Ditemukan 1 data
57 — 0
Menyatakan terdakwa RAHMA DHANI pgl.Dhani terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa hak dan meiawan hukum menjadi perantara daiam jual beli Narkotika jenis Shabu;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAHMA DHANI pgl.Dhani dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebanyak Rp. 1.000.000.000.- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan 6 (enam) Bulan penjara;3.