Ditemukan 1 data
63 — 19
BACHTIARTergugat:KARTINI ABDUL RAHIMIntervensi:Yayasan Perwaqawan Masjid An'Nur
dua)yang menyatakan bahwa objek rumah yang ditempati oleh Tergugat Asalyang saat ini diperkarakan oleh Para Penggugat Asal adalah rumah yangdibuat atau didirikan diatas tanah wakaf yang dikelola serta dikuasai olehPenggugat Intervensi adalah tidak benar, karena tanah objek sengketadalam tersebut telah dikuasai oleh orang tua alamarhum Abdulrahim Enedan Para Penggugat dan telah bersertifikat hak milik sejak tahun 1993 dansejak saat itu tidak pernah dipermasalahkan oleh Penggugat Intervensi(Yayasan Perwaqawan
Bahwa sejak sertifikat hak milikatas tanah objek sengketa Nomor 00230atas nama Abdulrahim Ene diterbitkan yakni pada tahun 1993, tidakpernah ada yang mempermasalahkan bahkan oleh Penggugat IntervensiYayasan Perwaqawan Masjid AnNur) sekalipun, sehingga berdasarkanPasal 32 PP Nomor 24 tahun 1997 yang berbunyi:(1) Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alatpembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yangtermuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis
keberatansecara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala KantorPertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan kePengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikattersebut.Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka alamarhum Abdulrahim Eneadalah pemilik sah atas objek sengketa dengan dasar hak sertifikat hak milikHalaman 38 dari 44 Putusan Perdata Gugatan Nomor 58/Pat.G/2017/PN TteNomor 00230 atas nama Abdulrahim Ene serta sekiranya PenggugatIntervensi (Yayasan Perwaqawan
Masjid AnNur) mengklaim bahwa tanahobjek sengketa adalah miliknya maka jangka waktu 5 (lima) tahun sejakditerbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertuliskepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yangbersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenaipenguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut tidak dapat lagimenuntut pelaksanaan hak tersebut, sehingga hak Penggugat Intervensi(Yayasan Perwaqawan Masjid AnNur) untuk menuntut dalam perkara