Ditemukan 1956 data
KSP MAJU Cabang Pesanggaran
Tergugat:
1.Sukamti
2.Suparman
24 — 5
Penggugat:
KSP MAJU Cabang Pesanggaran
Tergugat:
1.Sukamti
2.Suparman
BRI UNIT PESANGGARAN
Tergugat:
1.DWI HANDOKO
2.YEMIMA KRISTIYANTI THOMAS
22 — 15
Penggugat:
BRI UNIT PESANGGARAN
Tergugat:
1.DWI HANDOKO
2.YEMIMA KRISTIYANTI THOMAS
Bank Rakyat Indonesia Unit Pesanggaran
Tergugat:
1.AMRI
2.Siti Fatima
37 — 9
Penggugat:
Bank Rakyat Indonesia Unit Pesanggaran
Tergugat:
1.AMRI
2.Siti Fatima
Bank Rakyat Indonesia Unit Pesanggaran
Tergugat:
1.ABDUL MANAN
2.LAILATUL MUKAROMAH
31 — 14
Penggugat:
Bank Rakyat Indonesia Unit Pesanggaran
Tergugat:
1.ABDUL MANAN
2.LAILATUL MUKAROMAH
40 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
PIMPINANDANAMON SIMPAN PINJAM (DSP) UNIT PASARPESANGGARAN, DKK
25 — 0
Bank Danamon Indonesia Tbk, Pimpinan Danamon Simpan Pinjam Unit Pasar Pesanggaran
Tergugat:
1.NANANG
2.SUTIYANI
19 — 11
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pesanggaran
Tergugat:
1.NANANG
2.SUTIYANI
48 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) PUSAT DI JAKARTA cq PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) CABANG BANYUWANGI DI BANYUWANGI, cq PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) UNIT PESANGGARAN VS RAMINTEN, dkk.
PUTUSANNomor 2657 K/Pdt/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikutdalam perkara:PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) PUSAT DIJAKARTA cq PT PERMODALAN NASIONAL MADANI(PERSERO) CABANG BANYUWANGI DI BANYUWANGI, cq PTPERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) UNITPESANGGARAN, berkedudukan di Jalan Subprabo Nomor 24,Dusun Ringinmulyo RT 01, RW 03, Desa Pesanggaran, KecamatanPesanggaran, Kabupaten Banyuwangi
Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat/Para Terbanding telahmenggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat I/Pembandingdan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat II/Turut Terbanding dimuka persidangan Pengadilan Negeri Banyuwangi, pada pokoknya atas dalildalil:1.Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2014, antara Penggugat denganTergugat telah terjadi realisasi pinjaman/pembiayaan yang termuat padaperjanjian/akad kredit Nomor 111/ULMPGGN/PKMMR/X/2014 atauRiwayat Transaksi Pembiayaan Unit Pesanggaran
Dalam Pokok Perkara1.2.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;Menyatakan sebagai hukum, pinjaman antara Penggugat dengan Tergugat yang terrealisasi dalam perjanjian/akad kredit Nomor111/ULMPGGN/PKMMR/X/2014 atau Riwayat Transaksi PembiayaanUnit Pesanggaran dengan Nomor Rekening QN.009.000030 berjumlahRp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) atas nama debiturRaminten (Penggugat I) dengan jaminan berupa SHM Nomor: 01734atas nama Sulamin (Penggugat II), dengan jangka waktu selama 36
telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor3 Tahun 2009:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwaputusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) PUSATDI JAKARTA cq PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO)CABANG BANYUWANGI DI BANYUWANGI, cg PT PERMODALAN NASIONALMADANI (PERSERO) UNIT PESANGGARAN
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT PERMODALANNASIONAL MADANI (PERSERO) PUSAT DI JAKARTA cq PTPERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) CABANGBANYUWANGI DI BANYUWANGI, cq PT PERMODALAN NASIONALMADANI (PERSERO) UNIT PESANGGARAN tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat I/Pembanding untuk membayarbiaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi inisejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Halaman 25 dari 26 hal. Put.
34 — 13
Bahwa terdakwa JAENUDIN alias IIADI PURWANTO Bin TASLIM pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekira pukul 20.00.wib (puku1. 08.00 malam) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Desember 20l2 bertempat didalam Kantor Sekolah SDN II Pesanggaran masuk Dsn.Krajan RT.01/Rw.III Desa Pesanggaran Kec.Pesanggaran, Kab.
