Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-09-2015 — Upload : 19-10-2015
Putusan PN STABAT Nomor 396/Pid.B/2015/PN.Stb
Tanggal 16 September 2015 — OJI DONI PIANDARA
266
  • Menyatakan Terdakwa OJI DONI PIANDARA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 362 KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    OJI DONI PIANDARA
    Doni Piandara terus mengatakan kepada saksi,bahwa yang mengam bil/mencuri Sepeda Motor Honda Supra X 125milik Joko Susilo adalah Oji Doni Piandara, sekitar pukul 24.00 wibsaksi pulang ke Warung Nasi milik orangtua saksi di Jalan JurungTanjung Pura, sedangkan Oji Doni Piandara masih tetap dirumahabang saksi Abdul Rajak;Halaman 15 dari 30 Putusan Nomor 396/Pid.B/2015/PN.Stb.Terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakantidak keberatan dan mengakui kebenarannya;7.
    Stb.Bahwa setelah kami sampai di Jalan Jurung Tanjung Pura saksi turunpulang kerumah, sedangkan teman saksi Biden dengan Vikram terusberjalan menuju Kota Tanjung Pura, dan ketika saksi berjalan kakimau kerumah Oji Doni Piandara dating mengenderai Sepeda MotorHonda Supra X 125 warna hitam, dan saksi bertanya kepada OjiDoni Piandara mau kemana kau Ji Oji Doni Piandara menjawab,Bali saksi dapat Sepeda Motor saksi mau menjual, kau mau ikut ?
    Piandara, kemudian saksi lihatOji Doni Piandara menelephon temannya dan sekitar pukul 11.30 wibteman Oji Doni Piandara datang naik Sepeda Motor Yamaha Miodan saksi lihat Oji Doni Piandara dengan temannya ceritacerita dantidak berapa lama mereka ceritacerita saksi teman Oji Doni Piandaramemberikan kepada Oji Doni Piandara uang Rp. 1.000.000, (satujuta rupiah), dan 1(satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna hitamtanpa plat, kKemudian saksi dengan Oji Doni Piandara pulang denganmengenderai Sepeda Motor
    Yamaha Mio warna hitam, sedangkanSepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam diberikan OjiDoni Piandara kepada temannya;Bahwa dalam perjalanan pulang sampai kami di Stabat kami berhentidisebuah Toko kain saksi disuruh Oji Doni Piandara untuk memilihbaju, lalu saksi memilih dan membeli baju kaos warna kuning 1(satu)potong, sedang Oji Doni Piandara saksi linat membeli 1(satu) potongcelana panjang, 1 (satu) potong baju kaos dan 1 (satu) pasang sandal,setelah Oji Doni Piandara membayar belanjaan kepada
    pemilik Toko,saksi dengan Oji Doni Piandara pulang sampai di Tanjung Pura saksipulang kerumah;Bahwa saksi tidak ikut mencuri, hanya pada saat mau menjual saksiikut, yang mencuri teman saksi Oji Doni Piandara yang mencuri,itupun saksi ikut menjual karena Oji Doni Piandara datang kerumahmengajak saksi;Bahwa menurut keterangan Oji Doni Piandara sepeda motor supra X125 tersebut dicuri dari tempat orang berkelahi pada malam kejadiandi Pasar 8 Desa Batu Malenggang;Bahwa saksi hanya mendapat 1 buah kaos
Putus : 16-09-2015 — Upload : 19-10-2015
Putusan PN STABAT Nomor 397/Pid.B/2015/PN.Stb
Tanggal 16 September 2015 — FEBRIAN HAMBALI
238
  • selop warna hitam merk Levis ;- 1 (satu) buah gelang tangan terbuat dari kulit warna coklat ;- 1 (satu) potong baju kaos pakai kerah warna kuning dan coklat les hitam bertuliskan Gucci ;- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna putih tanpa plat/nomor Polisi, nomor mesin 28D-3218298 nomor rangka MH328D40BJ218373;- 1 (satu) buah kunci kontak warna hitam ;- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Mio BK 5392 PAG atas nama Suryani;Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Oji Doni Piandara
    Oji Doni Piandara;4.
    Piandara dating mengenderaiSepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam, dan Terdakwabertanya kepada Oji Doni Piandara mau kemana kau Ji Oji DoniPiandara menjawab, Bali Terdakwa dapat Sepeda Motor Terdakwamau menjual, kau mau ikut Terdakwa menjawab, mau kemudianTerdakwa dengan Oji Doni Piandara boncengan naik Sepeda MotorHonda Supra X 125 warna hitam tanpa plat menuju arah Stabat dalamperjalanan Terdakwa bertanya kepada Oji Doni Piandara, dari mana Jikau dapat Sepeda Motor ini Oji Doni Piandara menjawab
    masih tidur,sedangkan ke2 (dua) orang temannya Terdakwa tidak ada lagiTerdakwa lihat, lalu Terdakwa membanguni Oji Doni Piandara,kemudian Terdakwa lihat Oji Doni Piandara menelephon temannya dansekitar pukul 11.30 wib teman Oji Doni Piandara datang naik SepedaMotor Yamaha Mio dan Terdakwa lihat Oji Doni Piandara dengantemannya ceritacerita dan tidak berapa lama mereka ceritaceritaTerdakwa teman QOji Doni Piandara memberikan kepada Oji DoniPiandara uang Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah), dan 1(satu
    ) potong,sedang Oji Doni Piandara Terdakwa linat membeli 1 (satu) potong celanapanjang, 1 (satu) potong baju kaos dan 1(satu) pasang sandal, setelahOji Doni Piandara membayar belanjaan kepada pemilik Toko, Terdakwadengan Oji Doni Piandara pulang sampai di Tanjung Pura Terdakwapulang kerumah;e Bahwa Terdakwa tidak ikut mencuri, hanya pada saat mau menjualTerdakwa ikut, yang mencuri teman Terdakwa Oji Doni Piandara yangmencuri, itupun Terdakwa ikut menjual karena Oji Doini Piandara datangkerumah mengajak
    DONI PIANDARA danterdakwa mampir disebuah toko kain, lalu OJ!
Register : 09-04-2018 — Putus : 08-05-2018 — Upload : 08-05-2019
Putusan PA PALEMBANG Nomor 74/Pdt.P/2018/PA.PLG
Tanggal 8 Mei 2018 — Pemohon melawan Termohon
81
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

    2. Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Muhamad Junaidi Bin Jamhari) dengan Pemohon II (Fitri Piandara binti Uca) yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 April 2007 di Jl.Gapura(Swakarsa) RT.041 RW.008 Kel.