Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-11-2020 — Putus : 10-02-2021 — Upload : 11-02-2021
Putusan PN SIBOLGA Nomor 459/Pid.B/2020/PN Sbg
Tanggal 10 Februari 2021 — Penuntut Umum:
DONNY M DOLOKSARIBU, SH
Terdakwa:
SOBBI NAINGGOLAN als SOBBI BUATON als PISSUR PUSUK
8418
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SOBBI NAINGGOLAN Alias SOBBI BUATON Alias PISSUR PUSUK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua puluh) hari;
    Penuntut Umum:
    DONNY M DOLOKSARIBU, SH
    Terdakwa:
    SOBBI NAINGGOLAN als SOBBI BUATON als PISSUR PUSUK