Perbuatan tersebut dilalakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa berangkat dari rumah menuju sasaran dengan membawa peralatan berupa sebuah obeng Min warna kuning, sesampainya di TKP yaitu Sekolah SDN II Pesanggaran setelah melihat situasi aman terdakwa lalu menuju Kantor Sekolah bagian belakang serta membuka sekrup teralis dan mencukit teralis jendela mempergunakan alat berupa sebuah obeng yang telah disiapkan dari rumah hingga terbuka.
Selanjutnya terdakwa memanjat dinding tembok lalu masuk kedalam Kantor SDN II Pesanggaran tersebut. melalui lubang jendela yang sudah terbuka tersebut.
Setelah berada didalam kantor sekolah lalu terdakwa menuju ketempat DVD warna hitam yang berada didalam almari serta melepas semua kabel yang menghubungkan DVD tersebut dengan Amplifier, setelah kabel terlepas terdakwa langsung mengambil sebuah DVD MP4 merk GMC warna hitam tersebut, namun sebelum terdakwa sempat meninggalkan ruangan kantor sekolah terdakwa ditangkap oleh sdr.IMAM SAFI'I penjaga sekolah SDN.II Pesanggaran tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak Sekolah SDN II Pesanggaran mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP ;
Umum telah mengajukansaksi dipersidangan sebagai berikut :1 Saksi IMAM SYAFTIT:Memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polsek PesanggaranBanyuwangi danmenyatakan benar seluruh keterangannya yang diberikan ;e Bahwa saksi adalah penjaga sekolah SD II Pesanggaran, masuk Dsn.Krajan RT.O1/Rw.III Desa Pesanggaran Kec.Pesanggaran, Kab.
Banyuwangi ;e Bahwa saksi mengerti dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan dengan pencurianDVD milik Sekolah SD I Pesanggaran oleh terdakwa ;e Bahwa saksi yang menangkap terdakwa lalu dilaporkan kepada ketua RT(SUHARTONO), selanjutnya diterdakwa dibawa ke Polsek Pesanggaran ;e Bahwa pencurian tersebut dilakukan oleh terdakwa pada hari Selasa tanggal 04Desember 2012 sekira pukul 20.00.wib (pukul. 08.00 malam), bertempat didalamKantor Sekolah SDN II Pesanggaran masuk Dsn.Krajan RT.01/Rw.III DesaPesanggaran
TIselaku Penjaga Sekolah SD II Pesanggaran, dengan membawa terdakwa, selanjutnyaditerdakwa dibawa ke Polsek Pesanggaran ;Bahwa menurut keterangan sdr IMAM SYAFII selaku Penjaga Sekolah SD IIPesanggaran, pencurian tersebut dilakukan oleh terdakwa pada hari Selasa tanggal 04Desember 2012 sekira pukul 20.00.wib (pukul. 08.00 malam), bertempat didalamKantor Sekolah SDN II Pesanggaran masuk Dsn.Krajan RT.01/Rw.III DesaPesanggaran Kec.Pesanggaran, Kab.
Pesanggaran dan dibawa ke Ketua RT yaitu saksi SUHARTONO selanjutnyadibawa ke Polsek Pesanggaran, Bahwa benar terdakwa melakukan pencurian tersebut,tidak ada ijin dari pemilik barang yaitu Sekolah SD II Pesanggaran Banyuwangi , danakibat perbuatan Terdakwa, Sekolah SD II Pesanggaran Banyuwangi mengalamikerugian kurang lebih sekitar Rp.450.000, (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini juga telah disita barang bukti berupa :1 (satu) buah DVD MP 4 merk MGC warna hitam
Pesanggaran dan dibawa ke Ketua RT yaitu saksi SUHARTONO selanjutnyadibawa ke Polsek Pesanggaran, Bahwa benar terdakwa melakukan pencurian tersebut,tidak ada ijin dari pemilik barang yaitu Sekolah SD II Pesanggaran Banyuwangi, danakibat perbuatan Terdakwa, Sekolah SD II Pesanggaran Banyuwangi mengalamikerugian kurang lebih sekitar Rp.450.000, (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;sehingga dengan demikian unsur : Yang Dilakukan Pada Malam Hari Dalam hRumah AtauPekarangan Tertutup Yang Ada Rumahnya
43 — 7
Bahwa Saksi bersama saksi RISQ SUSANTO (keduanya anggota SatuanNarkoba Polres Banyuwangi) pada Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekirajam 15.00 Wib, atau masuk pada bulan Oktober 2016 bertempat di DusunKrajan Rt02 Rw.02 Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran,Kabupaten Banyuwangi, telah melakukan penangkapan terhadapterdakwa .
