Ditemukan 2277 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 02-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23P/HUM/2007
KRISANTUS KURNIAWAN, S.Ip, M.Si ; YORDANUS PINJAMIN, Spd ; Dkk vs. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ; MENTERI DALAM NEGERI
6554 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 06-10-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 18-12-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1038/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 17 Desember 2020 — Penuntut Umum:
SEPTY SABRINA, SH
Terdakwa:
1.DIDIK PERMANA
2.IDHAM PALADA
191107
  • CHANDRA MANGGIHmaka Terdakwa DIDIK PERMANA juga menunjukan Surat penunjukan penyediajasa pengadaan seminar kit Badan Penganggaran Tahun 2018 dari Sekjen MPRRI dan Company Profile perusahaan kepada saksi korban HJ.
    Pelaku juga meyakinkan Saksi bahwa pekerjaan PengadaanSeminar Kit Badan Penganggaran Tahun 2018 pada Sekjen MPRRI hanya dikerjakan oleh pelaku dan pekerjaan tidak di berikankepada orang lain.Bahwa setelah saksi percaya kepada Terdakwa DIDIK PERMANA mengenalpekerjaan Pengadaan Seminar Kit Badan Penganggaran Tahun 2018 padaSekjen MPR RI selanjutnya di buatkan Surat Perjanjian Kerjasama yaituSurat Perjanjian Kerjasama Nomor : 001 /CMRMPR/ V/ 2018, tanggal 30Mei 2018 yang dibuat di Kantor Saksi UKM dan
    CHANDRA MANGGIH RAHAYU dan saksi HJ.CHANDRA MANGGIH RAHAYU menjelaskan bahwa ada melakukan KerjasamaPengadaan Seminar Kit Badan Penganggaran Tahun 2018 pada Sekjen MPR RI;Bahwa kerjasama antara saksi HJ.
    Pulogadung Jakarta Timur, dan membicarakan tentangpekerjaan Pengadaan Seminar Kit Badan Penganggaran Tahun 2018 padaSekjen MPR RI Terdakwa juga membicarakan bahwa Terdakwa membutuhkanmodal untuk pekerjaan tersebut, selain itu Terdakwa juga menunjukan Suratpenunjukan penyedia jasa pengadaan seminar kit Badan Penganggaran Tahun2018 dari Sekjen MPR RI dan Company Profile perusahaan Terdakwa CV. PIDUASEPUH; Bahwa antara terdakwa I dan saksi HJ.
Putus : 16-09-2014 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor No. 19/Pid.Sus/TIPIKOR/2014/PN.Bjm
Tanggal 16 September 2014 — Drs. Sailendra Eka Putra, M.Si bin H. Hegon Asrani Ismail
378
  • Kode kegiatan (17.31) yaitu Bimbingan Teknis Penganggaran Keuangan Daerah sebanyak 7 kwitansi sebagai berikut :a. Kwitansi tanpa tanggal bulan dan tahun kode rekening 5.2.2.01.01 (17.31) BKU 0975 tanggal 30 September 2011 beserta 1 lembar lampiran kwitansi untuk pembayaran belanja alat tulis kantor kegiatan bimbingan tehnis penganggaran keuangan daerah Kabupaten Tabalong TA.2011 sebesar Rp. 945.000.b.
    Kwitansi tanpa tanggal bulan Pebruari 2011 kode rekening 5.2.2.06.01 (17.31) BKU 0991 tanggal 30 September 2011 beserta 12 lembar lampiran kwitansi untuk pembayaran belanja cetak, penjilidan buku/Modul bimtek penganggaran keuangan daerah TA.2011 sebesar Rp. 45.000.000.d.
    Kode kegiatan (17.65) yaitu Fasilitasi penyusunan penganggaran program & kegiatan untuk dana dekon & tugas pembantuan pada Kab. Tabalong sebanyak 4 kwitansi sebagai berikut :a.
    Kode kegiatan (17.78) yaitu Analisis penganggaran belanja gaji se-Kab. Tabalong sebanyak 2 kwitansi sebagai berikut :a. Kwitansi tanpa tanggal bulan Januari 2011 kode rekening 5.2.1.01.01 (17.78) BKU 0204 tanggal 29 April 2011 beserta 1 lembar lampiran kwitansi untuk pembayaran belanja alat tulis kegiatan analisis penganggaran belanja gaji se-Kabupaten TA.2011 sebesar Rp. 1.875.000.b.
    Kode kegiatan (17.65) yaitu Fasilitasi penyusunan penganggaran program & kegiatan untuk dana dekon & tugas pembantuan pada Kab.
    Biaya sewa gedung kegiatan bimtek 2.250.000.penganggaran keu. Daerah TA 2011.2. Belanja ATK kegiatan bimtek penganggaran keu. 945.000,Daerah TA 2011.3. Biaya transport dan akomodasi bimtek keg. 250.000,Bimtek penganggaran keu. Daerah TA 2011. 30Des 20114. Biaya transport dan akomodasi bimtek keg. 28.650.000.Bimtek penganggaran keu. Daerah TA 2011.5. Biaya pembuatan materi modul keg. Bimtek 45.000.000,penganggaran keu. Daerah TA 2011.6. Biaya transport pengajar keg.
    Bimtek 2.750.000.penyusunan anggaran daerah TA 2011.10 Belanja pengadaan tas peserta bimtek 17.500.000,penganggaran keu. Daerah TA 2011.11 Belanjaa pengadaan tas peserta bimtek 50.750.000.penganggaran keu. Daerah TA 2011.12 Honor tim pemeriksa barang bimtek 750.000,penganggaran keu. Daerah TA 2011.13 Honor tim pengadaan barang bimtek 750.000.penganggaran keu. Daerah TA 2011.14 Belanja pengadaan dan penjilidan buku/modul 8.400.000.bimtek penganggaran keu.
    Biaya sewa gedung kegiatan bimtek 2.250.000.penganggaran keu. Daerah TA 2011.2. Belanjia ATK kegiatan bimtek penganggaran 945.000.keu. Daerah TA 2011.3. Biaya transport dan akomodasi bimtek keg. 250.000,Bimtek penganggaran keu. Daerah TA 2011. 30Des 20114. Biaya transport dan akomodasi bimtek keg. 28.650.000.Bimtek penganggaran keu. Daerah TA 2011.5. Biaya pembuatan materi modul keg. Bimtek 45.000.000,penganggaran keu. Daerah TA 2011.6. Biaya transport pengajar keg.
