Ditemukan 2 data
19 — 2
Dicki Aljurahmat Pgl.Dicky Kaze bin Tamril;
PUTUSANNomor : 168/Pid.B/2015/PN Pdg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Klas A Padang yang memeriksa dan mengadiliperkara perkara pidana secara biasa dalam peradilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan atas nama Terdakwa :Nama lengkap : Dicki Aljurahmat Pgl.Dicky Kaze bin Tamril;Tempat Lahir : Pariaman;Umur / Tgl.
24 — 3
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama Menghukum terdakwa DICKY MARDIKA Pgl.DICKY dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan dendasebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam)bulan penjara.5. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telahdijatuhkan ;6.