Ditemukan 1 data
DONNY M DOLOKSARIBU, SH
Terdakwa:
SOBBI NAINGGOLAN als SOBBI BUATON als PISSUR PUSUK
84 — 18
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa SOBBI NAINGGOLAN Alias SOBBI BUATON Alias PISSUR PUSUK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua puluh) hari;
Penuntut Umum:
DONNY M DOLOKSARIBU, SH
Terdakwa:
SOBBI NAINGGOLAN als SOBBI BUATON als PISSUR PUSUK