Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-09-2022 — Putus : 21-12-2022 — Upload : 23-12-2022
Putusan PN SIBOLGA Nomor 262/Pid.Sus/2022/PN Sbg
Tanggal 21 Desember 2022 — ,MH
Terdakwa:
PILYANUS LAOLI alias AMA WELI alias SIBAYA PUNI
681
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa PILYANUS LAOLI Alias AMA WELI Alias SIBAYA PUNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00
    ,MH
    Terdakwa:
    PILYANUS LAOLI alias AMA WELI alias SIBAYA PUNI