Ditemukan 2 data
Rotua Silitonga Pierron
24 — 5
Pemohon:
Rotua Silitonga Pierron
Rotua Silitonga
26 — 15
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti/ merubah nama Pemohon dari ROTUA SILITONGA diganti/dirubah menjadi ROTUA SILITONGA PIERRON;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Pangururan Kabupaten Samosir, untuk mencatatkan penggantian/perubahan Nama Pemohon tersebut pada register yang sedang berjalan, yang diperuntukan