Ditemukan 23489 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-01-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 530/B/PK/PJK/2012
Tanggal 28 Januari 2013 — PT. HARAPAN SAWIT LESTARI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
14138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak 2005 Nomor : 00032/207/05/701/07 tanggal 29 Juni 2007 sebesarRp 5.649.299.154,00 yang menetapkan koreksi objek Pajak Pertambahan Nilaisebesar Rp 39.260.539.884,00 adapun perincian Surat Ketetapan Pajak KurangBayar tersebut adalah sebagai berikut : No Keterangan Jumlah Rupiah Menurut Koreksi (Rp)Pemohon Banding TerbandingDasar Pengenaan Pajak :la.
    Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 19.027.965.936,00 19.027.905.930,00 0,00PPN yang kurang/(lebih) dibayar 0,00 3.926.053.989,00 3.926.053.989,00Kelebihan pajak yg sudah dikompensasikan ke Masaberikutnya 0,00 0,00 0,00Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar 0,00 3.926.053.989,00 3.926.053.989,00Sanksi Administrasi :la.
    pada tanggal yang sama;Bahwa menjawab surat permohonan keberatan Pemohon Banding atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak2005 Nomor: 00032/207/05/701/07 tanggal 29 Juni 2007, Terbanding telahmenerbitkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP359/PJ.07/2008 tanggal 19Agustus 2008 yang pada intinya keputusan tersebut menerima sebagianpermohonan keberatan Pemohon Banding sehingga Pajak Pertambahan NilaiKeluaran tahun pajak 2005 Pemohon Banding berkurang menjadi Rp2.904.842.961,00
    Putusan Nomor 530/B/PK/PJK/2012tersebut, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilaiditerbitkan pada tanggal 29 Juni 2007 pada hari yang sama denganpenandatanganan Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan WNilai tersebut juga baruPemohon Banding terima pada tangga13 Juli 2007;Bahwa berdasarkan prosedur kronologis di atas, menurut pendapatPemohon Banding, pihak Terbanding telah menyalahi prosedur pemeriksaanyang diatur di dalam Peraturan Direktur
    Masa Pajak berikutnyaPajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar Rp. 3.876.877.025,00Sanksi Administrasi :a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp. 1.702.292.890,00Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 5.579.169.915,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap yaitu.
Putus : 12-12-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 619/B/PK/PJK/2013
Tanggal 12 Desember 2013 — PT. DIGITAL AKURASI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
15336 Berkekuatan Hukum Tetap
  • peninjauan kembali terhadap Putusan PengadilanPajak Jakarta Nomor 38123/PP/M.XIV/16/2012, Tanggal 14 Mei 2012 yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon PeninjauanKembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat KeputusanKeberatan Nomor: KEP783/WPJ.05/2011 tanggal 3 November 2011 yangPemohon Banding terima pada tanggal 24 November 2011 tentang keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
    ayat (3) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubahterakhir dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan;Pengajuan Surat Bandingbahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undangundang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Pemohon Banding telahmelakukan penyetoran sebesar Rp. 32.736.460,00 yang merupakan nilai 50%dari nilai Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP783/WPJ.05/2011 yaituRp. 65.472.920,00;ALASAN BANDINGbahwa Pajak Pertambahan
    Nilai Barang dan Jasa Masa Juni 2007 menurutSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Keputusan Keberatan adalahsebagat berikut : Ditambah / ooSemula MenjadiUraian (Dikurang)(Rp) (Rp)(Rp) PPN Yang Kurang/(Lebih) Bayar13.233.561,00 19.502.899,00 32.736.460,00 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0,00 0,00 0,00 Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP/13.233.561,00 19.502.899,00 82.736.460,00 Jumlah PPN yang masih harus26.467.122,00 989.005.798,00 65.472.920,00dibayar bahwa Pajak Pertambahan
    Putusan Nomor 619/C/PK/PJK/2013 Kenaikan Pasal 13 ayat (8) KUP 0,00 0,00 0,00 Jumlah PPN yang masih harusNIHIL NIHIL NIHIL dibayar bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Juni 2007tersebut dilatar belakangi dari koreksi Terbanding dengan rincian sebagaiberikut:bahwa koreksi omset Pajak Pertambahan Nilai hasil equalisasi denganPeredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan yaitu : Peredaran usaha menurut Terbanding Rp. 13.351.481.636,00 Omset PPN menurut Pemohon Banding Rp. 11.763 454 323,00Koreksi
    Bahwa tanggal diterimanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor783/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011, tentang keberatan atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai barang dan JasaMasa Pajak Juni 2007 No. 00079/207/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010Halaman 6 dari 9 halaman.
