Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2012 — Putus : 24-05-2012 — Upload : 11-11-2014
Putusan PN PADANG Nomor 264/PID.B/2012/PN,Pdg
Tanggal 24 Mei 2012 — I SORI MUDA SIREGAR PGLREGAL; II. ALDI SAPUTRA PGL.AL;
192
  • Menyatakan terdakwa I SORI MUDA SIREGAR PGLREGAL, terdakwa II. ALDI SAPUTRA PGL.AL telah terbukti secar sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Ikut Serta Main Judi Di Jalan Umum Atau Di Pinggir Jalan Umum Atau Ditempat Yang Dapat Dikunjungi Umum Kecuali Kalau Ada Izin Untuk Mengadakan Perjudian";- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I SORI MUDA SIREGAR PGLREGAL, terdakwa H.
    I SORI MUDA SIREGAR PGLREGAL;II. ALDI SAPUTRA PGL.AL;
    mengakui perbuatanya dan tidak berbelit belit memberikanketeranganTerdakwa belum pernah dihukum.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatas,Majelis akan menjatuhkan pidana yang dirasa telah pantas dan memenuhirasa keadilan;Mengingat, Pasalpasal dari ketentuan Peraturan Perundangundanganyang berlaku khususnya yang melanggar Pidana Pasal 303 Bis ayat ( 1 ) ke 2KUHP, serta ketentuan peraturan peraturan lain yang berkaitan denganperkara ini;MENGADILI: Menyatakan terdakwa SORI MUDA SIREGAR PGLREGAL
    ALDISAPUTRA PGL.AL telah terbukti secar sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana " Ikut Serta Main Judi Di Jalan Umum Atau DiPinggir Jalan Umum Atau Ditempat Yang Dapat Dikunjungi Umum KecualiKalau Ada Izin Untuk Mengadakan Perjudian'"; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SORI MUDA SIREGAR PGLREGAL,terdakwa H.