Bahwa Saksi bersama saksi DADAN EFENDI (keduanya anggota SatuanNarkoba Polres Banyuwangi) pada Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekirajam 15.00 Wib, atau masuk pada bulan Oktober 2016 bertempat di DusunKrajan Rt.02 Rw.02 Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran,Kabupaten Banyuwangi, telah melakukan penangkapan terhadapterdakwa .
HARI SUSANTO; Bahwa Terdakwa SUROTO ditangkap oleh petugas kepolisian pada hariRabu tanggal 26 Oktober 2016 sekira jam 15.00 Wib atau masuk pada bulanOktober 2016 bertempat dirumah terdakwa masuk Dusun Krajan RT.02Halaman 8 dari 16 Putusan No.72/Pid.Sus/2017/PN.BywRW.02 Desa Pesanggaran Kecamatan Pesanggaran KabupatenBanyuwangi karena kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan Narkotika Golongan ;Bahwa Terdakwa HARI SUSANTO sedang memiliki dan menyimpannarkotika jenis sabu sebanyak
SUROTO;Bahwa Terdakwa HARI SUSANTO ditangkap oleh petugas kepolisian padahari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekira jam 15.00 Wib atau masuk padabulan Oktober 2016 bertempat dirumah terdakwa masuk Dusun KrajanRT.02 RW.02 Desa Pesanggaran Kecamatan Pesanggaran KabupatenBanyuwangi karena kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan Narkotika Golongan ;Bahwa Terdakwa HARI SUSANTO sedang memiliki dan menyimpannarkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu denganberat kotor
Kedua unsur itu adalah kekuasaan atas suatu benda dan adanyakemauan untuk memiliki benda itu ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dipersidangan diperolehfakta hukum Bahwa Terdakwa SUROTO ditangkap oleh petugas kepolisianpada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekira jam 15.00 Wib atau masukpada bulan Oktober 2016 bertempat dirumah terdakwa masuk Dusun KrajanRT.02 RW.02 Desa Pesanggaran Kecamatan Pesanggaran KabupatenBanyuwangi karena kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan Narkotika
44 — 7
Pesanggaran, Kab. Banyuwangi. Bahwa para terdakwa ditangkap oleh Anggota Polsek Pesanggaran pada hariSelasa, Tanggal 11Januari 2011 sekira Jam.16.00. Wib. Di Jalan masuk Blok Petak 74 a. RPH Pulomerah, masukDusun pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi; Bahwa para terdakwa ditangkap petugas Polsek Pesanggaran saat istirahat di jalan tanahmasuk blok roworejo Dsn. Pancer, Ds. Sumberagung, Kec. Pesanggaran, Kab. Banyuwangi.
Pesanggaran, Kab.Banyuwangi. Bahwa penangkapan kepada para terdakwa pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2011 sekirapukul 16.00 Wib di jalan tanah masuk blok ( petak 74a RPM Pulomerah) masuk Dsn. Pancer,Ds. Sumberagung, Kec. Pesanggaran, Kab.Banyuwangi yang dilakukan oleh anggota PolsekPesanggaran. Bahwa para terdakwa saat ditangkap sedang istirahat di jalan tanah masuk blok roworejo Dsn.Pancer, Ds. Sumberagung, Kec. Pesanggaran, Kab. 3anyuwangi.
Pesanggaran, Kab.
Pesanggaran, Kab. Banyuwangi ,kemudian ditangkap oleh Petugas Polsek Pesanggaran., dan ternyata para terdakwa melakukanperbuatan tersebut tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang yang dalam hal ini tidakada ijin dari menteri ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan tersebut,maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ketiga inipun telah terpenuhi pula;5.
