Ditemukan 1 data
28 — 3
- Menyatakan bahwa terdakwa DEHAN PERMANA Pgl.DEHAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM TELAH MENGGUNAKAN NARKOTIKA JENIS SHABU UNTUK DIRI SENDIRI ;- Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa tersebut selama 1 (satu) Tahun ; - Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana
DEHAN PERMANA Pgl.DEHAN
PUTUSANPidana No. 190/PID.B/2013/PN.PdgDEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Padang yang mengadili perkara perkara pidana biasa pada tingkatpertama, bersidang diruang sidang Pengadilan Negeri Padang JIn.Khatib Sulaiman No.80Padang, sejak hari Kamis tanggal 28 Maret 2013 M,telah mengambil putusan dalam perkaraterdakwa sebagai berikut :Nama lengkap : DEHAN PERMANA Pgl.DEHAN.: Padang.Tempat lahir20 Tahun/ 19 Desember 1992.Umur / TanggalLakilaki.lahirIndonesia.Jenis kelaminJalan
butiran Kristal bening diduganarkotika jenis shabushabu ;Terhadap barang bukti itu diakui terdakwa yang disita dari tangan terdakwa ;Menimbang, bahwa setelah pengadilan memeriksa semua alat bukti yang diajukan olehpenuntut umum, maka sesuai dengan ketentuan pasal 182 ayat 1 huruf a KUHAP, pemeriksaandinyatakan selesai, dan penuntut umum mengajukan tuntutan pidana, yang pada pokoknyadimohonkan kepada pengadilan, agar perkara ini dijatuhkan putusan sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa DEHAN PERMANA Pgl.DEHAN
kejahatan sebagai mana didakwakan olehpenuntut umum dan dijatuhi hukuman, selama pemeriksaan disidang, tidak ditemukan alasanuntuk mengeluarkan terdakwa secepatnya dari tahanan, maka berdasarkan pasal 193 ayat 2 hurufb jo pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP, diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;Mengingat ketentuan pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 TentangNarkotika, dan pasalpasal lain dari peraturan yang bersangkutan;MENGADILI:e Menyatakan bahwa terdakwa DEHAN PERMANA Pgl.DEHAN