    Bimtek 2.750.000.penyusunan anggaran daerah TA 2011.10 Belanja pengadaan tas peserta bimtek 17.500.000,penganggaran keu. Daerah TA 2011.11 Belanjaa pengadaan tas peserta bimtek 50.750.000.penganggaran keu. Daerah TA 2011.12 Honor tim pemeriksa barang bimtek 750.000,penganggaran keu. Daerah TA 2011.13 Honor tim pengadaan barang bimtek 750.000.,penganggaran keu. Daerah TA 2011.14 Belanja pengadaan dan penjilidan buku/modul 8.400.000.bimtek penganggaran keu.
    TA 2011.Belanja materai kegiatan analisis penganggaran 240.000.belanja gaji se Kab. TA 2011.Honor tim penunjang kegiatan aanalisis 36.500.000.penganggaran belanja gaji se Kab. TabalongTA 2011.Uang lembur kegiatan analisis penganggaran 20.000.000.belanja gaji se Kab. Tabalong TA 2011.Honor tim teknis kegiatan analisis 35.000.000.penganggaran belanja gaji se Kab.
Register : 20-10-2014 — Putus : 13-11-2014 — Upload : 02-07-2019
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 13/PID.TPK/2014/PT BJM
Tanggal 13 Nopember 2014 — Pembanding/Terdakwa : Drs. Sailendra Eka Putra, M.SI Bin H.Hegon Asrani Ismail Diwakili Oleh : M. EDY GUNAWAN, SH
Terbanding/Jaksa Penuntut : Maulidah, SH
Terbanding/Jaksa Penuntut : SUPRIYADI, SH.
7523
  • Biaya sewa gedung~ kegiatan bimtek 2.250.000,penganggaran keu. Daerah TA 2011.2. Belanja ATK kegiatan bimtek penganggaran keu. 945.000,Daerah TA 2011.3. Biaya transport dan akomodasi bimtek keg. 250.000,Bimtek penganggaran keu. Daerah TA 2011. 30Des 20114. Biaya transport dan akomodasi bimtek keg. 28.650.000,Bimtek penganggaran keu. Daerah TA 2011.5, Biaya pembuatan materi modul keg. Bimtek 45.000.000,penganggaran keu. Daerah TA 2011.6. Biaya transport pengajar keg.
    Bimtek 2.750.000,penyusunan anggaran daerah TA 2011.10 Belanja pengadaan tas pesertabimtek 17.500.000,penganggaran keu. Daerah TA 2011.11 Belanja pengadaan tas pesertabimtek 50.750.000,penganggaran keu. Daerah TA 2011.12 Honor tim pemeriksa barang bimtek 750.000, penganggaran keu. Daerah TA 2011.13 Honor tim pengadaan barang bimtek 750.000,penganggaran keu. Daerah TA 2011.14 Belanja pengadaan dan penjilidan buku/modul 8.400.000,bimtek penganggaran keu.
    Daerah TA 2011.15 Belanja pengadaan dan penjilidan buku/modul 75.000.000,bimtek penganggaran keu. Daerah TA 2011.16 Honor panitia pelaksana keg. Bimtek 38.500.000,penganggaran keu. Daerah TA 2011.17 Honor non PNS/petugas kebersihan bimtek 6.000.000,penganggaran keu. Daerah TA 2011.18 Belanja cetak dan penjilidan buku/modul bimtek 45.000.000,penganggaran keu. Daerah TA 2011.19 Biaya makan minum keg.
    Daerah TA 2011.SUB TOTAL KEGIATAN 17.77 181.440.000,ANALISIS PENGANGGARAN BELANJA GAJISE KABUPATEN TABALONGBelanja makan minum keg. Belanja gaji sekab. 7.500.000,Tabalong TA 2011.Uang lembur kegiatan analisis penganggaran 25.000.000,belanja gaji se Kab. TA 2011.Honor tenaga ahli kegiatan analisis penganggaran 25.000.000,belanja gaji se Kab. TA 2011.Belanja AT kegiatan analisis penganggaran 1.875.000,belanja gaji se Kab.
    TA 2011.Belanja materai kegiatan analisis penganggaran 240.000,belanja gaji se Kab. TA 2011.Honor tim penunjang kegiatan analisis 36.500.000,penganggaran belanja gaji se Kab. Tabalong TA2011.Uang lembur kegiatan analisis penganggaran 20.000.000,belanja gaji se Kab. Tabalong TA 2011.Honor tim teknis kegiatan analisis penganggaran 35.000.000,belanja gaji se Kab.
Putus : 14-05-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 324 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 14 Mei 2018 — Ir. AKHMAD WILDANI, M.Si
9161 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kramat sebesarRp253.958.375,00;52) 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak Pekerjaan Kajian EvaluasiPemberdayaan Perempuan Dalam Perekonomian Kehutanan;53) 1 (satu) set Dokumen Prakualifikasi pekerjaan Pengembangan DataBase System Informasi Program Kegiatan dan Penganggaran DaftarIsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BA.29 Sekretariat JenderalDephut Tahun 2007 PT Saluran Niaga Bersama;54) 1 (satu) set Dokumen Administrasi pekerjaan Pengembangan DataBase System Informasi Program Kegiatan Penganggaran oleh PTSaluran
    Niaga Bersama;55) 1 (satu) set Dokumen Teknis pekerjaan Pengembangan Data BaseSystem Informasi Program Kegiatan Penganggaran oleh PT SaluranNiaga Bersama;Hal. 9 dari 28 hal.