12 — 7
Suroso bin Abdul Jafar) dengan Pemohon II (Galuh Surya Putri binti Totok Sugiarto) yang dilaksanakan di rumah KH, Imam Muzaqi yaitu di Dusun Ringinagung RT.004 RW. 005 Desa Pesanggaran Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2007;
3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi;
4. Membebaskan kepada para Pemohon dari membayar biaya perkara;
46 — 6
Kecamatan Pesanggaran KabupatenBanyuwangi.
Pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2015 sebuah tabung gas elpiji 3 Kgdi dalam dapur rumah saksi Supriyadi di Dusun Ringinmuiyo RT.03RW.I Desa Pesanggaran Kecamatan Pesanggaran KabupatenBanyuwangi.
Pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2015 sebuah tabung gas elpiji 3 Kgdi dalam dapur rumah saksi Supriyadi di Dusun Ringinmuiyo RT.03RW.I Desa Pesanggaran Kecamatan Pesanggaran KabupatenBanyuwangi. Pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 sebuah tabung gas elpiji 3 Kgdi dalam dapur rumah saksi Mustajiod di Dusun Ringinmulyo RT.03RW.I Desa Pesanggaran Kecamatan Pesanggaran KabupatenBanyuwangi.
Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut menurutMajelis, unsur ke2 ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;Ad. 3.
34 — 7
Adi SUCIPTO No 26 Banyuwangi, telah mengambil Putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa :JOKO MULYONO BIN SUKARDITempat lahir Banyuwangi, Umur 20 tahun/15 Mei 1993 , Jenis Kelamin Lakilaki,Kebangsaan Indonesia, Tempat Tinggal dusun Krajan Rt 02 RW III Desa Sarongan,Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Agama Islam, Pekerjaan Tani ,pendidikan SLTP ( SMPN I Pesanggaran ) ;Terdakwa tersebut:Ditahan oleh:12Penyidik sejak tanggal 08 Agustus 2012 s/d tanggal 25 agustus 2012 ;Perpanjangan Penuntut
Pesanggaran, Kec. Pesanggaran,Kab.
Saksi AGUS CAHYO WIYONO, menerangkan dibawah sumpah yang padapokoknya sebagai berikut:Bahwa keterangan saksi yang ada dalam BAP Polisi isinya sudah benar ;Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Agustus 2012 sekira jam 02.00 Wib dirumahibu angkat saksi korban masuk Ds Pesanggaran Kec pesanggaran KabBanyuwangi telah terjadi pencurian hand phone.Bahwa saat terdakwa menuju rumah saksi korban menggunakan sepeda motormilik saksi AGUS tanpa meminta ijin terlebih dahulu.Bahwa saksi AGUS dikunci di dalam kamar
Saksi KHOIRUL EFENDI. menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknyasebagai berikut:Bahwa keterangan saksi yang ada dalam BAP Polisi isinya sudah benarBahwa pada hari Minggu tanggal 5 Agustus 2012 sekira jam 02.00 Wib dirumahibu angkat saksi korban masuk Ds Pesanggaran Kec pesanggaran KabBanyuwangi telah terjadi pencurian hand phone.Bahwa terdakwa diantar oleh saksi KHOIRUL EFENDI ke rumah saksi korbanmenggunakan sepeda motor milik saksi AGUS tanpa ijin terlebih dahulu dansaksi KHOIRUL tidak tau sama
;Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak ada keberatan danmembenarkannya ;Menimbang bahwa di depan persidangan terdakwa JOKO MULYONO binSUKARDI telah menerangkan pada pokoknya sdebagai berikut :Bahwaketerangan terdakwa yang ada dalam BAP polisi isinya sudah benarsemuanya ;e Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Agustus 2012 sekira jam 02.00 Wib di rumahibu angkat korban yaitu KHOLIFAH masuk Ds Pesanggaran Kec Pesanggaran KabBanyuwangi terdakwa mengakui telah melakukan pencurian Handphone
96 — 32
Asri Kecamatan Pesanggaran sering dijadikantransaksi Jual beli atau banyak yang melakukan kegiatan peredaran BenurLobster (Baby lobster) yang diperoleh dari perairan Pulau merah, Pancer danRajegwesi Kecamatan pesanggaran dan disamping itu di lokasi tersebut jugadigunakan tempat pengepakan packing) dan gudang pengumpulan benurlobster sebelum dilakukan pengiriman atau penjualan ke dalam atau luarwilayan Republik Indonesia.
