Ditemukan 1 data
Terdakwa:
PILYANUS LAOLI alias AMA WELI alias SIBAYA PUNI
68 — 1
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa PILYANUS LAOLI Alias AMA WELI Alias SIBAYA PUNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00
,MH
Terdakwa:
PILYANUS LAOLI alias AMA WELI alias SIBAYA PUNI