Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-01-2013 — Upload : 01-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 305 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 22 Januari 2013 — PIETERSONG LAPULALANG vs PIMPINAN PT.MULTI NABATI SULAWESI
4417 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PIETERSONG LAPULALANG tersebut;
    PIETERSONG LAPULALANG vs PIMPINAN PT.MULTI NABATI SULAWESI
    PIETERSONG LAPULALANG, ex Karyawan PT.Multi NabatiSulawesi, bertempat tinggal di Kelurahan Paceda, Kecamatan MadidirKota Bitung, dalam hal ini memberi kuasa kepada Hansye F.
    Pietersong Lapulalanga Masa Kerja:Thn 20002008 (8Thn) upah =Rp 1.800.000,/bulanb Pesangon:9 bulan x 2 x Rp 1.800.000, = Rp 32.400.000,c. Penghargaan Masa Kerja:3 x Rp 1.800.000, =Rp 5.400.000,d. Penggantian Hak15% x Rp 37.800.000, = Rp5.670.000, +Total =Rp 43.470.000,Rp 43.470.000, Rp 12.500.000, = Rp 30.970.000,Jumlah keseluruhan : Rp 123.880.000,3.
    MEYER LAHENGKING, 4.PIETERSONG LAPULALANG tersebut;Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hariSelasa tanggal 22 Januari 2013 oleh Dr.H. Abdurrahman, SH.,MH. Hakim Agungyang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo. S,SH.,MH. dan Buyung Marizal, SH.,MH.