, saksi memperoleh informasi bahwa disekitarperumahan Griya Pesanggaran Asri Kecamatan Pesanggaran seringdijadikan transaksi Jualbeli atau banyak yang melakukan kegiatanperedaran Benur Lobster (Baby lobster) yang asalnya dari perairan Pulaumerah, Pancer dan Rajegwesi Kecamatan pesanggaran dan disamping itudi perumahan Griya Pesanggaran Asri tersebut juga disinyalir menjaditempat pengepakan (packing) dan gudang pengumpulan benur lobstersebelum dilakukan pengiriman atau penjualan ke luar negeri.
Asri Kecamatan Pesanggaran seringdijadikan transaksi Jual beli atau banyak yang melakukan kegiatanperedaran Benur Lobster (Baby lobster) yang asalnya dari perairan Pulaumerah, Pancer dan Rajegwesi Kecamatan pesanggaran dan disamping itudi perumahan Griya Pesanggaran Asri tersebut juga disinyalir menjaditempat pengepakan (packing) dan gudang pengumpulan benur lobstersebelum dilakukan pengiriman atau penjualan ke luar negeri.
Bahwa benar Terdakwa kenal dengansaudara EDIPURWANTO alias EDILOMBOK yaitu di dusun Pancer, Desa SumberAgung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi sekitar lima bulan yanglalu yang bekerja sebagai pedagang baby atau benur lobster. Bahwa benar saudaraEDI PURWANTO alias EDILOMBOK membeli baby atau benur lobster tersebut darinelayan sekitar Pantai Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.
1.I PUTU SUGIAWAN, SH.
2.I KETUT GDE DAME NEGARA, SH
Terdakwa:
SUGIANTO ALS KEMO BIN SLAMET
22 — 2
Kemo Bin Slamet pada hari Senintanggal 29 Januari 2018 sekira pukul 20.00 WIB atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan Januari tahun 2018, bertempat di Dusun RinginMulyo , Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangiatau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, melakukan percobaan ataupermufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untukdijual , menjual, membeli, menerima , menjadi perantara dalam
Kemo Bin Slamet pada hari Senintanggal 29 Januari 2018 sekira pukul 20.00 WIB atau setidaktidaknya padasuatu waktu = dalam bulan Januari tahun 2018, bertempat di Dusun RinginMulyo , Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangiatau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, melakukan percobaan ataupermufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan bukantanaman
, Kecamatan Pesanggaran,Kabupaten Banyuwangi dan dari hasil penangkapan tersebut petugasberhasil mengamankan barang bukti dari terdakwa berupa : 2(dua) paket Narkotika golongan jenis sabu dengan berat kotor0,56 (Nol koma lima puluh enam) gram, berat bersih 0,26 (Nol koma duapuluh enam) gram 2 (dua) buah potongan sedotan warna putih 1(satu. )a buah HP Nokia C1 warna putih No.
Sus/201 8/PN.Byw.kedapatan memiliki dan menyimpan Narkotika golongan jenis sabu dandiketahui narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari terdakwa , sehinggapetugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di DusunRingin Mulyo , Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, KabupatenBanyuwangi dan dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasilmengamankan barang bukti dari terdakwa berupa : 2(dua) paket Narkotika golongan jenis sabu dengan berat kotor0,56 (Nol koma lima puluh enam) gram, berat
Sus/201 8/PN.Byw.Polres Banyuwangi yaitu saksi Dadan effendi dan saksi Setyo Budikarena sebelumnya para saksi telah melakukan penangkapan terhadapsaksi Rudi Suseno Bin Simin (Terdakwa dilakukan penuntutan secaraterpisah) yang kedapatan memiliki dan menyimpan Narkotika golongan jenis sabu dan diketahul narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dariterdakwa , sehingga petugas kemudian melakukan penangkapanterhadap terdakwa di Dusun Ringin Mulyo , Desa Pesanggaran,Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi
I Gusti Lanang Suyadnyana, SH.
Terdakwa:
Sunarka Hari Wibawa
18 — 8
Pesanggaran,Desa/Kel Pesanggaran, Kec.