    Putusan Nomor 324 K/Pid.Sus/201856) 1 (satu) set Dokumen Penawaran Biaya pekerjaan PengembanganData Base System Informasi Program Kegiatan Penganggaran olehPT Saluran Niaga Bersama;57) 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) NomorS.14.2/SPK/KPADIPA29JK/7/2007 tanggal 31 Juli 2007, tentangJasa Konsultasi pekerjaan Pengembangan Data Base SystemInformasi Program Kegiatan dan Penganggaran Daftar IsianPelaksanaan Anggaran (DIPA) BA.29 Sekretariat Jenderal DephutTahun 2007 antara Kuasa Pengguna
    Putusan Nomor 324 K/Pid.Sus/201853) 1 (satu) set Dokumen Prakualfikasi pekerjaan Pengembangan DataBase System Informasi Program Kegiatan dan Penganggaran DaftarIsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BA.29 Sekretariat JenderalDephut Tahun 2007 PT Saluran Niaga Bersama;54) 1 (satu) set Dokumen Administrasi pekerjaan Pengembangan DataBase System Informasi Program Kegiatan Penganggaran oleh PTSaluran Niaga Bersama;55) 1 (satu) set Dokumen Teknis pekerjaan Pengembangan Data BaseSystem Informasi Program Kegiatan
    Penganggaran oleh PT SaluranNiaga Bersama;56) 1 (satu) set Dokumen Penawaran Biaya pekerjaan PengembanganData Base System Informasi Program Kegiatan Penganggaran olehPT Saluran Niaga Bersama;57) 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) NomorS.14.2/SPK/KPADIPA29JK/7/2007 tanggal 31 Juli 2007, tentangJasa Konsultasi pekerjaan Pengembangan Data Base SystemInformasi Program Kegiatan dan Penganggaran Daftar IsianPelaksanaan Anggaran (DIPA) BA.29 Sekretariat Jenderal DephutTahun 2007 antara
Register : 03-10-2016 — Putus : 01-12-2016 — Upload : 26-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 464 K/TUN/2016
Tanggal 1 Desember 2016 — DRA. LISBETH MEIESTA NAPITUPULU, M.Pd VS I. SEKRETARIAT DIREKTORI JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT (dahulu DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI NON FORMAL DAN INFORMAL) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN., II. IR. I GEDE PANCA, MPD;
6973 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IV/b, Jabatan Kepala BagianPerencanaan dan Penganggaran, Satuan Organisasi : Sekretariat DirektoratJenderal Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal KementerianPendidikan dan Kebudayaan. ;DASARDASAR DAN ALASANALASAN GUGATAN:1.Bahwa Dra. Lisbeth Napitupulu, M.Pd (Penggugat) dengan Dr. Ir.
    IV/b,jabatan Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran, SatuanOrganisasi : Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia DiniHalaman 6 dari 26 halaman.
    IV/b,jabatan Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran, satuanHalaman 8 dari 26 halaman.
    IV/b, jabatan Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran,Halaman 9 dari 26 halaman.
    IV/b,jabatan Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran, satuan organisasi: Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal danInformal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Putus : 19-07-2017 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2555 K/PID.SUS/2016
Tanggal 19 Juli 2017 — I. YOHANNES ELUAY,S.H.; II. Drs. GIDION DODOP, MM.; III. Drs. EDISON MUABUAY, M.Si.; IV. LUKAS MRA-MRA,S.H. ; V. TED YONES MOKAY, S.Sos, M.Si.;
18391 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 18 Ayat (2) PP No 58 tahun 2005, Tentang Pengelolaan KeuanganDaerah, yang menyebutkan Penganggaran untuk setiap pengeluaranAPBD harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya ;d. Pasal 79 Ayat (2) Pemendagri Nomor : 13 Tahun 2006 Tentang PedomanPengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan Penganggaran,Penerimaan dan Pengeluaran APBD harus memiliki dasar hukumpenganggaran ;e.
    Yang mana penganggaran honorhonor tersebutada tercantum/teranggarkan dalam DPA SKPD Sekretariat DPRDtahun 2011.Bahwa benar, dasar hukum penganggaran dan pembayaran honorPembahasan Peraturan Daerah, Hering, Dialog, Rapatrapat aalatKelengkapan Dewan dan Rapatrapat Paripurna kepada Pimpinandan Anggota DPRD adalah karena dalam pratek penganggarandigunakan asumsi penganggaran tahun sebelumnya, dimanakarena pada tahun sebelumnya (tahun 2010) telah dianggarkanpenganggaran dan pembayaran honorhonor dimaksud
    Drs.GIDION DODOP, MM, Terdakwa Edison membuai dimaksud bertentangandengan :o Pemendagri Nomor: 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman PengelolaanKeuangan Daerah yang menyebutkan: Pasal 79 Ayat (2) " Penganggaran, Penerimaan dan PengeluaranAPBD harus memiliki dasar hukum penganggaran "Hal. 143 dari 173 hal. Put.
    ,M.Si bertentangan dengan :O Pasal 18 Ayat (2) PP No 58 tahun 2005, Tentang PengelolaanKeuangan Daerah, yang menyebutkan " Penganggaran untuk setiappengeluaran APBD harus didukung dengan dasar hukum yangmelandasinya "O Pasal 79 Ayat (2) Pemendagri Nomor : 13 Tahun 2006 TentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan "Penganggaran, Penerimaan dan Pengeluaran APBD harus memilikidasar hukum penganggaran "O Keputusan Presiden Nomor: 68 tahun 2002 tentang TunjanganKhusus Propinsi Papua.Dengan
    Pasal 18 Ayat (2) PP No 58tahun 2005, Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yangmenyebutkan " Penganggaran untuk setiap pengeluaran APBD harusdidukung dengan dasar hukum yang melandasinya ";C. Pasal 79 ayat (2) Pemendagri Nomor : 13 Tahun 2006 TentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkanHal. 163 dari 173 hal. Put. No. 2555 K/PID.SUS/2016Penganggaran, Penerimaan dan Pengeluaran APBD harus memilikidasar hukum penganggaran ";d.