Putus : 21-12-2015 — Upload : 17-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1052/B/PK/PJK/2015
Tanggal 21 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT. SANDEN INTERCOOL INDONESIA
28965 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 19-02-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 872/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BHADRA CEMERLANG
1340 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 09-12-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 587/B/PK/PJK/2013
Tanggal 9 Desember 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT BLUE BIRD TAXI
12539 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak JakartaNomor Put.28874/PP/M.XIIV/16/2011, tanggal 28 Januari 2011 yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon PeninjauanKembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagaiberikut:Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
    Rp 0,00Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar ............
    Bahwadalam putusan Majelis Hakim Pengadilan PajakNomor Put.28874/PP/M.xll/16/2011 tanggal 28 Januari 2011 yangamarnya memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandingPemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :KEP 509JWPUJ.06/BD.06/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006Nomor : 00011/207/06/073/08 tanggal 26 Maret 2008, atas nama : PTBlue Bird Taxi
    "Pasal 3A ayat (1)"Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalamPasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untukdikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut,menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak PenjualanAtas Barang Mewah yang terutang.
    "Pasal 4 ayat (1) hurufcPajak Pertambahan Nilai dikenakan atasa. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yangdilakukan oleh Pengusaha;b. impor Barang Kena Pajak;c. penyerahan Jasa Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukanoleh Pengusaha;d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar DaerahPabean di dalam Daerah Pabean;e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalamDaerah Pabean; atauf. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.Bahwa Pasal 69 ayat
Putus : 25-05-2023 — Upload : 04-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1395 B/PK/PJK/2023
Tanggal 25 Mei 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PERUMDA AIR MINUM KOTA TARAKAN
377 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 27-08-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 227/B/PK/PJK/2013
Tanggal 27 Agustus 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. POLYFIN CANGGIH
1310 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 16-10-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 308/B/PK/PJK/2013
Tanggal 16 Oktober 2013 — PT. ADIGUNA EKA SEJAHTERA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
1430 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 20-06-2012 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 500/B/PK/PJK/2011
Tanggal 20 Juni 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. POLYFIN CANGGIH
17379 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang bersangkutan ternyata PemohonPeninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan PeninjauanKembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25569/PP/M.X/99/2010tanggal27 Agustus 2010yang telah berkekuatan hukum tetap, dalamHalaman dari 33 halaman Putusan Nomor 500/B/PK/Pjk/201 1perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, denganposita perkara sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarTambahan Pajak Pertambahan
    BahwaSuratPemberitahuan Hasil PemeriksaanPemb150/WPJ.09/KP. 1100/2009tertanggal 07 Oktober 2009 yang Penggugat terima pada 07 Oktober 2009;Bahwa Surat Tanggapan Tertulis Atas Surat Pemberitahuan Hasil PemeriksaanPemb150/WPJ.09/KP.1100/2009 Penggugat sampaikan pada tanggal 14 Oktober 2009(masih memenuhi waktu 7 hari kerja (terakhir tanggal 16 Oktober 2009) sesuai denganPasal 22 ayat (4) huruf b Peraturan Menteri keuangan Nomor199/PMK.03/2007);Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan
    pada tanggal 07 Oktober 2009, dimana Penggugat telah memberikan sanggahanpada tanggal 14 Oktober 2009, karena Pemeriksa tidak memberikan undangan mengenaiwaktu pembahasan akhir maka berdasarkan ketentuan tersebut diatas, bahwa jatuhtempo pembahasan akhir adalah tanggal 07 November 2009, namun Pemeriksa padatanggal 29 Oktober 2009 telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, yang tanpa adanyaPembahasan akhir;Bahwa berdasarkan uraian diatas, jelas bahwa Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Tambahan Pajak Pertambahan
    Revaluasi Aktiva Tetap 1191 1192Bahwa dari penjelasan tersebut diatas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarTambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari 2007 Nomor00038/307/07/441/09tertanggal 29 Oktober 2009 yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atautata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan(pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan denganWajib Pajak), berarti Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PajakPertambahan
    Prosedur penerbitan suratketetapan pajak diatur dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2008,sedangkan prosedur pemeriksaan diatur dalam PMK Nomor 199/PMK.03/2007;c Bahwa apabila gugatan yang dimaksud Termohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) adalah terhadap penerbitan surat ketetapan pajakyang tidak sesuai prosedur maka Majelis seharusnya menolakpermohonan Penggugat karena penerbitan Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaMasa Pajak Januari 2007 Nomor 00038/307/07
Putus : 01-08-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 355/C/PK/PJK/20013
Tanggal 1 Agustus 2013 — PT. ALBOK BOILER INDUSTRI (d/h PT. ENWE INDUSTRIES) vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
1340 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 28-09-2012 — Upload : 11-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 161/B/PK/PJK/2011
Tanggal 28 September 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. NYK LINE INDONESIA
1470 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 02-08-2012 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 122/B/PK/PJK/2011
Tanggal 2 Agustus 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. BARITO PLAZA UTAMA
16859 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jumlah yang masih harus dibayar Rp 0,00Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak NomorPut19274/PP/M.XI/16/2009 tanggal 27 Agustus 2009 yang telah berkekuatantetap tersebut adalah berbunyi sebagai berikut:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP298/WPUJ.05/BD.06/2007 tanggal 10 September 2007 tentang Keberatan atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember
    tidak sesuai denganketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan olehMajelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyatanyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentanganatau tidak sesuai dengan hukum dan perundangundangan yangberlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan dapatmengakibatkan kerugian kepada negara sebesarRp197.135.523,00 yang diperoleh dari perhitungan sebagai berikut : Pajak Pertambahan
    KEP298/WPJ.05/BD.06/2007 tanggal 10 September 2007Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember2003 Yang Kurang Dibayar Rp. 388.748.424,00Cfm.