Pesanggaran, Desa/KelPesanggaran, Kec.
Pesanggaran, Desa/Kel Pesanggaran, Kec. Densel, KotaDenpasar, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 November 2020, sekitar jam23.00 Wita, ketika Terdakwa berdiri di pinggir jalan Pertanian, Br. Pesanggaran,Desa/Kel Pesanggaran, Kec.
60 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 3325 K/Pdt/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikutdalam perkara:1.SULIKAH, bertempat tinggal di Dusun Ringinagung, RT 02, RW06, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, KabupatenBanyuwangi;KEPALA DESA PESANGGARAN, beralamat di DesaPesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi;NOTARIS RUSLI EFFENDI, S.H., M.Kn., selaku PPAT, berkantordi Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten
, Kecamatan Pesanggaran, KabupatenBanyuwangi;KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATENBANYUWANGI, berkedudukan di Jalan Dr.
Sutomo Banyuwangi;PAK KARMIN, bertempat tinggal di Dusun Ringinsari, RT 010RW 04, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran,Kabupaten Banyuwangi;KASBOLAH, bertempat tinggal di Dusun Ringinagung, RT 01,RW 06, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran,Kabupaten Banyuwangi;Para Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat Il, Tergugat V danTurut Tergugat dan II/Para Turut Terbanding;Halaman 1 dari 15 hal. Put.
Semi (istri P Manan) yang dahulubertempat tinggal di Dusun Ringinagung, RI 02, RW 03, DesaPesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi;Bahwa sebidang tanah perumahan yang terletak di Desa Pesanggaran,Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Persil Nomor 477, BlokD.2, Kohir Nomor 901, luas + 895 m?
tersebut; Bahwa tanah tersebut sejak Tahun 2011 dihibahkan kepada Sulikah;Serta surat bukti lainnya berupa daftar himpunan ketetapan pajak danpembayaran buku Desa Pesanggaran dari Tahun 2011 s/d 2015 atas namaSemi (terlampir dalam tambahan bukti banding) yang hingga sampai saat inidipakai salah satu bukti kepemilikan tanah di Desa Pesanggaran, yang sejakdahulu hingga sekarang tidak pernah keliru, serta bersesuaian denganKrawang Desa dan Peta Blok Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran,Kabupaten
SOLI
34 — 6
p>
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama: SOLI, lahir di Banyuwangi pada tanggal 30 Oktober 1966 sebagaimana termuat dalam Kartu Keluarga No. 3510012205100030 atas nama Kepala Keluarga SOLI tanggal 12-11-2014 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi, Kutipan Akta Nikah Nomor: 718/51/XI/1990 tanggal10-11-1990 atas nama SOLI dan SRINANIK yang dikeluarkan oleh KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Pesanggaran
PENETAPANNomor 168/Pdt.P/2019/PN BywDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Banyuwangi yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata permohonan telah menetapkan halhal sebagai berikut dalamperkara perdata permohonan atas nama :SOLI, Lahir di Banyuwangi, Tanggal 30 Oktober 1966, Jenis Kelamin Lakilaki,Agama Islam, Pekerjaan Petani/Pekebun, Bertempat tinggal di DusunKrajan, RT.004/RW.001, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran,Kabupaten Banyuwangi, untuk selanjutnya
30Halaman 1 dari 12 Penetapan Permohonan Nomor 168/Pdt.P/2019/PN BywOktober 1966 diterbitkan tanggal 22 April 2019, Kutipan Akta Kelahiran anakPemohon Nomor 3510LT201120140115 atas nama FEBIANA AMI DWISYAHPUTRI dengan nama Pemohon tertulis SOLI diterbitkan tanggal 20November 2014 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenBanyuwangi dan ljazah Sekolah Dasar Anak Pemohon Nomor DN05 Dd0454868 atas nama FEBIANA AMI DWI SYAHPUTRI dengan namaPemohon tertulis SOLI yang dikeluarkan oleh SDN 1 Pesanggaran
, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi,yang kemudian diberi tanda P.6;Fotocopy sama dengan aslinya Biodata Penduduk Warga Negara Indonesiatanggal 22042019 atas nama SOLI yang dikeluarkan oleh DinasHalaman 3 dari 12 Penetapan Permohonan Nomor 168/Pdt.P/2019/PN BywKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi, KabupatenBanyuwangi, yang kemudian diberi tanda P.7;Menimbang, bahwa selain mengajukan alat bukti surat, Pemohon jugamengajukan alat bukti saksi sebanyak 2 (dua) orang yaitu :
, Kecamatan Pesanggaran,Kabupaten Banyuwangi;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Pemohonmenyatakan benar dan tidak berkeberatan;2.