Register : 04-08-2017 — Putus : 27-09-2017 — Upload : 31-07-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 16/PID.SUS-TPK/2017/PT JAP
Tanggal 27 September 2017 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
7725
  • Edison Muabuai, M.Sibertentangan dengan :> Pasal 18 Ayat (2) PP No 58 tahun 2005, Tentang Pengelolaan KeuanganDaerah, yang menyebutkan Penganggaran untuk setiap pengeluaran APBDharus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya*;> Pasal 79 ayat (2) Pemendagri Nomor: 13 Tahun 2006 Tentang PedomanPengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan Penganggaran, Penerimaandan Pengeluaran APBD harus memiliki dasar hukum penganggaran;Bahwa proses pelaksanaan Perubahan APBD tahun 2011 yang dimulai daripembahasan
    Gidion Dodop.MM dan terdakwa Edison membuaiyang menyetujui Penganggaran honorium Pimpinan dan Anggota DPRD KabupatenJayapura terhadap kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, kegiatanHearing / dialog dan Kordinasi dengan Pejabat Pemerintah daerah dan tokohmasyarakat, kegiatan Rapatrapat alat kelengkapan Dewan dan kegiatan RapatrapatParipurna dan penganggaran Tunjangan Papua serta penganggaran KegiatanReses sebagai biaya perjalanan dinas dalam daerah danpembayarannyakepada Pimpinan dan Anggota
    Pasal 18 Ayat (2) PP No 58 tahun 2005, Tentang Pengelolaan KeuanganDaerah, yang menyebutkan Penganggaran untuk setiap pengeluaran APBDharus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya ;d. Pasal 79 ayat (2) Pemendagri Nomor : 13 Tahun 2006 Tentang PedomanPengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan Penganggaran, Penerimaandan Pengeluaran APBD harus memiliki dasar hukum penganggaran ;e.
Putus : 01-11-2016 — Upload : 19-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 406 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 1 Nopember 2016 — Ir. AGUS WIDIYARTO
226116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saluran Niaga Bersama;1 (satu) set Dokumen Administrasi pekerjaan Pengembangan DataBase System Informasi Program Kegiatan Penganggaran oleh PT.Saluran Niaga Bersama;1 (satu) set Dokumen Teknis pekerjaan Pengembangan Data BaseSystem Informasi Program Kegiatan Penganggaran oleh PT. SaluranNiaga Bersama;1 (satu) set Dokumen Penawaran Biaya pekerjaan PengembanganData Base System Informasi Program Kegiatan Penganggaran olehPT.
    Saluran Niaga Bersama;1 (satu) set Dokumen Administrasi pekerjaan Pengembangan DataBase System Informasi Program Kegiatan Penganggaran oleh PT.Saluran Niaga Bersama;1 (satu) set Dokumen Teknis pekerjaan Pengembangan Data BaseSystem Informasi Program Kegiatan Penganggaran oleh PT.
    Saluran NiagaBersama;1 (satu) set Dokumen Administrasi pekerjaan Pengembangan DataBase System Informasi Program Kegiatan Penganggaran oleh PT.Saluran Niaga Bersama;1 (satu) set Dokumen Teknis pekerjaan Pengembangan Data BaseSystem Informasi Program Kegiatan Penganggaran oleh PT.Saluran Niaga Bersama;1 (satu) set Dokumen Penawaran Biaya pekerjaan PengembanganData Base System Informasi Program Kegiatan Penganggaranoleh PT.
    Kramat KCU Jakarta Barat sebesarRp206.623.800,00;1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak pekerjaan PengembanganDatabase Sistem Informasi Program Kegiatan Penganggaran;1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Danapekerjaan Pengembangan Database Sistem Informasi ProgramKegiatan Penganggaran kepada PT. Saluran Niaga BersamaNomor Rek. 0102674974 pada BNI Cab.
Register : 01-04-2016 — Putus : 17-05-2016 — Upload : 29-07-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 16/PID.TPK/2016/PT JAP
Tanggal 17 Mei 2016 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : Lucas J Kubela, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa I : Yohanes Eluay, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa II : Drs. Gidion Dodop, MM
Terbanding/Pembanding/Terdakwa III : Drs. Edison Muabuay, M.Si
Terbanding/Pembanding/Terdakwa IV : Lukas Mra-Mra, SH
Terbanding/Terdakwa V : Ted Yones Mokay, S.Sos., M.Si
5625
  • Edison Muabuai, M.Sibertentangan dengan :> Pasal 18 Ayat (2) PP No 58 tahun 2005, Tentang Pengelolaan KeuanganDaerah, yang menyebutkan Penganggaran untuk setiap pengeluaran APBDharus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya*;> Pasal 79 ayat (2) Pemendagri Nomor: 13 Tahun 2006 Tentang PedomanPengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan Penganggaran, Penerimaandan Pengeluaran APBD harus memiliki dasar hukum penganggaran;Bahwa proses pelaksanaan Perubahan APBD tahun 2011 yang dimulai daripembahasan
    Gidion Dodop.MM dan terdakwa Edison membuaiyang menyetujui Penganggaran honorium Pimpinan dan Anggota DPRD KabupatenJayapura terhadap kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, kegiatanHearing / dialog dan Kordinasi dengan Pejabat Pemerintah daerah dan tokohmasyarakat, kegiatan Rapatrapat alat kelengkapan Dewan dan kegiatan RapatrapatParipurna dan penganggaran Tunjangan Papua serta penganggaran KegiatanReses sebagai biaya perjalanan dinas dalam daerah danpembayarannyakepada Pimpinan dan Anggota
    Pasal 18 Ayat (2) PP No 58 tahun 2005, Tentang Pengelolaan KeuanganDaerah, yang menyebutkan Penganggaran untuk setiap pengeluaran APBDharus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya ;d. Pasal 79 ayat (2) Pemendagri Nomor : 13 Tahun 2006 Tentang PedomanPengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan Penganggaran, Penerimaandan Pengeluaran APBD harus memiliki dasar hukum penganggaran ;e.
