Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-06-2019 — Putus : 22-07-2019 — Upload : 23-07-2019
Putusan PA LARANTUKA Nomor 23/Pdt.G/2019/PA.Lrt
Tanggal 22 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
3211
  • Ardiyan Angga bin Rateman) terhadap Penggugat (Priscilla Pierly Krama binti Mauritius Florianus Samly Krama);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 461.000,00 (empat ratus enam puluh satu ribu rupiah);
  • Oleh karena itubukti tertulis Penggugat tersebut dapat diterima dan dipertimbangkan;Menimbang, bahwa bukti (P1) berupa fotokopi Kartu Tanda Pendudukatas nama Priscilla Pierly Krama, menjelaskan tentang data kependudukanPenggugat, bukti tersebut dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang,bermeterai cukup dan telah dinazegelen Pos serta dicocokkan dengan aslinyaternyata sesuai, maka alat bukti tersebut merupakan akta autentik yangmempunyai nilai pembuktian sempurna dan mengikat, oleh karenanya harusdinyatakan