    Bahwa pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak,Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon ' Bandingmenyatakan bahwa reimbursement utility merupakan penggantianbiaya listrik dari para penyewa yang mana tarif penggantian dengantarif pembayaran ke PLN dan PAM adalah sama sehinggaseharusnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (vide PutusanPengadilan Pajak Nomor Put.19274/PP/M.X//16/2009 tanggal 27Agustus 2009 halaman 38 alenia ke7);e.
    Bahwa dalam Pasal 1 angka 17 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak PenjualanAtas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UndangHalaman 15 dari 20 halaman Putusan Nomor 122 B PK/PJK/201 110.11.12.13.Undang Nomor 18 Tahun 2000 nyatanyata ditegaskan bahwa salahsatu Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai adalahPenggantian.
Putus : 02-04-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 40/B/PK/PJK/2013
Tanggal 2 April 2013 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs. PT. EXINDOKARSA AGUNG
1490 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 05-03-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 741/C/PK/PJK/2012
Tanggal 5 Maret 2013 — PT. DHARMA BUDHI LESTARI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
1400 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 19-03-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 897/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs. PT. EXINDOKARSA AGUNG
1330 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 17-07-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 685/B/PK/PJK/2012
Tanggal 17 Juli 2013 — PT. NARA SUMMIT INDUSTRI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
1360 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 21-06-2012 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 672 B/PK/Pjk/2011
Tanggal 21 Juni 2012 — PT. TAPIAN NADENGGAN (d/h PT. MITRATAMA ABADI MAKMUR), VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
14539 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut juga mempunyaihubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehinggamenurut Pemohon Banding seharusnya atas faktur pajak tersebut telahmemenuhi persyaratan untuk dapat dikreditkan;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan olehpemeriksa yang didasarkan bahwa pembangunan perumahan karyawantidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (UU no 18tahun 2000 tanggal 02 Agustus 2000 tentang Perubahan Kedua atasUndangUndang No. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
    Rolimex Kimia Nusamas dengan nomor faktur CWJIG0270005360 sejumlah Rp.23.462.250, dapat dikreditkan;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan pemeriksayang dilakukan karena alasan faktur pajak cacat karena kesalahan NPWP Penjual dalamfaktur pajak dan dalam faktur pajak tidak dicoret "Harga Jual/PenggantianiUang Muka/Termijn";Bahwa di dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f UU no 18 tahun 2000 tanggal 02Agustus 2000 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang No.8 tahun 1983 tentangPajak Pertambahan
    ayat 5";Bahwa kemudian, pada Pasal 13 ayat (5) UU yang sarna diatur bahwa "dalamFaktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajakatau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :a Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang KenaPajak atau Jasa Kena Pajak,'b Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak ataupenerima Jasa Kena Pajak;c Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;d Pajak Pertambahan
    Putusan Nomor 672B/PK/Pjk/201116kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dilakukan tanpa Sumber DayaManusia yang berperan didalamnya;6 Bahwa atas dasar hukum yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) yaitu Pasal 9 ayat (8) huruf b Undangundang Nomor 8 tahun 1983tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atasBarang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 18tahun 2000 (Lampiran 9), dimana disebutkan bahwa:"Pajak
    pengeluaran untuk pembangunan rumah danmess karyawan di lokasi perkebunan Kelapa sawit yang menurut PemohonBanding termasuk daerah terpencil tidak tepat karena Pemohon Bandingtidak memiliki ijin penetapan sebagai daerah terpencil";"Bahwa pembangunan rumah karyawan di lokasi perkebunan KelapaSawit tersebut tidak termasuk sebagai pengeluaran yang berhubunganlangsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimanadimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UndangUndang Nomor 8 tahun1983 tentang Pajak Pertambahan
Putus : 19-02-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 814/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Februari 2014 — PT. BUT CONOCO PHILLIPS INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
15656 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sehingga,hingga saat ini, Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tanggal 22Desember 2000 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 8 Tahuntentang Pajak Pertambahan NilaiBarang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun2000 diberlakukan dan berlaku mulai tanggal Januari 2001;Bahwa dalam peraturan ini, terkait dengan saat pemungutan pajak ditetapkanbahwa:Pasal 10, Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000:"Pajak yang
    terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau lasa KenaPajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut pada saatpembayaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai".Bahwa dilain pihak, Pasal 16A ayat (2) UU PPN Nomor 18 Tahun 2000menyatakan bahwa:Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh PemungutPajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diaturdengan Keputusan Menteri Keuangan".Bahwa tanggal 31 Januari 2005, ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan(PMK)
    Nomor 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor PerjanjianKerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi untukmemungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan PajakPenjualan Atas Barang MewahBeserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya.
