Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-11-2020 — Putus : 30-11-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PN BATURAJA Nomor 154/Pdt.P/2020/PN BTA
Tanggal 30 Nopember 2020 — Pemohon:
LAILA PERSELINA Binti MUHYIDIN
5915
  • Memberi Kuasa pada dan seperlunya, memerintahkan Pegawai Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk dan atas nama penunjukan dari salinan ( Turunan ) Penetapan ini setelah tidak dapat dilawan lagi, untuk memperbaiki dan mengganti Kutipan Akta Kelahitan Nomor 1608-LT-221020130430 atas nama Laila Perselina untuk Warga Negara Indonesia, agar tempat lahir tertulis di Karang Menjangan;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon
    Pemohon:
    LAILA PERSELINA Binti MUHYIDIN
    PENETAPANNomor 154 /Pdt.P/2020/PN BtaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Baturaja yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan penetapan sebagai berikutdalam perkara permohonan dari:Nama : LAILA PERSELINA binti MUHYIDIN,Tempat/ Tgl lahir : Oku Timur/29071998Jenis kelamin : PerempuanKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OganKomering Ulu TimurAgama > IslamPekerjaan : BidanSelanjutnya disebut sebagai
    Bahwa Pemohon bernama Laila Perselina, lahir di Oku Timurpada tanggal 2907 1998 dari perkawinan ayah Muhyidin dan ibuSuprehatin;2. Bahwa Pemohon bernama Laila Perselina tersebut telahterdaftar dalam Kutipan Akta Kelahiran untuk Warga Negara Indonesia diKantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan KomeringUlu Timur sebagaimana tertera dalam Kutipan Akte Kelahiran Nomor1608LT221020130430;3. Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia;4.
    Bahwa Pemohon bernama Laila Perselina terdapat kekeliruan/salah tulis yakni dalam Kutipan Akta Kelahiran tersebut Tempat lahir diHalaman 1 Penetapan Nomor 154/Padt.P/2020/PN BtaOKU Timur sedangkan seharusnya yang benar tertulis di KarangMenjangan;5. Bahwa Pemohon memerlukan perbaikan atas Akta KelahiranPemohon tersebut untuk tertiod administrasi kepbendudukan Pemohon;6.
    Memberi Kuasa pada dan seperlunya, memerintahkan PegawalKantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan KomeringUlu Timur untuk dan atas nama penunjukan dari salinan ( Turunan )Penetapan ini setelah tidak dapat dilawan lagi, untuk memperbaiki danmengganti Kutipan Akta Kelahitan Nomor 1608LT221020130430 atasnama Laila Perselina untuk Warga Negara Indonesia, agar tempat lahirtertulis di Karang Menjangan;3. Membebankan biaya permohonan ini pada Pemohon;1.
    perbaikan atas Akta KelahiranPemohon tersebut untuk tertiod administrasi Kependudukan Pemohon; Bahwa untuk memperoleh perbaikan atas Akte KelahiranPemohon tersebut harus ada penetapan dari Pengadilan NegeriBaturaja; Gede Nyoman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa saksi mengenal pemohon; Bahwan pemohon mengajukan permohonan ke pengadilan terkaitkesalahan Pemohon bernama Laila Perselina tersebut telah terdaftardalam Kutipan Akta Kelahiran untuk Warga Negara Indonesia di