Pid.B/2023/ PN Pnj tanggal 23 November 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 412/Pid.Sus /2018/PN. Trk tanggal 12 Maret 2019 yang dimohonkan Banding ;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
MENGADILI
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makale tanggal 11 Oktober 2022 Nomor 52/Pid.Sus/2022/PN Mak yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto tanggal 2 Juni 2021 Nomor 47/Pid.Sus/2021/PN Lbo yang dimohonkan banding tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sinjai Nomor 20/Pid.B/2023/PN Snj tanggal 5 April 2023, yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sengkang tanggal 19 Juli 2016, No.142/Pid.B/2016/PN.Skg, yang dimintakan banding ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;--------------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makale tanggal 08 Mei 2014 No.36/Pid.Sus/2014/PN.Mkl yang dimintakan banding tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
- Menolak permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 9/ Pid.Sus/2023/PN.Dum, tanggal 17 Mei 2023, yang dimohonkan banding tersebut ;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;