    Pasal36 UU KUP.Penjelasan yang lebih dalam mengenai alasan diatas adalah sebagai berikut:Putusan Pengadilan Pajak No. 28170 menyatakan bahwa: Bahwa berdasarkan alasan gugatan tersebut diatas Penggugat mengajukanGugatan terhadap materi keputusan Tergugat Nomor KEP138/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 29 Maret 2010 tentang Pengurangan atau PenghapusanSanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak, Pajak Pertambahan Nilai MasaPajak Januari s.d.
    PP No. 143 berlakumulai tanggal Januari 2001 dan hingga kini masih berlaku.Secara spesifik, Pasal 10 dari PP No. 143 mengatur tentang saatpemungutan PPN oleh Pemungut PPN, yakni:Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau JasaKena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut padasaat pembayaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.Pasal 16 A ayat 2 UU PPN memang memberikan kewenangan kepadaMenteri Keuangan untuk mengatur tata cara pemungutan, pembayarandan pelaporan
Putus : 03-12-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 595/B/PK/PJK/2013
Tanggal 3 Desember 2013 — PT. D & D PACKAGING INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
18061 Berkekuatan Hukum Tetap
  • berdasarkankewenangan yang dimiliki Terbanding, untuk menentukan kembali harga transaksidimaksud dengan metode sebagaimana diatur dalam ketentuan Surat EdaranDirektorat Jenderal Pajak Nomor SE04/PJ/7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentangPetunjuk Menggunakan Metode Transfer Pricing;Bahwa karena harga jual antara Pemohon Banding dengan afiliasi menurutTerbanding telah memenuhi unsurunsur harga jual yang dipengaruhi olehhubungan istimewa maka sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UndangUndangPajak Pertambahan
    yang ada di Indonesia, Australia, China, Singapura,Afrika Selatan dapat menjual bebas produknya ke negara mana saja di seluruhdunia yang harganya sesuai dengan mekanisme harga pasar/arms length price; Bahwa Biaya Pengiriman dan Asuransi dari pabrik di Indonesia hingga kenegara tujuan terutama negaranegara Eropa merupakan tanggungan pembeli; Bahwa penjualan ekspor dilaksanakan dengan syarat FOB (Free on Board) danharga jual dan berdasarkan pasar wajar/arms length price;18 Bahwa UndangUndang Pajak Pertambahan
    Dengan demikian, secaraargumentum a contrario, beban pembuktian atas Surat Ketetapan Pajak yangditerbitkan tidak secara jabatan berada di pihak Direktorat Jenderal Pajak(Termohon Peninjauan Kembali);Bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008yang menjadi awal sengketa perkara a quo diterbitkan oleh TermohonPeninjauan Kembali tidak secara jabatan;Bahwa dengan demikian, sesuai dengan peraturan perundangundangan
    Oleh karena itu, sudahsepatutnya Majelis Hakim pada Mahkamah Agung yang mulia membatalkanPutusan Pengadilan Pajak dalam perkara a quo dan menyatakan bahwa Koreksiatas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atasPenyerahan Ekspor sebesar Rp1.403.219.169,00 tersebut tidak dapat dibenarkandan jumlah DPP PPN atas Penyerahan Ekspor Pemohon Peninjauan Kembaliadalah sebesar Rp17.549.220.089,00;Mengenai Perhitungan Pajak:40 Bahwa karena menurut peraturan perundangundangan yang berlaku KoreksiDPP
    PPN atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp1.403.219.169,00, yang dilakukanoleh Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, maka seharusnyaperhitungan pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKPHalaman 33 dari 36 halaman.
Putus : 19-03-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 922/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs. PT. EXINDOKARSA AGUNG
1250 Berkekuatan Hukum Tetap