, Kecamatan Pesanggaran,Kabupaten Banyuwangi;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Pemohonmenyatakan benar dan tidak berkeberatan;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menerangkan tidak akanmengajukan sesuatu hal yang lain lagi dan menyatakan cukup denganpembuktiannya dan selanjutnya Pemohon bermohon penetapan ;Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian dalam penetapan ini makasegala sesuatu yang terjadi selama pemeriksaan di persidangan adalahsebagaimana yang termuat dalam berita
1.HARI UTOMO, SH.
2.I GUSTI LANANG SUYADNYANA. SH.
Terdakwa:
ENDRO PURNOMO Bin TUSIONO
48 — 5
; Bahwa sebelum kejadian saksi dipanggil oleh terdakwa yangmengatakan KAMU NEMBAK PACAR SAYA, kemudian saksi menjawabSAYA TIDAK MERASA PUNYA SALAH KEPADA KAMU; Bahwa tibatiba terdakwa memukul saksi sebanyak 5 (lima) kalimengenai bawah Mata kanan, Pipi sebelah kanan, Bibir bawah, Kepalabelakang bagian kiri dan menendang mengenai Dada saksi; Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2018 sekira jam16.00 Wib, di Lapangan pinggir Pantai Rajekwesi masuk Dsn Krajan RT.01RW.I Ds Sarongan Kec Pesanggaran
Kab Banyuwangi; Bahwa saksi dibawa ke Puskesmas Pesanggaran Banyuwangi untukdi obati dan di Visum, biaya pengobatan sebesar Rp. 500.000, (lima ratusribu rupiah) ; Bahwa akibatnya saksi mengalami luka memar pada bawah Matasebelah kanan, sakit di Pipi sebelah kanan, lecet dan mengeluarkan darahpada bibir bawah, memar di Kepala belakang bagian kiridan Dada terasasesak untuk bemafas dan Hidung mengeluarkan darah ; Bahwa akibat lukaluka diatas saksi sakit selama 1 (Satu) Minggu ; Bahwa saksi yang melaporkan
; Bahwa atas jawaban korban tersebut maka terdakwa tambah emosi lalumemukul dan menendang korban sebanyak 5 (lima) kali mengenai Wajah,Kepala dan Dada korban ; Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2018 sekira jam16.00 Wib, di Lapangan pinggir Pantai Rajekwesi masuk Dsn Krajan RT.01RW.I Ds Sarongan Kec Pesanggaran Kab Banyuwangi; Bahwa terdakwa sudah meminta maaf, dan korban sudahmemaafkannya; Bahwa terdakwa merasa bersalan dan berjanji tidak akanmengulanginya lagi; Bahwa terdakwa belum
Kab Banyuwangi; Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang padapokoknya membenarkannya dan tidak berkeberatan.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperolehfaktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa benar kejadiannya pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2018 sekirajam 16.00 Wib, di Lapangan pinggir Pantai Rajekwesi masuk Dsn KrajanRT.01 RW.I Ds Sarongan Kec Pesanggaran Kab Banyuwangj; Bahwa benar awalnya waktu HP milik saksi ELITA PUTRI SUTRISNOdipegang oleh terdakwa,
; Bahwa benar atas jawaban korban tersebut maka terdakwa tambahemosi lalu memukul dan menendang korban beberapa kali mengenai bawahMata kanan, Pipi sebelah kanan, Bibir bawah, Kepala belakang bagian kiridan Dada korban, akibatnya korban mengalami luka gores pada hidung, lukamemar di atas Mata kanan, luka memar di bawah Mata kanan, luka memar diBibir bawah dan luka gores di Dada sebagaimana Visum Et Repertum dokterUPTD Puskesmas Pesanggaran Banyuwangi No. tanggal 12 Juli 2018yang dibuat dan ditanda