Register : 01-04-2016 — Putus : 17-05-2016 — Upload : 17-06-2016
Putusan PT JAYAPURA Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2016/PT JAP
Tanggal 17 Mei 2016 — YOHANES ELUAY, SH.DKK
16124
  • SusTPK/2016/PT JAPBahwa dari penganggaran kegiatan Program Peningkatan Kapasitas Lembaga PerwakilanRakyat sebesar Rp.13.243.870.480, sebagaimana teranggarkan pada RKA Sekretariat DPRDKabupaten Jayapura tahun 2011 dimaksud, terdapat penganggaran honor kepada pimpinan dananggota DPRD kabupaten jayapura sebesar Rp.3.190.000.000, untuk kegiatan pembahasanRancangan Peraturan Daerah, kegiatan hering/dialog dan kordinasi dengan pejabat PemerintahDaerah dan Tokoh Masyarakat, kegiatan rapatrapat Alat kelengkapan
    Edison Muabuai, M.Sibertentangan dengan := Pasal 18 Ayat (2) PP No 58 tahun 2005, Tentang PengelolaanKeuangan Daerah, yang menyebutkan Penganggaran untuk setiappengeluaran APBD harus didukung dengan dasar hukum yangmelandasinya;= Pasal 79 ayat (2) Pemendagri Nomor: 13 Tahun 2006 Tentang PedomanPengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan Penganggaran,Penerimaan dan Pengeluaran APBD harus memiliki dasar hukumpenganggaran;Bahwa proses pelaksanaan Perubahan APBD tahun 2011 yang dimulai dari pembahasan
    untuk setiap pengeluaran APBDharus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya ;c Pasal 79 ayat (2) Pemendagri Nomor : 13 Tahun 2006 Tentang PedomanPengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan Penganggaran, Penerimaandan Pengeluaran APBD harus memiliki dasar hukum penganggaran ;d Pasal 132 ayat (1) dan (2) Kepmendagri Nomor : 13 Tahun 2006, tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menegaskan bahwa :e (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung denganbukti yang lengkap
    2006 Tentang PedomanPengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan Penganggaran, Penerimaandan Pengeluaran APBD harus memiliki dasar hukum penganggaran;pasal 105 ayat (2) Permendagri Nomor: 13 Tahun 2006 tentang PedomanPengelolaan keuangan Daerah yang menyatakan Pembahasan RancanganPeraturan Daerah berpedoman pada KUA serta PPA yang telah disepakatibersama antara Pemerintah daerah dan DPRD;Halaman 51 dari 106, Putusan Nomor 16/Pid.
    Edison Muabuai, M.Si bertentangan dengan := Pasal 18 Ayat (2) PP No 58 tahun 2005, Tentang PengelolaanKeuangan Daerah, yang menyebutkan Penganggaran untuk setiappengeluaran APBD harus didukung dengan dasar hukum yangmelandasinya;= Pasal 79 ayat (2) Pemendagri Nomor: 13 Tahun 2006 Tentang PedomanPengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan Penganggaran,Penerimaan dan Pengeluaran APBD harus memiliki dasar hukumpenganggaran;Bahwa proses pelaksanaan Perubahan APBD tahun 2011 yang dimulai dari pembahasan
Putus : 28-05-2009 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 27 P/HUM/2008
Tanggal 28 Mei 2009 —
4322 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 21 Tahun 2007, tanggal 16 Maret 2007, TentangPerubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004 tentangKedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggaran DewanPerwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun2007, tanggal 30 April 2007, tentang Pengelompokan Kemampuan KeuanganDaerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan BelanjaPenunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta TataCara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif
    Menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor : 21 Tahun 2007 tentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 2004tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 21Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,Penganggaran dan Pertanggungjawaban Pengguna Belanja PenunjangOperasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata CaraPengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana
    No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas PP.No.24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinandan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pasal 14, Pasal 15,Pasal 16 dan Pasal 17 Permendagri No. 21 Tahun 2007 tentangPengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran danPertanggungjawaban Pengguna Belanja Penunjang Operasional PimpinanDewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Tata Cara PengembalianTunjangan komunikasi Intensif dan Dana Operasional tidak bertentangandengan
    No.24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan danAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pasal 14, Pasal 15, Pasal16 dan Pasal 17 Permendagri No. 21 Tahun 2007 tentang PengelompokanKemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan PertanggungjawabanHal. 13 dari 18 hal. Put.
    No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan KeuanganPimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pasal 14,Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 Permendagri No. 21 Tahun 2007 tentangPengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran danPertanggungjawaban Pengguna Belanja Penunjang Operasion al PimpinanDewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Tata Cara PengembalianTunjangan komunikasi Intensif dan Dana Operasional sah dan benarmenuruthukum;4.
Putus : 29-08-2018 — Upload : 18-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1794 K/Pdt/2018
Tanggal 29 Agustus 2018 — PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Cq. GUBERNUR ACEH VS PT. AGRAWISESAWIDYATAMA, DKK
8419 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan penganggaran dan pembayaran yang telah dilakukan olehTergugat , Il dan Ill atas sebahagian nilai pekerjaan Penggugat dalamdan dengan: Anggaran APBA Tahun 2010 yaitu Rp1.978.682.000,00 (satu miliarsembilan ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus delapan puluhdua ribu rupiah), sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja(Kontrak) Nomor KU.602A/SDW/4163/2010 tanggal 27 Desember2010;* Anggaran APBA Tahun 2011 yaitu Rp737.250.000,00 (tujuh ratustiga puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu
    2011 tanggal 23 Mei 2011; Anggaran APBA Tahun 2012 yaitu Rp1.488.190.000,00 (satu miliarempat ratus delapan puluh delapan juta seratus sembilan puluh riburupiah), sebagaimana diatur dalam Perjanjian (Kontrak) PekerjaanKonstruksi Nomor KU.602A/KONSTPNL/1180/2012 tanggal 21Maret 2012; Anggaran APBA Tahun 2013 yaitu Rp750.000.000,00 (tujuh ratuslima puluh juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian(Kontrak) Pembayaran Konstruksi Nomor KU.602BA/KPA.095SDW/21/2013 tanggal 22 Oktober 2013.Adalah penganggaran
    Tergugat , Il, Ill dan Perusahaan Penggugat;Menyatakan total volume Pekerjaan Pengaman Tebing Sungai KruengCot Trieng (Tahap Il) Kota Lhokseumawe (Bencana Alam) yang telahPenggugat kerjakan seluruhnya adalah Rp9.004.122.000,00 (sembilanmiliar empat juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) sah secara hukumdan mengikat Tergugat I, Il dan II untuk menganggarkan, mengesahkandalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBAMurni dan/atauAPBAPerubahan) untuk membayar kepada Perusahaan Penggugat;Menyatakan penganggaran
    2011 tanggal 23 Mei 2011; Anggaran APBA Tahun 2012 yaitu Rp1.488.190.000,00 (satu miliarempat ratus delapan puluh delapan juta seratus Sembilan puluh riburupiah), sebagaimana diatur dalam Perjanjian (Kontrak) PekerjaanKonstruksi Nomor KU.602A/KONSTPNL/1180/2012 tanggal 21Maret 2012; Anggaran APBA Tahun 2013 yaitu Rp750.000.000,00 (tujuh ratuslima puluh juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian(Kontrak) Pembayaran Konstruksi Nomor KU.602BA/KPA.095SDW/21/2013 tanggal 22 Oktober 2013.Adalah penganggaran
    Nomor 1794 K/Pdt/2018lima puluh juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian(Kontrak) Pembayaran Konstruksi Nomor KU.602BA/KPA.095SDW/21/2013 tanggal 22 Oktober 2013.Adalah penganggaran dan pembayaran yang sah menurut hukum;6.
