Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-07-2015 — Upload : 21-08-2015
Putusan PN GARUT Nomor 166/Pid.B/2015/PN.Grt
Tanggal 28 Juli 2015 — YON RIANA AHADI BIN (Alm) PONTAMARA
273
  • Menyatakan terdakwa: YON RIANA AHADI bin (Alm) PONTAMARA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa YON RIANA AHADI bin (Alm) PONTAMARA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun . 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.5.
    YON RIANA AHADI BIN (Alm) PONTAMARA
    Menyatakan Terdakwa YON RIANA AHADI bin (Alm) PONTAMARA bersalahmelakukan tindak pidana PENIPUAN sebagaimana diatur dan diancam pidanamenurut Pasal 378 KUHP .2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YON RIANA AHADI bin (Alm)PONTAMARA dengan pidana penjara selama: 2 (dua) tahun dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan ,3.
    pledoi) lisan dari Terdakwa yang padapokoknya mohon keringan hukuman dengan alasanalasan terdakwa menyesaliperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.Telah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap di persidangan selamapemeriksaan perkara berlangsung ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan karena didakwa telahmelakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum,tanggal 01 Juni 2015 sebagai berikut :DAKWAANPERTAMA :Bahwa ia terdakwa YON RIANA AHADI BIN (ALM) PONTAMARA
    sendiri atau orang lain secaramelawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipumuslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan oranglain yaitu saksi (korban)ASEP PURWANTORO BIN KAMAL TUGIMAN, untuk menyerahkan barangsesuatu yaitu berupa uang kurang lebih sebesar Rp.81.000.000, (delapan puluh satujuta rupiah) kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa YON RIANA AHADI BIN (ALM) PONTAMARA
    Negeri Garut karena merupakan akalakalandan tipu muslihat terdakwa kepada korban saja; Akibat perbuatan terdakwa tersebutkorban melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugian materikurang lebih sebesar Rp.81.000.000, (delapan puluh satu juta rupiah);Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalampasal 378 KUHP.ATAUKEDUA :Bahwa is terdakwa YON RIANA AHADI BIN (ALM) PONTAMARA
    atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut ;Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yaitu uang kurang lebihsebesar Rp.81.000.000, (delapan puluh satu juta rupiah)yang seluruhnya atau sebagianadalah kepunyaan orang lain yaitu saksi (korban) ASEP PURWANTORO BinKAMAL TUGIMAN tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan:yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa YON RIANA AHADI BIN (ALM) PONTAMARA