Ditemukan 1 data
44 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
PIETERSONG LAPULALANG tersebut;
PIETERSONG LAPULALANG vs PIMPINAN PT.MULTI NABATI SULAWESI
PIETERSONG LAPULALANG, ex Karyawan PT.Multi NabatiSulawesi, bertempat tinggal di Kelurahan Paceda, Kecamatan MadidirKota Bitung, dalam hal ini memberi kuasa kepada Hansye F.
Pietersong Lapulalanga Masa Kerja:Thn 20002008 (8Thn) upah =Rp 1.800.000,/bulanb Pesangon:9 bulan x 2 x Rp 1.800.000, = Rp 32.400.000,c. Penghargaan Masa Kerja:3 x Rp 1.800.000, =Rp 5.400.000,d. Penggantian Hak15% x Rp 37.800.000, = Rp5.670.000, +Total =Rp 43.470.000,Rp 43.470.000, Rp 12.500.000, = Rp 30.970.000,Jumlah keseluruhan : Rp 123.880.000,3.
MEYER LAHENGKING, 4.PIETERSONG LAPULALANG tersebut;Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hariSelasa tanggal 22 Januari 2013 oleh Dr.H. Abdurrahman, SH.,MH. Hakim Agungyang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo. S,SH.,MH. dan Buyung Marizal, SH.,MH.