Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 07-07-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1432 K/PID/2010
Jaksa pada Kejari; Pintawara Tempe
288 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jaksa pada Kejari; Pintawara Tempe
    PUTUSANNo. 1432 K/Pid/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : PINTAWARA TEMPE ;tempat lahir : Enrekang ;umur / tanggal lahir : 54 tahun/17 Agustus 1955 ;jenis kelamin : Lakilaki ;kebangsaan : Indonesia ;tempat tinggal : Kompleks Perumahan Bumi Delta, Blok CNo.22 Makassar ;agama : Islam ;pekerjaan : LSM Pemberdayaan Masyarakat danPerempuan ;Terdakwa berada di luar
    tahanan :yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Makassar karenadidakwa :PrimairBahwa ia terdakwa Pintawara Mattammu, pada hari Minggu tanggal 17Mei 2009 dan hari Minggu tanggal 21 Juni 2009 sekitar pukul 09.00 Wita atausetidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2009, bertempat di KompleksPerumahan Delta Bumi Sudiang Blok E No.45 Kota Makassar atau setidaktidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar,menyerang kehormatan, dengan surat atau gambaran, beberapa
    No. 1432 K/Pid/2010TeMenyatakan terdakwa Pintawara Mattamu bersalah melakukan tindak pidanapenistaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 (1)dalam surat Dakwaan L.L. Subsidair;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1(satu) bulan masa percobaan 3 (tiga) bulan ;Menyatakan barang bukti berupa : Undangan Majelis Ta'lim Nurul JihadKomp. Delta Bumi Sudiang Makassar, Sekretariat Masjid Al Jihad Komp.Perum Delta Bumi Sudiang No. 010/MTJ/V/2009, Lamp.
    Hal, PelatihanPenyelenggaraan Jenazah, Kepada Yih bapak Pintawara ditempat,Makassar 16 Mei 2009, untuk menghadiri pelatihnan penyelenggaraanjenazah pada hari Ahad tanggal 17 Mei 2009 pukul 15.30 Wita/Ba'da Ashartempat Mesjid Al Jihad Perumahan Delta Bumi Sudiang, ditanda tanganioleh pengurus Majelis Ta'lim Al Jihad ketua Dra.
    ., tanggal 15 Desember 2009 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa PINTAWARA TEMPE tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanayang didakwakan dalam dakwaan Primer, Subsidair, lebih Subsidairdan lebihlebin Subsidair ;.