Register : 17-07-2019 — Putus : 12-11-2015 — Upload : 17-07-2019
Putusan PN JAYAPURA Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2013/PN Jap
Tanggal 12 Nopember 2015 — - LUCAS J. KUBELA, SH., MH - YOHANES ELUAY, SH - Drs. GIDION DODOP, MM - Drs. EDISON MUABUAY, M.Si - LUKAS MRA-MRA, SH - TED YONAS MOKAY, S.Sos., M.Si
11246
  • Gidion Dodop.MM dan terdakwa Edison membuaiyang menyetujui Penganggaran honorium Pimpinan dan Anggota DPRD KabupatenJayapura terhadap kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, kegiatanHearing / dialog dan Kordinasi dengan Pejabat Pemerintah daerah dan tokohmasyarakat, kegiatan Rapatrapat alat kelengkapan Dewan dan kegiatan RapatrapatParipurna dan penganggaran Tunjangan Papua serta penganggaran KegiatanReses sebagai biaya perjalanan dinas dalam daerah danpembayarannyakepada Pimpinan dan Anggota
    Pasal 18 Ayat (2) PP No 58 tahun 2005, Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,yang menyebutkan Penganggaran untuk setiap pengeluaran APBD harusdidukung dengan dasar hukum yang melandasinya ;d. Pasal 79 ayat (2) Pemendagri Nomor : 13 Tahun 2006 Tentang PedomanPengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan Penganggaran, Penerimaandan Pengeluaran APBD harus memiliki dasar hukum penganggaran ;e.
    Edison Muabuai, M.Si bertentangan dengan:> Pasal 18 Ayat (2) PP No 58 tahun 2005, Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,yang menyebutkan Penganggaran untuk setiap pengeluaran APBD harusdidukung dengan dasar hukum yang melandasinya*;> Pasal 79 ayat (2) Pemendagri Nomor: 13 Tahun 2006 Tentang PedomanPengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan Penganggaran, Penerimaandan Pengeluaran APBD harus memiliki dasar hukum penganggaran*;Bahwa proses pelaksanaan Perubahan APBD tahun 2011 yang dimulai daripembahasan
Register : 16-08-2016 — Putus : 05-10-2016 — Upload : 13-12-2016
Putusan PT PEKANBARU Nomor 39/PID.SUS-TPK/2016/PT.PBR
Tanggal 5 Oktober 2016 — JAUHARI
7234
  • 47 hal.Put.39/PID.SUS.TPK/201 6/PTRe = Pakan.e Bak besar penetasan telure Pelatihan dan penyuluhanBahwa seluruh Kelompok Tani tersebut merupakan Kelompok Tani dalamkegiatan Pembudidayaan Ikan dan Belut.Selanjutnya terdakwa mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pas fotomasingmasing pengurus Kelompok Tani sebagai salah satu persyaratan untukmembentuk Kelompok Tani di rumah saksi FADHLUL HUDA.Setelah KTP masingmasing anggota dan pengurus kelompok tani terkumpul,terdakwa lalu membuat proposal penganggaran
    Setelah proposal penganggaranKelompok Tani KUBE BIMA dan Pembudidayaan Belut selesai dibuat, terdakwalalu menyerahkan proposal penganggaran tersebut kepada saksi FADHLUL HUDA.Kemudian saksi FADHLUL HUDA menandatangani sendiri proposal penganggaranmasingmasing kelompok tani tersebut, yang seharusnya ditandatangani oleh Ketua,Sekretaris dan Bendahara masingmasing Kelompok.
    Setelah proses penganggaran selesai dan APBDP Provinsi Riau Tahun Anggaran2013 di sahkan, kemudian Gubernur Provinsi Riau menetapkan Dokumen PelasanaanAnggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPAPPKD) Tahun Anggaran 2013,dimana untuk Belanja Hibah Provinsi Riau secara keseluruhan dianggarkan sejumlahRp. 1.541.919.613.000, (satu triliyun lima ratus empat puluh satu miliyar sembilanratus sembilan belas juta enam ratus tiga belas ribu rupiah) dan yang diperuntukkanterhadap belanja hibah organisasi
    Setelah proposal penganggaranKelompok Tani KUBE BIMA dan Pembudidayaan Belut selesai dibuat, terdakwalalu menyerahkan proposal penganggaran tersebut kepada saksi FADHLUL HUDA.Hal 11 dari 47 hal.Put.39/PID.SUS.TPK/201 6/PTR12Kemudian saksi FADHLUL HUDA menandatangani sendiri proposal penganggaranmasingmasing kelompok tani tersebut, yang seharusnya ditandatangani oleh Ketua,Sekretaris dan Bendahara masingmasing Kelompok.
Register : 20-02-2020 — Putus : 14-05-2020 — Upload : 25-09-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 P/HUM/2020
Tanggal 14 Mei 2020 — YUSTINUS BIANGLALA, SH VS 1. BUPATI MELAWI., 2. KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MELAWI;
336183 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penganggaran belanja hibah dan bantuan sosial yangbersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahmempedomani peraturan kepala daerah yang telah disesuaikandengan peraturan perundangundangan di bidang hibah danbantuan sosial:2. Penganggaran belanja tidak dilakukan secara rasional:34. Bahwa tabel2 di bawah ini adalah ikhtisar hasil evaluasi Gubernuryang harus disempurnakan Bupati Melawi bersama DPRDKabupaten Melawi, pada bagian Ill.
    perundangundangan di bidang hibah danbantuan sosial:7 Penganggaran pengadaan tanah untuk kepentingan umummempedomani Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagiPembangunan untuk Kepentingan Umum....;8 Agar diformulasi ulang kegiatan ini;35.
    Penganggaran belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mempedomani peraturankepala daerah yang telah disesuaikan dengan peraturan perundangundangan di bidang hibah dan bantuan sosial:7. Penganggaran pengadaan tanah untuk kepentingan umummempedomani Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentangPenyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untukKepentingan Umum....;8. Agar tidak menganggarkan belanja dimaksud;9.
    Dalam rangka meningkatkan~ efisiensi anggaran daerah,penganggaran honorarium bagi PNSD/Non PNSD memperhatikanasas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektivitas dalampencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhandan waktu pelaksanaan;2. Agar dialinkan pada kegiatan....;3.
    Penganggaran belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mempedomani peraturankepala daerah yang telah disesuaikan dengan peraturan perundangundangan di bidang hibah dan bantuan sosial:5. Penganggaran pengadaan tanah untuk kepentingan umummempedomani Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentangPenyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untukKepentingan Umum....;38.
Putus : 26-06-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1066 K/Pdt /2018
Tanggal 26 Juni 2018 — PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Cq GUBERNUR ACEH, VS ANDIANTO NP, DKK
3314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Desa Romeng, Kecamatan Tripe Jaya, Kabupaten Gayo Lues(bencana alam) yang telah Penggugat kerjakan seluruhnya untukmasingmasing item pekerjaan sebagaimana dimuat dalam tabel padaangka 7 posita gugatan di atas, adalah Rp5.129.774.000,00 (lima miliarseratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)yang mengikat Tergugat I, Il, dan III untuk mengusulkan, mengalokasikandan mengesahkan Anggaran dalam APBA untuk membayar nilaipekerjaan itu kepada Perusahaan Penggugat ;Menyatakan penganggaran
    sembilan puluh satu juta enam ratus delapan belas riburupiah) telah termasuk pajak PPn 10% (sepuluh persen)sebagaimana ditentukan dalam angka 39 lampiran 2 LaporanPemeriksaan Khusus Inspektorat Aceh yang dikirimkan kepadaGubernur Aceh (Tergugat II);e Anggaran APBA Tahun 2013, yaitu Rp1.000.000.000,00 (satu miliarrupiah) telah termasuk pajak PPn 10% (sepuluh persen)sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian (Kontrak) PembayaranKonstruksi Nomor : KU.602A/KONSTPNL/1998/2013 Tanggal 2Desember 2013;adalah penganggaran
    Desa Romeng, Kecamatan Tripe Jaya, Kabupaten GayoLues (bencana alam) yang telah Penggugat kerjakan seluruhnya untukmasingmasing item pekerjaan sebagaimana dimuat dalam tabel padaangka 7 posita gugatan di atas, adalah Rp5.129.774.000,00 (lima miliarseratus dua puluh sembilan juta tujunh ratus tujun puluh empat riburupiah) yang mengikat Tergugat , Il, dan Ill untuk mengusulkan,mengalokasikan dan mengesahkan Anggaran dalam APBA untukmembayar nilai pekerjaan itu kepada Perusahaan Penggugat ;Menyatakan penganggaran
Putus : 27-06-2016 — Upload : 21-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1035 K/PDT/2016
Tanggal 27 Juni 2016 — PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq., MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA cq. GUBERNUR ACEH VS H. SAIFUL BAHRI ILYAS Direktur Utama PT. WAHYU KALASUBA, dkk.
7445 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Juli 2013 bertempat diGedung Serba Guna Kantor Gubernur Aceh yang dihadiri dari: Unsur DinasPengairan Aceh, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan, BadanPemeriksa Keuangan (BPK), BPKP dan Rekanan termasuk Penggugat (bukti P 11), telah melahirkan pendapat dan kesimpulan diantaranya: Unsur BPK sepakat dilakukan pembayaran dengan terlebih dahuludilakukan penilaian Administrasi, penilaian harga satuan, opname fisikdan manfaat proyek dan seluruh kegiatan harus tertuang dalam APBA,namun masalah penganggaran
    Menyatakan penganggaran dan pembayaran yang telah dilakukan olehTergugat , Il dan Ill atas sebahagian nilai pekerjaan Penggugat dalam dandengan: Anggaran APBA Tahun 2010 sebesar Rp4.883.370.000,00 (empatmiliar delapan ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah)telah termasuk pajak Pon 10% (sepuluh persen), sebagaimana diatur dalamPerjanjian Kerja (Kontrak) Nomor KU.602A/SDW/4170/2010 tanggal 27Desember 2010; Anggaran APBA Tahun 2012 sebesar Rp994.455.000,00(sembilan ratus sembilan
    Nomor 1035 K/Pdt/2016rupiah) telah termasuk pajak Pon 10% (sepuluh persen), sebagaimana diaturdalam Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Konstruksi Nomor KU.602A/KONSTPNL/1276/2012 Tanggal 27 Maret 2012; dan Anggaran APBA Tahun 2013sebesar Rp1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) telah termasuk pajak Pon 10%(sepuluh persen), sebagaimana diatur dalam Perjanjian (Kontrak) PembayaranKonstruksi Nomor KU.602A/KONST PNL/2022/2013 Tanggal 2 Desember2013 adalah penganggaran dan pembayaran yang sah menurut hukum
    Nomor 1035 K/Pdt/2016rupiah) telah termasuk pajak Pon 10% (sepuluh persen); sebagaimana diaturdalam Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Konstruksi Nomor KU.602A/KONSTPNL/1276/ 2012 tanggal 27 Maret 2012; dan Anggaran APBA Tahun 2013sebesar Rp1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) telah termasuk pajak Pon 10%(sepuluh persen), sebagaimana diatur dalam Perjanjian (Kontrak) PembayaranKonstruksi Nomor KU.602A/KONSTPNL/2022/2013 tanggal 2 Desember2013; adalah penganggaran dan pembayaran yang sah menurut hukum
    Nomor 1035 K/Pdt/2016Konstruksi Nomor KU.602A/KONSTPNL/1276/ 2012 tanggal 27 Maret2012; dan Anggaran APBA Tahun 2013 sebesar Rp1.000.000.000.00(satu miliar rupiah) telah termasuk pajak Pon 10% (sepuluh persen),sebagaimana diatur dalam Perjanjian (Kontrak) Pembayaran KonstruksiNomor KU.602A/KONSTPNL/2022/2013 tanggal 2 Desember 2013;adalah penganggaran dan pembayaran yang sah menurut hukum;.
Register : 18-06-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 26-09-2019
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 8/Pid.Pra/2019/PN Rap
Tanggal 24 Juli 2019 — Pemohon:
1.Ardiansyah Putra Lubis Alias Dian
2.Abdul Rahim Lubis Alias Rahim
Termohon:
PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
6834
  • Bahwa lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan206/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran2019 (PMK 206), pada Lampiran huruf B angka 2 subhuruf (halaman 64),diatur bahwa mekanisme proses penganggaran terkait ganti rugi perkara aquo sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian/Lembaga yangterkait dengan permasalahan tersebut;12.
    Sehinggadengan demikian, pembayaran ganti rugi dimaksud harus diajukan olehinstansi yang terkait dengan permasalahan dan selanjutnya diajukankepada Kementerian Keuangan untuk dilakukan proses penganggaran;5.
    Bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud, maka sudahjikamekanisme proses penganggaran terkait ganti rugi yang dimintakanPemohon dalam perkara a quo sepenuhnya merupakan kewenanganKementerian/Lembaga yang terkait dengan permasalahan tersebut dandalam hal ini bukanlah Termohon (Kementerian Keuangan);Halaman 13.Putusan Nomor 8/Pid.Prap/2019/PN Rap7.
    Bahwa dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMk)206/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran2019, yang merupakan peraturan pelaksanaan proses penganggaran padaKementerian/Lembaga yang berlaku saat ini, maka dengan demikiankewenangan untuk melakukan pembayaran tidak pada Termohon;8.
    Bahwa berdasarkan halhal tersebut, jelas bahwa permohonan gantirugi perkara a quo yang dimintakan kepada Termohon adalah tidak tepatdan tidak benar karena bertentangan dengan ketentuan perudangundangan yang berlaku, serta permohonan ganti rugi kepada Termohonsecara jelas bertentangan dengan peraturan proses penganggaran yangdapat mengakibatkan kerugian keuangan Negara;B. Tanggapan Termohon atas Tuntutan Ganti Rugi yang Dimintakan Pemohon1.
Putus : 30-05-2018 — Upload : 23-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 536 K/Pdt/2018
Tanggal 30 Mei 2018 — PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, cq. GUBERNUR ACEH VS PT ALAS PUTRA
3813 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tebing SungaiWeih Tripe Desa Ketukah, Kecamtan Blangjerango, Kabupaten GayoLues (Bencana Alam) yang telah Penggugat kerjakan seluruhnya untukmasing masing item pekerjaan sebagaimana dimuat dalam tabel padapoin 6 posita gugatan di atas adalah Rp8.802.063.000,00 (delapan miliardelapan ratus dua enam puluh tiga ribu rupiah) yang mengikat TergugatI, Il dan Ill untuk mengusulkan, mengalokasikan dan mengesahkanAnggaran dalam APBA untuk membayar nilai pekerjaan itu kepadaPerusahaan Penggugat;Menyatakan penganggaran
    KU.602.A/KONSTPNL./1999/2013 tanggal 02 Desember 2013;Adalah penganggaran dan pembayaran yang sah menurut hukum;Menyatakan sisa volume pekerjaan Penggugat yang belum dibayarTergugat dan II dan atau belum dialokasikan, ditetapkan dan disahkanAnggaran oleh Tergugat II dan III dalam ABPAP Tahun Anggaran 2013dan APBA muri Tahun 2014 serta dalam APBAPerubahan TahunAnggaran 2017 dan/atau dalam APBA murni dan/atau APBAPerubahanTahun Anggaran berikutnya adalah Rp458.180.000,00 (empat ratus limapuluh delapan
    Nomor 536 K/Pdt/2018 Anggaran APBA Tahun 2012 Rp2.346.820.000,00 (dua miliar tigaratus empat puluh enam juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah)telah termasuk pajak PPn 10% (sepuluh persen); Anggaran APBA Tahun 2013 Rp1.050.000.000,00 (satu miliar limapuluh juta rupiah) telah termasuk pajak PPn 10%, sesuai denganPerjanjian (Kontrak) Pembayaran Konstruksi Nomor KU.602.A/KonstPNL./1999/2013 tanggal 02 Desember 2013;Adalah penganggaran dan pembayaran yang sah menurut hukum;Menyatakan sisa volume pekerjaan
    Menyatakan penganggaran dan pembayaran yang telah dilakukan olehTergugat I/Turut Tergugat I, Tergugat II/Pembanding atas sebagianharga volume hasil pekerjaan Penggugat/Terbanding dengan perinciansebagai berikut:Halaman 10 dari 17 hal. Put.
    ./1999/2013 tanggal 02 Desember 2013:Adalah penganggaran dan pembayaran yang sah menurut hukum;Menyatakan sisa volume pekerjaan Penggugat/Terbanding yang belumdibayar Tergugat I/Turut Terbanding dan Tergugat II/Pembanding danatau belum dialokasikan, ditetapbkan dan disahkan Anggaran olehTergugat II/Pembanding dan Tergugat Ill/Turut Terbanding Il dalamABPAP Tahun Anggaran 2013 dan APBA murni Tahun 2014 sertadalam APBAPerubahan Tahun Anggaran 2017 dan/atau dalam APBAmurni dan/atau APBAPerubahan Tahun